Sorot Nasional. com
Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd.
Pemerhati Sosial dan Budaya / Ketua Dewan Pembina & Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Sosial dan Budaya
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) baru saja menyampaikan usulan yang cukup mengejutkan bagi masyarakat, khususnya bagi para calon jemaah haji Indonesia. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa kemarin (7/7/2026).
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah.
Angka ini menunjukkan kenaikan yang signifikan, yaitu hampir Rp 20 juta (tepatnya sekitar Rp 19,93 juta) dibandingkan dengan BPIH tahun 2026.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang fokus pada kajian sosial dan budaya, kami memandang bahwa usulan ini perlu ditelaah secara mendalam dan dikawal secara ketat oleh seluruh lapisan masyarakat beserta wakil rakyat di DPR.
Pengawalan ini krusial agar keputusan akhir yang diambil nantinya benar-benar memenuhi asas logika publik, transparan, efisien, dan tidak menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Memahami Fakta di Balik Usulan Kemenhaj
Berdasarkan paparan Kemenhaj, terdapat beberapa faktor eksternal dan kebutuhan penyesuaian layanan yang melandasi usulan kenaikan biaya ini:
* Faktor Makroekonomi Global: Perhitungan BPIH 2027 didasarkan pada asumsi nilai tukar rupiah yang melemah, yaitu Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi. Selain itu, lonjakan inflasi dan harga avtur (bahan bakar pesawat) turut mengatrol biaya penerbangan.
* Peningkatan Kualitas dan Komponen Layanan: Adanya pembiayaan untuk program baru seperti manasik kesehatan (implementasi istitha’ah kesehatan), penyediaan makanan siap saji (Ready to Eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi serta distribusi akomodasi di Makkah dan Madinah, layanan Masyair (tenda), hingga biaya visa bagi jemaah batal ganti.
Skema Pembagian Biaya: Pro-Rakyat atau Beban Baru?
Untuk meredam dampak langsung kenaikan total biaya (BPIH) ini terhadap kantong jemaah, Kemenhaj mengajukan formula pembagian baru, yaitu:
* 60% ditopang dari Nilai Manfaat dana haji yang dikelola pemerintah.
* 40% dibayarkan langsung oleh jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Pemerintah berargumen bahwa dengan skema 60:40 ini, Bipih atau biaya riil yang disetor langsung oleh jemaah diklaim tidak akan jauh berbeda, bahkan diupayakan bisa lebih rendah dari tahun 2026, karena porsi subsidi dari nilai manfaat diperbesar. Kebijakan serupa berbasis keadilan dan kemampuan finansial (istitha’ah) jemaah ini juga pernah diterapkan pada musim haji tahun 2022 pasca-pandemi.
Catatan Kritis dan Ajakan Mengawal Bersama
Meski pemerintah menawarkan formula pembagian subsidi nilai manfaat yang lebih besar untuk meringankan beban langsung jemaah saat keberangkatan, usulan kenaikan total biaya hingga Rp 20 juta ini tetap harus dikritisi dan dikawal dengan seksama demi keberlanjutan masa depan perhajian Indonesia.
Mengapa masyarakat harus ikut mengawal?
1. Menjaga Logika Publik dan Transparansi: Setiap komponen kenaikan, mulai dari akomodasi, konsumsi, hingga transportasi, harus diaudit kelayakannya oleh DPR. Prinsip efisiensi yang digaungkan Kemenhaj harus dibuktikan di lapangan agar tidak ada pembengkakan biaya yang tidak masuk akal (unreasonable costs).
2. Mencegah Keresahan Sosial: Masalah ibadah haji menyentuh sensitivitas sosial dan keagamaan yang sangat tinggi di Indonesia. Ketidakjelasan arus informasi mengenai kenaikan biaya ini berpotensi memicu kegaduhan dan rasa ketidakpastian bagi jutaan calon jemaah yang sedang mengantre.
3. Memastikan Keberlanjutan Nilai Manfaat (Dana Haji): Penggunaan porsi nilai manfaat hingga 60% memang menolong jemaah yang berangkat tahun 2027, namun kita juga harus memikirkan aspek keadilan jangka panjang bagi jutaan calon jemaah haji yang mengantre untuk tahun-tahun berikutnya. Jangan sampai pengurasan nilai manfaat saat ini mengorbankan hak dan kepastian keberangkatan generasi haji di masa depan.
Kesimpulan
Kepastian keberangkatan Jemaah Haji tahun 2027 dan tahun-tahun berikutnya bertumpu pada kebijakan tata kelola yang diputuskan hari ini. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, para tokoh agama, akademisi, serta Komisi VIII DPR RI untuk bersama-sama mengawal usulan Kemenhaj ini.
Mari kita pastikan bahwa keputusan akhir mengenai Biaya Haji 2027 nanti adalah produk kebijakan yang rasional, mengutamakan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan di Tanah Suci, serta tetap menjaga rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.






