Perdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Jarman

Kabupaten Tangerang – Sebagai bentuk inovasi dalam peningkatan kualitas layanan pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS) pada Senin (11/05/2026). Melalui inovasi ini, layanan roya atau penghapusan hak tanggungan yang umumnya baru selesai dalam hitungan hari, kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit.

“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujar Darmin (45), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang mencoba langsung LARIS MANIS sesaat setelah peluncuran berakhir.

LARIS MANIS merupakan layanan roya dan waris lima menit selesai yang diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Waktu penyelesaian layanan selama lima menit dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).

Melalui tahap pra-layanan, masyarakat dapat mendaftarkan permohonan secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantah melalui laman https://larismanis-bpnkabtang.id/. Selanjutnya, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan untuk dilakukan validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, alih media dokumen elektronik, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon cukup datang sesuai jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran SPS.

Baca Juga :  Tawarkan Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumsel, Menteri Nusron: Litis Finiri Oportet

Setelah mencoba LARIS MANIS, Darmin menilai pelayanan pertanahan saat ini jauh lebih mudah dibandingkan anggapan masyarakat selama ini. Setelah SPS diterbitkan, proses layanan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” tutur Darmin.

Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, dalam keterangannya usai meluncurkan LARIS MANIS, menjelaskan latar belakang diusungnya inovasi ini adalah untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.

Khususnya, pada layanan roya dan waris yang jumlah permohonannya terus meningkat di Kabupaten Tangerang. Inovasi ini juga menjadi langkah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan Zona Integritas di Kantah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Wali Kota dan DPRD Sepakati Langkah Percepatan Pembangunan PSEL Kota Bekasi

“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ungkap Inspektur Wilayah II.

Untuk mendukung optimalisasi LARIS MANIS, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga RT dan RW. Dengan begitu, mekanisme layanan tersebut bisa dipahami dan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.

“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi dalam tiga bulan ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkas Febri Effendi.

Dalam kesempatan ini, hadir Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis; Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Fadli Afriandi; serta sejumlah jajaran pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang.

 

Berita Terkait

Disdagin Kota Depok Dorong Sertifikasi Penjamah Makanan, APJI Siapkan SDM Jasa Boga Berstandar International
Wali Kota Bekasi Hadiri Job Fair 2026, Disnaker Sediakan 3.500 Lowongan dari 50 Perusahaan
Jaga Jakarta On The Spot, Kapolsek Bekasi Barat Bersama Warga Kotabaru Cegah Tawuran
Wakil Walikota Bekasi Tinjau Lokasi Pembangunan Gedung Serbaguna Tamiang–Bekasi di Aceh Tamiang
Wakil Walikota Bekasi Ikuti Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Tangguh dan Berkelanjutan
Walikota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT Bhayangkara ke-80
DPRD Kota Bekasi Perketat Pengawasan SPMB 2026, dan Minta Komisi IV Agar Awasi Ketat Prosesnya
Papando FC Juara Darwin Cup I Usai Kalahkan Tampo FC
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:40 WIB

Disdagin Kota Depok Dorong Sertifikasi Penjamah Makanan, APJI Siapkan SDM Jasa Boga Berstandar International

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:49 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Job Fair 2026, Disnaker Sediakan 3.500 Lowongan dari 50 Perusahaan

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:48 WIB

Wakil Walikota Bekasi Tinjau Lokasi Pembangunan Gedung Serbaguna Tamiang–Bekasi di Aceh Tamiang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:44 WIB

Wakil Walikota Bekasi Ikuti Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:38 WIB

Walikota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Jakarta

Mengawal Usulan Kenaikan 20 Juta Biaya Haji 2027

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:41 WIB