Sorot Nasional.com
Admin
Kota Depok, Jabar – Kepala Disdagin Kota Depok, Ir. Widyati Riyandani, menghadiri Pelatihan dan Sertifikasi Pelaksana Penjamah Makanan (Professional Food Handler) yang diselenggarakan APJI Kota Depok pada 7–8 Juli 2026 di Aula BJB Kota Depok.
Kegiatan yang berlangsung secara luring dan hybrid (daring) ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi pelaku industri jasa boga agar memenuhi prinsip dasar Keamanan Pangan (Good Manufacturing Practice/GMP), sekaligus mempersiapkan penerapan standar internasional ISO 22000:2018 dan ISO 45001:2018.
Mengusung tema “Meningkatkan Kompetensi, Legalitas, dan Daya Saing Tenaga Profesional Tata Boga”, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen APJI Kota Depok dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa boga melalui penguatan kompetensi, sertifikasi profesi, serta penerapan standar keamanan pangan yang diakui secara nasional maupun internasional.
Pelatihan ini turut dihadiri oleh Coach Arsyam Dwi serta Riki Hermawan selaku Manager BJB Cabang Depok. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, perbankan, dan lembaga sertifikasi dalam mencetak tenaga profesional jasa boga yang kompeten, bersertifikat, dan berdaya saing tinggi.
Dalam sambutannya, Ir. Widyati Riyandani menegaskan bahwa pelatihan ini memiliki peran yang sangat penting bagi para pelaku usaha jasa boga dalam meningkatkan kompetensi sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
“Tentunya ini menjadi suatu kegiatan pelatihan yang penting sekali, terutama bagi pelaku usaha jasa boga yang menghasilkan makanan. Prinsipnya, makanan yang dihasilkan oleh para pelaku usaha harus aman, sehat, dan tentunya dapat dinikmati oleh konsumen,” ujar Widyati.
Ia menjelaskan bahwa di Kota Depok, sertifikasi bagi penjamah makanan merupakan standar yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha jasa boga sebagai bentuk jaminan keamanan dan kesehatan pangan.
Selama ini pembinaan dilakukan bersama Dinas Kesehatan, sementara penerapan standar ISO 22000:2018 dan ISO 45001:2018 menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas, legalitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.
Menurutnya, pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan legalitas dan standar keamanan pangan akan memiliki nilai tambah serta kepercayaan yang lebih tinggi di mata konsumen.
Lebih lanjut, Widyati menyampaikan bahwa peserta pelatihan berasal dari para pelaku usaha jasa boga di Kota Depok. Berdasarkan data APJI, saat ini terdapat sekitar 350 anggota aktif, sementara potensi pelaku usaha jasa boga di Kota Depok diperkirakan mencapai 1.000 usaha.
“Nah, inilah nanti menjadi tugas kami, Pemerintah Kota Depok, bagaimana para pelaku usaha jasa boga paling tidak sudah memiliki sertifikasi ISO 22000 dan ISO 45001 terkait dengan penjamah makanan,” imbuh Widyati.
Widyati menambahkan, semakin banyak pelaku usaha yang memiliki sertifikasi dan menerapkan standar keamanan pangan, maka kualitas, legalitas, serta daya saing industri jasa boga di Kota Depok akan semakin meningkat.
Hal tersebut diharapkan mampu memberikan jaminan keamanan produk bagi masyarakat sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas bagi para pelaku jasa boga.






