Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Baca Juga :  Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  OPM Kembali Tembak Dua Warga Sipil Pekerja Bangunan Gereja

Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang.

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Akhir Pekan, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran
Rakernas dan Rapat Konsultasi Forkonas Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru
Polda Metro Jaya Gelar Jum’at Peduli, Ajak Komunitas Ojek Online Jaga Jakarta
Lantik 804 Pejabat Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Menteri Nusron Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman
Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk
Menteri Nusron Akan Teken Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan Dukung Swasembada Pangan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:19 WIB

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Akhir Pekan, Antisipasi Balap Liar dan Tawuran

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Rakernas dan Rapat Konsultasi Forkonas Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Jum’at Peduli, Ajak Komunitas Ojek Online Jaga Jakarta

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Lantik 804 Pejabat Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Berita Terbaru

Daerah

Grand Launching Graha Mirai Phase 2: Rumah Idaman Masa Depan

Minggu, 26 Okt 2025 - 18:45 WIB