Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Gunungkidul, Jogyakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi dengan banyak pihak untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah di Indonesia. Kolaborasi itu salah satunya menghasilkan sertipikat tanah, termasuk sertipikat yang diserahkan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (08/10/2025).

“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ungkap Wamen Ossy saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam penyerahan sertipikat di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.

Di Desa Kelor, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta menyerahkan sejumlah sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf. Terdapat 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf.

Baca Juga :  Serahkan 965 Sertipikat Konsolidasi Tanah Di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial

Wamen Ossy menilai, sertipikat yang merupakan bentuk kepastian hukum atas tanah ini adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.

Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengimbau warganya untuk bukan hanya menjaga, namun juga memanfaatkan sertipikat yang baru diterima dengan bijaksana.

“Jadi, betul-betul sertipikat itu disimpan yang baik, kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadekke. Sertipikat jangan sampai hilang. Saya hanya pesan itu. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya, sertipikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,” ujar Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Menko AHY juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan tidak sembarangan meminjamkan sertipikat agar terhindar dari kejahatan pertanahan. “Sertipikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah yang saat ini sudah dimiliki. Jangan sembarangan dipinjamkan atau nanti jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab,” pesannya.

Baca Juga :  Seminar Hari Pahlawan di Gedung Joang 45: Wujud Sinergi Semangat Kebangsaan

Sebagai informasi, Provinsi D. I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare, dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga saat ini, 91,68% atau 2,87 juta bidang tanahnya telah terdaftar. Pada tahun 2026 mendatang, jumlah bidang tanah yang bersertipikat diharapkan bertambah signifikan karena program PTSL masih akan berjalan.

Hadir pada kesempatan ini, turut hadir Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I Yogyakarta, Sepyo Achanto; Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I Yogyakarta; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Hadir pula perwakilan dari Kemenko IPK dan Kementerian Perumahan Umum; serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Gunungkidul.

 

Berita Terkait

Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker dPolri
ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto Panen Raya Udang di Kebumen
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:50 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Senin, 25 Mei 2026 - 21:52 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Senin, 25 Mei 2026 - 21:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru