Simak: Penjelasan Disdagperin Terkait Mesin Parkir di Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Disdagperin Sampai saat ini, belum tersedia dan pelaksanaan tera atau pengujian terhadap mesin meter parkir di Kota Bekasi. Hal ini disebabkan belum turunnya regulasi teknis dari pemerintah pusat, meskipun mesin parkir sudah masuk kategori wajib tera berdasarkan aturan terbaru.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Meteorologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Yusuf Gazali, melalui Lely Heryana staf Penera saat ditemui diruang kerjannya, pada Rabu (23/07/2025).

Baca Juga :  Serahkan Sertipikat Kepada Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Menteri Nusron: Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Yang Kuat

Mesin parkir itu sudah masuk wajib tera, cuma regulasi dari pusat belum turun. Jadi belum ada yang dilakukan tera, ”ujar Lely Heryana,
Staf Penera mewakili Yusuf Gazali.

Secara aturan, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 memang telah mencantumkan kewajiban tera bagi alat ukur meter parkir. Namun demikian, implementasinya di lapangan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat, “jelasnya.

Baca Juga :  Penemuan Batas Wilayah: Sebuah Titik Terang untuk Perdamaian

Pasalnya, Kalau secara teknis di keputusan Dirjen, sampai sekarang kami belum terima keputusannya. Sejauh ini kami belum menerima keputusan dari Dirjen terkait secara teknis bagaimana pengujiannya terkait meter parkir.

Dengan belum adanya acuan teknis tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi belum dapat melakukan langkah apapun terkait tera terhadap mesin meter parkir. Pihaknya menyatakan siap menjalankan kewajiban tersebut begitu regulasi teknis resmi diterbitkan.

Berita Terkait

DPRD Kota Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintahan Kota Bekasi Terkait Perda RTRW
Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama
Masyarakat Manfaatkan PELATARAN, Ambil Produk Hasil Roya Tak Perlu Tunggu Hari Kerja
Keterangan Resmi Pemerintah Kota Ambon Terkait Rakornas 2026
Sinergi Membangun Bangsa, Gubernur Maluku dan Forkopimda Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
Transformasi Drastis Pasar Mardika: Bodewin Wattimena Berhasil Tumpas “Otak Preman Berdasi”
PWI Bekasi Raya Gelar Isra Mi’raj dan Santuni 50 Anak Yatim
Kedamaian di Balai Kota: Bodewin Wattimena Maafkan Aktivis, Ajak Warga Hentikan Polarisasi Ambon
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:52 WIB

DPRD Kota Ternate Lakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintahan Kota Bekasi Terkait Perda RTRW

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:57 WIB

Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Merupakan Pekerjaan Rumah Bersama

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:52 WIB

Masyarakat Manfaatkan PELATARAN, Ambil Produk Hasil Roya Tak Perlu Tunggu Hari Kerja

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:45 WIB

Keterangan Resmi Pemerintah Kota Ambon Terkait Rakornas 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 14:45 WIB

Sinergi Membangun Bangsa, Gubernur Maluku dan Forkopimda Hadiri Rakornas 2026 di Sentul

Berita Terbaru

Nasional

Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026 Hari Ini

Jumat, 6 Feb 2026 - 18:26 WIB