Pemerhati Sosial dan Budaya menyoroti Terkait Sumur Biopori, Ini Bukan Sekedar pilihan Lingkungan Hidup

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

JAKARTA – Pemerhati Sosial dan Budaya M.S Pelu GB, menyampaikan dan menekankan bahwa, Sumur Biopori saat ini bukan lagi sekedar pilihan Lingkungan Hidup, malainkan KEWAJIBAN REGULASI.

Pemerintah harus berani mengambil langkah eksrem;
Pasalnya, Yang pertama, No Biopori No Permit, Ijin pembangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan terbit tanpa konsep resapan yang jelas.
Kedua, Audit lapangan;
Pembangunan harus di pastikan sesuai spesifikasi tehnis demi keamanan gedung dan efektivitas respon.
Kemudian yang 3, Sangsi penyegelan;
Jika pengembang nakal dan mengabaikan biopori, pemerintah berhak menyegel sarana tersebut.

Baca Juga :  Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Pentingnya Efisiensi Akuntabilitas Anggaran

Menurut, M.S Pelu GB selaku pemerhati Sosial dan Budaya, Biopori adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah untuk meningkatkan daya resap air dan mengurangi genangan.

“Ini saya sampaikan bahwa, Biopori itu membantu menyerap air hujan ke dalam tanah, sehingga mengurangi risiko banjir,” katanya.

Baca Juga :  Polri Laksanakan Transformasi dan Reformasi Secara Menyeluruh

“Mari jangan biarkan kemajuan kota berbanding lurus dengan tingginya banjir, mari kembalikan hak air untuk masuk kedalam bumi,”ungkapnya.

Resapan air adalah proses penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan suplai air bersih.

“Mari Dukung program konservas: Ikut serta dalam program pemerintah atau komunitas lokal untuk menjaga dan meningkatkan resapan air,”pangkasnya.

 

 

Berita Terkait

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri
24 Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:12 WIB

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Berita Terbaru