Pemerhati Sosial dan Budaya menyoroti Terkait Sumur Biopori, Ini Bukan Sekedar pilihan Lingkungan Hidup

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

JAKARTA – Pemerhati Sosial dan Budaya M.S Pelu GB, menyampaikan dan menekankan bahwa, Sumur Biopori saat ini bukan lagi sekedar pilihan Lingkungan Hidup, malainkan KEWAJIBAN REGULASI.

Pemerintah harus berani mengambil langkah eksrem;
Pasalnya, Yang pertama, No Biopori No Permit, Ijin pembangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan terbit tanpa konsep resapan yang jelas.
Kedua, Audit lapangan;
Pembangunan harus di pastikan sesuai spesifikasi tehnis demi keamanan gedung dan efektivitas respon.
Kemudian yang 3, Sangsi penyegelan;
Jika pengembang nakal dan mengabaikan biopori, pemerintah berhak menyegel sarana tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Instruksikan Kawal Program Pemerintah hingga Tingkatkan Kemampuan Personel

Menurut, M.S Pelu GB selaku pemerhati Sosial dan Budaya, Biopori adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah untuk meningkatkan daya resap air dan mengurangi genangan.

“Ini saya sampaikan bahwa, Biopori itu membantu menyerap air hujan ke dalam tanah, sehingga mengurangi risiko banjir,” katanya.

Baca Juga :  The Ascott Limitted Luncurkan Citadines Antasari Jakarta, Pengalaman Urban Living Terbaru di Ibu Kota

“Mari jangan biarkan kemajuan kota berbanding lurus dengan tingginya banjir, mari kembalikan hak air untuk masuk kedalam bumi,”ungkapnya.

Resapan air adalah proses penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan suplai air bersih.

“Mari Dukung program konservas: Ikut serta dalam program pemerintah atau komunitas lokal untuk menjaga dan meningkatkan resapan air,”pangkasnya.

 

 

Berita Terkait

Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis
Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD
Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Menjadi Kunci Utama untuk Mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo
Pemutakhiran Data Digital, Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama
Dikukuhkan Jadi Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Menteri Nusron Tekankan Gotong Royong dan Perlindungan Rakyat
Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:34 WIB

Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:30 WIB

Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:23 WIB

Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:58 WIB

Pemutakhiran Data Digital, Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:50 WIB

Dikukuhkan Jadi Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Menteri Nusron Tekankan Gotong Royong dan Perlindungan Rakyat

Berita Terbaru