Perumdam Tirta Yapono Terbentur Batasan Kewenangan

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
M.s. Pelu GB

Ambon, Maluku – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono dihadapkan pada situasi pelik: secara moral ingin melayani seluruh warga kota Ambon, namun terhalang oleh batasan kewenangan yang berlaku.

Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menjelaskan hal ini sebagai respons atas desakan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, yang meminta perhatian serius pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang belum tersentuh program air bersih, seperti Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan.

Batasan Konsesi: Mengapa Perumdam Tak Bisa Masuk?
Saimima menegaskan bahwa Perumdam Tirta Yapono memiliki keterbatasan dalam memperluas jaringan ke wilayah-wilayah yang disebutkan. Alasannya sangat jelas:

Wilayah Konsesi PT. DSA: Daerah seperti Tantui, Batumerah, Kelurahan Karang Panjang, dan sebagian Hative Kecil merupakan area konsesi PT. DSA (sesuai kerja sama tahunan dengan Drenthe).

Melanggar Aturan: Perumdam Tirta Yapono tidak bisa melakukan pengembangan jaringan di area konsesi pihak lain. Melakukannya akan menyalahi aturan dan kewenangan yang sudah ditetapkan.

Audit dan Temuan BPKP: Memaksakan pengembangan di luar wilayah konsesi akan berujung pada temuan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Kantor Akuntan Publik Independen.

Baca Juga :  Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan

“Secara moral Perumdam Tirta Yapono berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada semua warga kota. namun kami tidak memiliki kewenangan sebab wilayah tersebut masuk dalam konsesi PT. DSA,” ujar Saimima.

Dana Penyertaan Modal untuk 5 Titik Prioritas
Saimima juga meluruskan konteks dana Penyertaan Modal sebesar Rp 2.250.000.000,- dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Dana tersebut diperuntukkan secara spesifik untuk peningkatan jaringan air bersih pada 5 titik prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang belum terlayani sama sekali:

1. Halong Baru
2. Halong Atas
3. Passo (Waimahu Tahola)
4. Kudamati Atas
5. Kezia

Menunggu Keputusan Mahkamah Agung (MA)
Lalu, bagaimana nasib wilayah konsesi PT. DSA? Saimima menjelaskan bahwa saat ini Perumdam Tirta Yapono tidak dapat berbuat banyak. Solusi untuk mengambil alih pelayanan di wilayah tersebut hanya bisa terjadi jika:

Ada bantuan pengembangan air bersih dari Kementerian PUPR atau Pemerintah Provinsi.

Ada Pengalihan Kewenangan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kita sementara menunggu (putusan MA). Tidak mungkin tabrak aturan, karena putusan belum ada. Kalau (putusan MA) sudah turun maka kewenangan ada pada Perumdam yang digugat oleh DSA, maka kita akan ambil alih,” jelas Saimima.

Baca Juga :  Presiden Menyapa Ribuan Prajurit TNI Di Papua Melalui Video Call

Leitimur Selatan: Dikelola Swadaya Mandiri
Khusus untuk Leitimur Selatan, Saimima mengungkapkan bahwa wilayah tersebut belum diintervensi oleh Perumdam Tirta Yapono karena masyarakat setempat sudah menggunakan air bersih yang disediakan oleh Pemerintah Negeri melalui Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD).

Sumber Air Berlimpah: Wilayah ini memiliki sumber air bersih yang cukup berlimpah.

Swadaya Mandiri: Pelayanan air bersih dilaksanakan melalui program Swadaya Mandiri yang dikelola sendiri oleh kelompok masyarakat setempat.

Pemkot Memahami Keresahan Warga
Terpisah, Penjabat Sekretaris Kota (Pj. Sekkot) Ambon, Roby Sapulette, menyatakan bahwa desakan dari Anggota DPRD Gunawan Mochtar adalah suara hati yang tulus dan berangkat dari keresahan masyarakat di wilayah-wilayah konsesi PT. DSA.

Saimima berharap, penjelasan mengenai batasan kewenangan dan aturan yang harus ditaati Pemerintah ini dapat diterima oleh masyarakat yang saat ini belum merasakan pemerataan pembangunan air bersih,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah
Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan
Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning
Kantah Konkep Gelar Coffee Morning, Evaluasi 8 Program Prioritas
WFH ASN Kota Bekasi Pindah ke Jumat, Pemkot Pastikan Layanan Tetap Maksimal
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:05 WIB

Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru

Senin, 13 April 2026 - 14:52 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

Sabtu, 11 April 2026 - 09:23 WIB

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Sabtu, 11 April 2026 - 09:18 WIB

Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah

Sabtu, 11 April 2026 - 09:13 WIB

Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Berita Terbaru