Penunjukan Plt Ketua PWI Daerah adalah Pembodohan, Pembangkangan, dan Penghinaan terhadap Konstitusi Organisasi

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras manuver penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat. Tindakan tersebut dinilai sebagai pembodohan terhadap anggota, pembangkangan terhadap konstitusi organisasi, dan penghinaan terhadap marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga penyesatan organisasi. PD/PRT PWI jelas tidak mengenal istilah Plt yang ditunjuk sepihak tanpa mandat anggota. Mengaku senior, tapi tidak paham aturan organisasi, ini ironi,” tegas Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Sabtu (14/6/2025).

PWI sebagai organisasi profesi wartawan memiliki landasan konstitusional yang tegas. Setiap pengurus harus lahir dari mekanisme organisasi yang sah: musyawarah, pemilihan, dan legitimasi dari anggota, bukan hasil penunjukan atas dasar kepentingan kelompok atau loyalitas buta terhadap satu faksi.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Raih PKT dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

“Lebih parah lagi, penunjukan Plt ini dilakukan saat semangat rekonsiliasi tengah dibangun. Kesepakatan Jakarta yang difasilitasi oleh Dewan Pers juga jelas: PWI akan menyelenggarakan Kongres Persatuan paling lambat 30 Agustus 2025. SC dan OC pun sudah dibentuk dan mulai bekerja,” ujar Ade.

Jika dalam masa transisi menuju kongres persatuan ini, masih ada pihak yang bermanuver menunjuk atau bahkan mengukuhkan Plt secara sepihak, maka hal itu merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap Dewan Pers, pengkhianatan terhadap Kesepakatan Jakarta, dan pelecehan terhadap kerja keras SC dan OC.

Baca Juga :  Kapolsek Bekasi Barat Sambangi Pos Kamling, Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan

“Kalau begini caranya, apa gunanya rekonsiliasi? Apa gunanya Dewan Pers hadir? Semua terasa sia-sia jika tetap ada oknum yang memaksakan agenda sendiri. Ini bukan hanya memecah belah organisasi, tapi juga mempermalukan PWI di mata publik,” katanya.

PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa segala bentuk intervensi struktural tanpa dasar hukum dan tanpa legitimasi anggota adalah ilegal, dan akan dilawan secara konstitusional.

“Organisasi ini milik seluruh anggota, bukan milik segelintir orang yang merasa paling benar. Kami tidak akan diam ketika aturan ditabrak, kesepakatan dilanggar, dan konstitusi diinjak-injak,” pungkas Ade.

Berita Terkait

Kingkong: Resmi Jabat Danskadron Udara 11, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Serah Terima Jabatan
Nusron Wahid ajak Santri Mahasina Darul Qur’an Berkontribusi Bangkit Bangsa Indonesia
Musibah di Perairan Pulau Buru: Duka Mendalam Selimuti Keluarga Korban Tenggelamnya Longboat
Aksi Nyata Bupati Buru: Selain Kewajiban BLT, Turun Tangan Beri Semangat dan Korban Kebakaran
Kantah Kabupaten Konawe Kepulauan Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk Kegiatan Redistribusi Tanah TA. 2025
Pemkot Ambon Dan Kemensos Bergerak, Beri Bantuan Untuk Disabilitas Dan Komunitas
Mahasiswa KKN Tanam 100 Pohon di Lorong Putri Kecamatan Sirimau Ambon
Rumah Pemimpin, Pemerintah Bangun Hunian untuk Imam dan Kepala Suku Araboda Simbol Kepedulian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Kingkong: Resmi Jabat Danskadron Udara 11, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Serah Terima Jabatan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Nusron Wahid ajak Santri Mahasina Darul Qur’an Berkontribusi Bangkit Bangsa Indonesia

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Musibah di Perairan Pulau Buru: Duka Mendalam Selimuti Keluarga Korban Tenggelamnya Longboat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Aksi Nyata Bupati Buru: Selain Kewajiban BLT, Turun Tangan Beri Semangat dan Korban Kebakaran

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22 WIB

Kantah Kabupaten Konawe Kepulauan Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk Kegiatan Redistribusi Tanah TA. 2025

Berita Terbaru