Penunjukan Plt Ketua PWI Daerah adalah Pembodohan, Pembangkangan, dan Penghinaan terhadap Konstitusi Organisasi

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras manuver penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat. Tindakan tersebut dinilai sebagai pembodohan terhadap anggota, pembangkangan terhadap konstitusi organisasi, dan penghinaan terhadap marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga penyesatan organisasi. PD/PRT PWI jelas tidak mengenal istilah Plt yang ditunjuk sepihak tanpa mandat anggota. Mengaku senior, tapi tidak paham aturan organisasi, ini ironi,” tegas Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Sabtu (14/6/2025).

PWI sebagai organisasi profesi wartawan memiliki landasan konstitusional yang tegas. Setiap pengurus harus lahir dari mekanisme organisasi yang sah: musyawarah, pemilihan, dan legitimasi dari anggota, bukan hasil penunjukan atas dasar kepentingan kelompok atau loyalitas buta terhadap satu faksi.

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi Dukung Usaha Pemuda Di Sektor Perikanan Air Tawar

“Lebih parah lagi, penunjukan Plt ini dilakukan saat semangat rekonsiliasi tengah dibangun. Kesepakatan Jakarta yang difasilitasi oleh Dewan Pers juga jelas: PWI akan menyelenggarakan Kongres Persatuan paling lambat 30 Agustus 2025. SC dan OC pun sudah dibentuk dan mulai bekerja,” ujar Ade.

Jika dalam masa transisi menuju kongres persatuan ini, masih ada pihak yang bermanuver menunjuk atau bahkan mengukuhkan Plt secara sepihak, maka hal itu merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap Dewan Pers, pengkhianatan terhadap Kesepakatan Jakarta, dan pelecehan terhadap kerja keras SC dan OC.

Baca Juga :  Ketua Pokja Wartawan Humas: Selamat HUT Ke-28 Kota Bekasi, Semangat Pulih Pasca Banjir

“Kalau begini caranya, apa gunanya rekonsiliasi? Apa gunanya Dewan Pers hadir? Semua terasa sia-sia jika tetap ada oknum yang memaksakan agenda sendiri. Ini bukan hanya memecah belah organisasi, tapi juga mempermalukan PWI di mata publik,” katanya.

PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa segala bentuk intervensi struktural tanpa dasar hukum dan tanpa legitimasi anggota adalah ilegal, dan akan dilawan secara konstitusional.

“Organisasi ini milik seluruh anggota, bukan milik segelintir orang yang merasa paling benar. Kami tidak akan diam ketika aturan ditabrak, kesepakatan dilanggar, dan konstitusi diinjak-injak,” pungkas Ade.

Berita Terkait

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Anti Korupsi untuk Perkuat Integritas
Senyum Baru Untuk Anak-Anak Papua
Kantah Konkep Hadiri Perayaan Hari Pramuka ke-64 Tingkap Kebupaten Konawe Kepulauan
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi PDIP Menargetkan PAD 7 Triliun TA. 2026
Kantah Konkep Jalin Kerjasama dengan Mahasiswa KKA Universitas Muhammadiyah Kendari
Kantah Konkep Gandeng Muhammadiyah Kendari untuk Percepatan Sertipikasi Tanah di Desa Wawouso
Sambut HUT RI ke-80 dan Peringati HUT Kejaksaan ke-80
Komisi IV DPRD Kota Bekasi Membahas Rencana Kerja Tahun 2026 Bersama Mitra Kerja Pemerintah Daerah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Anti Korupsi untuk Perkuat Integritas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Senyum Baru Untuk Anak-Anak Papua

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Kantah Konkep Hadiri Perayaan Hari Pramuka ke-64 Tingkap Kebupaten Konawe Kepulauan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Kantah Konkep Jalin Kerjasama dengan Mahasiswa KKA Universitas Muhammadiyah Kendari

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Kantah Konkep Gandeng Muhammadiyah Kendari untuk Percepatan Sertipikasi Tanah di Desa Wawouso

Berita Terbaru

Daerah

Senyum Baru Untuk Anak-Anak Papua

Jumat, 15 Agu 2025 - 11:10 WIB