Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Jarman

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi pemberitaan mengenai penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajaran terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kementerian ATR/BPN menegaskan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (21/05/2026).

Baca Juga :  Pelayanan Kota Bekasi Masuk 6 Besar Nasional, Wali Kota Targetkan Jadi Nomor 1

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengambil langkah administratif terhadap enam pegawai dimaksud. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelas Shamy Ardian.

Kepala Biro Humas dan Protokol menambahkan, seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif ASN.

Kementerian ATR/BPN menegaskan dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum ini merupakan tanggung jawab individual dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Baca Juga :  Pagelaran Kethoprak Retno Kencana: Perpaduan Seni, Budaya, dan Kemanusiaan

Shamy Ardian memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.

“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.

Berita Terkait

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri
Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah
Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus
Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya
Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker dPolri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 10:34 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:12 WIB

Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:11 WIB

Polwan Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing dan Baksos untuk Korban Kebakaran di Jakpus

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:32 WIB

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:10 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru

Jakarta

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Senin, 8 Jun 2026 - 10:34 WIB