Sorot Nasional.com
H. Asmor
Konawe Kepulauan, Sultra – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan mandat strategis untuk mengawal percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di berbagai daerah.
Salah satu daerah yang menjadi fokus perhatian adalah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya percepatan RDTR untuk mendukung program strategis nasional dan pengembangan wilayah berbasis potensi lokal.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATRBPN Suyus Windayana mengatakan bahwa ada Dua kawasan prioritas yang saat ini tengah disiapkan RDTR-nya di Kabupaten Konawe Kepulauan adalah Kawasan Minapolitan Lampeapi di Kecamatan Wawonii Tengah dan Kawasan Agropolitan Sawaea di Kecamatan Wawonii Selatan.
Secara konseptual, Kawasan Minapolitan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 15/Permen-Kp/2014 Tentang Pedoman Umum Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas, dan percepatan.
Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.
Kawasan Agropolitan berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
Kedua konsep tersebut telah diakomodasi dalam kebijakan penataan ruang nasional sebagai bagian dari strategi pembangunan wilayah berbasis keunggulan lokal.
Dalam konteks hukum, penyusunan RDTR sebagai penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
RDTR menjadi dasar legal dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sehingga penting untuk menjamin kepastian hukum dalam investasi dan pemanfaatan ruang.
Dengan arah kebijakan ini, Kabupaten Konawe Kepulauan diharapkan mampu menjadikan sektor kelautan dan pertanian sebagai motor utama penggerak ekonomi berbasis tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.