ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Riski

‎Muna Sultra – Tak banyak yang tahu, kawasan Cagar Alam Napabalano ternyata telah dilindungi sejak lebih dari satu abad lalu. Jejak sejarah itu tertulis dalam ZB Van Buton No. 4 Tahun 1919, sebuah keputusan di era kolonial Belanda yang menjadi awal penetapan kawasan ini sebagai hutan lindung.

‎Pada 1 Juni 1919, pemerintah kolonial menetapkan Napabalano bukan lagi sekadar hutan biasa. Kawasan ini diakui memiliki nilai penting, terutama karena keberadaan hutan jati alami (Tectona grandis) yang tumbuh dan bertahan hingga ratusan tahun.

‎Penetapan tersebut menjadikan Napabalano sebagai salah satu kawasan konservasi tertua di Sulawesi Tenggara—bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
‎Namun, ironi muncul di masa kini. Kawasan yang sejak awal sudah dilindungi justru menghadapi ancaman serius. Aktivitas pembalakan liar dilaporkan masih terjadi, mengancam kelestarian hutan yang telah dijaga sejak era kolonial.

‎“Ini bukan sekadar hutan biasa. Ini warisan sejarah dan ekologis,” ujar salah satu sumber yang mengetahui kondisi kawasan.

‎Dengan luas sekitar 10 hektare, Cagar Alam Napabalano memang tergolong kecil. Namun di dalamnya tersimpan kekayaan hayati, mulai dari pohon jati tua, flora khas hutan tropis, hingga satwa liar yang masih bertahan.
‎Letaknya yang sangat dekat dengan permukiman warga di wilayah Kecamatan Napabalano menjadi tantangan tersendiri. Tekanan aktivitas manusia membuat kawasan ini rentan terhadap kerusakan.

‎Seiring berjalannya waktu, status kawasan ini kembali ditegaskan oleh pemerintah Indonesia melalui keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2010. Namun, penguatan status tersebut belum sepenuhnya mampu menghentikan ancaman di lapangan.

‎Lebih dari sekadar kawasan konservasi, Napabalano adalah bukti bahwa sejak 1919, wilayah ini telah diakui penting oleh sejarah. Kini, pertanyaannya bukan lagi kapan kawasan ini dilindungi, tetapi apakah warisan itu masih bisa diselamatkan.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Batu Penelitian Penghapusan PBB, Memotivasi dan Memaksimalkan Pajak Lain

Berita Terkait

Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Turnamen Kapolres Cup 2026
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB
Bupati Muna dan Bupati Muna Barat Buka Turnamen Darwin Cup I 2026, Perkuat Sinergitas Antar Daerah
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Kadisparprov Sultra Tinjau Langsung Persiapan Festival HUT Liangkabori, Targetkan Jadi Magnet Wisata Nasional
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:00 WIB

Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Turnamen Kapolres Cup 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 19:54 WIB

Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bupati Muna dan Bupati Muna Barat Buka Turnamen Darwin Cup I 2026, Perkuat Sinergitas Antar Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:01 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:55 WIB

Tinjau PELATARAN di Kantah Kota Banjarbaru, Wamen Ossy: Hindari Masyarakat Menunggu Terlalu Lama di Loket

Berita Terbaru

Jakarta

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Senin, 8 Jun 2026 - 10:34 WIB