Sorot Nasional.com
Riski
Muna Sultra – Tak banyak yang tahu, kawasan Cagar Alam Napabalano ternyata telah dilindungi sejak lebih dari satu abad lalu. Jejak sejarah itu tertulis dalam ZB Van Buton No. 4 Tahun 1919, sebuah keputusan di era kolonial Belanda yang menjadi awal penetapan kawasan ini sebagai hutan lindung.
Pada 1 Juni 1919, pemerintah kolonial menetapkan Napabalano bukan lagi sekadar hutan biasa. Kawasan ini diakui memiliki nilai penting, terutama karena keberadaan hutan jati alami (Tectona grandis) yang tumbuh dan bertahan hingga ratusan tahun.
Penetapan tersebut menjadikan Napabalano sebagai salah satu kawasan konservasi tertua di Sulawesi Tenggara—bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Namun, ironi muncul di masa kini. Kawasan yang sejak awal sudah dilindungi justru menghadapi ancaman serius. Aktivitas pembalakan liar dilaporkan masih terjadi, mengancam kelestarian hutan yang telah dijaga sejak era kolonial.
“Ini bukan sekadar hutan biasa. Ini warisan sejarah dan ekologis,” ujar salah satu sumber yang mengetahui kondisi kawasan.
Dengan luas sekitar 10 hektare, Cagar Alam Napabalano memang tergolong kecil. Namun di dalamnya tersimpan kekayaan hayati, mulai dari pohon jati tua, flora khas hutan tropis, hingga satwa liar yang masih bertahan.
Letaknya yang sangat dekat dengan permukiman warga di wilayah Kecamatan Napabalano menjadi tantangan tersendiri. Tekanan aktivitas manusia membuat kawasan ini rentan terhadap kerusakan.
Seiring berjalannya waktu, status kawasan ini kembali ditegaskan oleh pemerintah Indonesia melalui keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2010. Namun, penguatan status tersebut belum sepenuhnya mampu menghentikan ancaman di lapangan.
Lebih dari sekadar kawasan konservasi, Napabalano adalah bukti bahwa sejak 1919, wilayah ini telah diakui penting oleh sejarah. Kini, pertanyaannya bukan lagi kapan kawasan ini dilindungi, tetapi apakah warisan itu masih bisa diselamatkan.









