ZB Van Buton 1919: Awal Cagar Alam Napabalano

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Riski

‎Muna Sultra – Tak banyak yang tahu, kawasan Cagar Alam Napabalano ternyata telah dilindungi sejak lebih dari satu abad lalu. Jejak sejarah itu tertulis dalam ZB Van Buton No. 4 Tahun 1919, sebuah keputusan di era kolonial Belanda yang menjadi awal penetapan kawasan ini sebagai hutan lindung.

‎Pada 1 Juni 1919, pemerintah kolonial menetapkan Napabalano bukan lagi sekadar hutan biasa. Kawasan ini diakui memiliki nilai penting, terutama karena keberadaan hutan jati alami (Tectona grandis) yang tumbuh dan bertahan hingga ratusan tahun.

‎Penetapan tersebut menjadikan Napabalano sebagai salah satu kawasan konservasi tertua di Sulawesi Tenggara—bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
‎Namun, ironi muncul di masa kini. Kawasan yang sejak awal sudah dilindungi justru menghadapi ancaman serius. Aktivitas pembalakan liar dilaporkan masih terjadi, mengancam kelestarian hutan yang telah dijaga sejak era kolonial.

‎“Ini bukan sekadar hutan biasa. Ini warisan sejarah dan ekologis,” ujar salah satu sumber yang mengetahui kondisi kawasan.

‎Dengan luas sekitar 10 hektare, Cagar Alam Napabalano memang tergolong kecil. Namun di dalamnya tersimpan kekayaan hayati, mulai dari pohon jati tua, flora khas hutan tropis, hingga satwa liar yang masih bertahan.
‎Letaknya yang sangat dekat dengan permukiman warga di wilayah Kecamatan Napabalano menjadi tantangan tersendiri. Tekanan aktivitas manusia membuat kawasan ini rentan terhadap kerusakan.

‎Seiring berjalannya waktu, status kawasan ini kembali ditegaskan oleh pemerintah Indonesia melalui keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2010. Namun, penguatan status tersebut belum sepenuhnya mampu menghentikan ancaman di lapangan.

‎Lebih dari sekadar kawasan konservasi, Napabalano adalah bukti bahwa sejak 1919, wilayah ini telah diakui penting oleh sejarah. Kini, pertanyaannya bukan lagi kapan kawasan ini dilindungi, tetapi apakah warisan itu masih bisa diselamatkan.

Baca Juga :  Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkait

Karya Bakti Skala Besar Korem 172/PWY, Wujud Nyata Kehadiran TNI AD untuk Masyarakat Papua
Jelang Jambore Nasional XII 1.300 Anggota Pramuka Dikukuhkan, Tri Adhianto Dorong Generasi Berkreasi dan Mandiri
Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-129 Tuntaskan Finishing Pembersihan Lingkungan Kampung Sesor
Semarakkan Kemerdekaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Bersama Kepala Kantor Wilayah Bagikan Sembako
Kapolda Maluku Kokohkan Pilar Kemitraan Polri dan Masyarakat dari Rumah Ibadah
PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026
Panglima TNI: Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Mengambil Keputusan
Forkorindo Sorot Kisruh PTSL 2026: BPN Bekasi Dinilai Ubah Target Sembarangan, Warga Jatirangga Jadi Korban
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Karya Bakti Skala Besar Korem 172/PWY, Wujud Nyata Kehadiran TNI AD untuk Masyarakat Papua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Jelang Jambore Nasional XII 1.300 Anggota Pramuka Dikukuhkan, Tri Adhianto Dorong Generasi Berkreasi dan Mandiri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-129 Tuntaskan Finishing Pembersihan Lingkungan Kampung Sesor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Semarakkan Kemerdekaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Bersama Kepala Kantor Wilayah Bagikan Sembako

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Kapolda Maluku Kokohkan Pilar Kemitraan Polri dan Masyarakat dari Rumah Ibadah

Berita Terbaru