Sorot Nasional.com
Asmor
Kota Bekasi, Jabar – Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya menargetkan penerbitan sebanyak 3.000 bidang tanah. Target tersebut difokuskan pada 10 kelurahan yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Bekasi.
“Tahun 2026 ini, Kantor BPN Kota Bekasi mendapatkan target 3.000 bidang. Lokasinya kami tentukan di 10 kelurahan, yang berada di tiga kecamatan,” ujar Heri, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa program PTSL tahun ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya, khususnya untuk bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran pada periode 2022 hingga 2023, namun belum dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat.
“Program tahun ini tidak mencakup pengukuran, karena itu sudah dilakukan pada tahun sebelumnya. Fokus kami adalah menerbitkan sertifikat dari berkas-berkas yang sudah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB), tetapi belum tuntas secara administrasi,” jelasnya.
Heri mengungkapkan, sejumlah kendala yang menyebabkan tertundanya penerbitan sertifikat pada tahun sebelumnya antara lain ketidaklengkapan dokumen, permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga persoalan teknis seperti tumpang tindih pemetaan (plotting).
“Banyak berkas yang sebelumnya tertunda karena belum lengkap atau ada masalah teknis seperti salah plotting. Sekarang kami minta pihak kelurahan untuk mendata kembali dan melengkapi berkas agar bisa diproses tahun ini,” ungkapnya.
Untuk meminimalisir hambatan, pihak ATR/BPN Kota Bekasi melakukan koordinasi intensif dengan kelurahan, RT/RW, serta pemangku kepentingan terkait guna melakukan verifikasi data secara menyeluruh sebelum pengajuan.
“Kami minta kelurahan benar-benar memfilter data. Jangan sampai ada pengajuan tanah bermasalah atau tidak jelas kepemilikannya. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Berdasarkan data pemetaan sebelumnya, terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah di Kota Bekasi yang telah memiliki peta bidang dan NIB, namun belum dilengkapi berkas administrasi.
“Potensi ini cukup besar. Jika didukung penuh, termasuk dari pemerintah daerah, maka percepatan sertifikasi bisa dilakukan dan data pertanahan menjadi lebih lengkap. Kita akan melanjutkan secara bertahap,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, ATR/BPN Kota Bekasi turut melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, serta Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Harapannya, ke depan bisa terwujud satu kelurahan lengkap, bahkan satu kecamatan lengkap, sehingga seluruh bidang tanah terdaftar dan tersertifikasi secara menyeluruh,” pungkas Heri.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi data pertanahan untuk kepentingan pembangunan daerah.









