Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd.
(Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya)
_”Mengapa tetangga sebelah dapat bantuan, sedangkan saya tidak? Pasti Pak RT pilih kasih!”_
Keluhan bernada tuduhan ini masih sering terdengar di tengah masyarakat. Hingga hari ini, banyak warga yang keliru menganggap bahwa Ketua RT, RW, atau perangkat Desa/Kelurahan memiliki kuasa penuh untuk menentukan siapa yang berhak menerima Bantuan Sosial (Bansos).
Padahal, di era transformasi digital saat ini, tata kelola birokrasi pemerintahan telah bergerak jauh ke depan. Pola pikir lama yang tidak lagi relevan dengan regulasi serta sistem transparansi modern sudah saatnya ditinggalkan.
Era Digital: Mengunci Celah “Kuasa” di Tingkat Bawah
Jika dahulu pengusulan manual memberi ruang bagi subjektivitas lokal, kini seluruh proses penyaluran bansos dikelola melalui sistem digital terintegrasi berskala nasional. Daftar nama penerima bantuan diturunkan langsung oleh kementerian terkait dan terkunci secara sistemik.
Ketua RT, RW, hingga Lurah/Kepala Desa sama sekali tidak memiliki wewenang mandiri untuk menambah, mengubah, atau mencoret nama dari daftar final tersebut. Tugas mereka di lapangan kini murni bersifat administratif, koordinatif, dan fasilitatif, seperti:
* Membantu verifikasi dan pemutakhiran data awal di lapangan.
* Menyampaikan informasi resmi dan mengedukasi warga.
* Memfasilitasi pendistribusian bagi warga yang telah terdaftar sah di sistem pusat.
Menilik Dapur Pemerintah: Pembagian Kelompok Desil
Kementerian Sosial RI menentukan kelayakan penerima menggunakan basis data tunggal bernama DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang dimutakhirkan melalui instrumen ilmiah Regsosek bersama BPS dan Bappenas.
Melalui instrumen objektif ini, tingkat kesejahteraan masyarakat dipetakan ke dalam penomoran ilmiah yang disebut Pembagian Kelompok Desil:
Kelompok Desil
* Tingkat Kesejahteraan Status Prioritas Bansos
Desil 1 – 4
* Ekonomi terendah (Paling membutuhkan). Prioritas Utama (Penerima PKH, BPNT, dll).
Desil 5
* Rentan miskin atau menengah ke bawah. Peluang mendapatkan bantuan kecil/situasional.
Desil 6 – 10
* Berkecukupan secara ekonomi ke atas. Tidak Memenuhi Syarat sesuai regulasi.
Penilaian desil ini mengukur variabel nyata secara mendalam, mulai dari pendapatan riil, jumlah tanggungan keluarga, kepemilikan aset/kendaraan, hingga kelayakan fisik bangunan tempat tinggal.
Mengapa Masih Ada “Error” di Lapangan?
Kita tidak menutup mata terhadap adanya error of exclusion (warga miskin terlewat) atau error of inclusion (warga mampu menerima bantuan). Namun, dinamika ini umumnya terjadi akibat faktor jeda waktu (time lag) sinkronisasi atau keterlambatan pembaruan data dari daerah ke pusat—bukan karena asas pilih kasih perangkat lingkungan.
Sesuai UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, instrumen resmi untuk menyaring data adalah melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum kolektif inilah yang berwenang mengusulkan nama baru atau menyanggah penerima yang salah sasaran, untuk kemudian disahkan berjenjang hingga tingkat kementerian. Ketika data periode berjalan sudah diketuk oleh pusat, petugas di tingkat bawah tidak memiliki “tombol ajaib” untuk mengubahnya seketika.
Menjadi Masyarakat Cerdas dan Bijak
Aturan baru telah memutus rantai transaksional dan subjektivitas personal demi keadilan yang lebih merata. Sebagai masyarakat yang cerdas dan sadar hukum, mari kita ubah cara pandang kita:
1. Gunakan Jalur yang Benar: Jika ada ketidaksesuaian data yang nyata, jangan mendatangi RT/RW dengan amarah. Mintalah arahan agar warga yang berhak diusulkan secara kolektif melalui mekanisme Musdes/Muskel berikutnya.
2. Manfaatkan Teknologi: Pemerintah telah membuka ruang transparansi luas melalui Fitur Usul-Sanggah di Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Melalui aplikasi ini, setiap warga negara dapat aktif mengawal, mengusulkan tetangga yang layak, atau menyanggah penerima yang sudah mampu.
Sebagai masyarakat yang cerdas memahami alur ini
Dengan memahami alur birokrasi yang tepat, kita tidak hanya menjaga keharmonisan di tingkat akar rumput, tetapi juga ikut mengawal terwujudnya keadilan sosial yang tepat sasaran.






