Jeritan Lulusan Kedokteran yang Terhambat Mengabdi

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd.
Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya

Sahabat sekalian, kita tentu mengetahui bahwa setiap lulusan baru dari fakultas kedokteran tidak dapat langsung membuka praktik. Mereka wajib mengikuti Uji Kompetensi Nasional sebagai syarat pengakuan keahlian.

Namun, fakta yang terjadi saat ini menunjukkan ribuan lulusan belum berhasil lulus ujian tersebut. Bahkan ada yang sudah mengikuti ujian berulang kali, namun belum juga dinyatakan lulus, hingga akhirnya status masa studi mereka selesai begitu saja tanpa kesempatan melanjutkan prosesnya.

Dari kacamata sosial, fenomena ini patut dikaji ulang oleh negara, karena stratifikasi ujian yang kaku ini terasa sangat memberatkan dan mencederai rasa keadilan bagi para lulusan kita.

Perlu diingat, mereka ini berasal dari perguruan tinggi kedokteran yang resmi, terakreditasi, dan diakui keberadaannya oleh negara. Sungguh terasa ganjil secara sosiologis jika lulusan dari lembaga yang sah tersebut justru tidak mendapatkan pengakuan kompetensinya.

Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, terutama dari Bapak Presiden dan jajaran pemerintah, agar mendengarkan suara ribuan putra-putri bangsa yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi namun terhambat melangkah ke depan akibat sekat-sekat birokrasi.

Kita pun tidak perlu merasa khawatir berlebihan jika kelak mereka mulai menjalani profesi di bawah pembinaan. Dalam dunia kedokteran, setiap tenaga kesehatan wajib mengumpulkan minimal 250 Satuan Kredit Profesi (SKP) setiap kali akan memperpanjang izin praktik.

Artinya, mereka harus terus mengikuti pertemuan ilmiah, seminar, dan pelatihan secara berkelanjutan. Profesi dokter adalah profesi yang menuntut pembelajaran seumur hidup, sehingga jaminan mutu dan keselamatan pasien akan tetap terjaga secara berkesinambungan melalui sistem sosial-profesi tersebut.

Baca Juga :  Simak, Pernyataan Ketua PWI Bekasi Raya Terkait Wartawan dan Prinsip Jurnalistik

Selain itu, beban biaya juga menjadi pertimbangan yang sangat berat. Setiap kali mengikuti ujian ulang, mereka harus mengeluarkan biaya lagi. Padahal, orang tua mereka sudah mengorbankan biaya yang sangat besar selama masa pendidikan, mengingat biaya kuliah di fakultas kedokteran memang tergolong tinggi setiap semesternya.

Rasanya sangat tidak adil jika setelah berjuang bertahun-tahun dan mengeluarkan biaya besar, mereka justru terhenti di tengah jalan karena formalitas ujian kertas tunggal yang kurang adaptif terhadap realitas sosial ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dari pemerintah agar masalah ini segera ditindaklanjuti dengan solusi yang nyata. Jangan sampai ilmu pengetahuan yang telah ditempuh dengan kerja keras, ketekunan, dan pengorbanan yang tidak sedikit itu berakhir menjadi mubazir dan tidak terpakai bagi kemaslahatan publik.

Sebagai pemerhati sosial dan budaya, saya memandang kebutuhan akan tenaga kesehatan saat ini sudah berada pada titik darurat kebudayaan. Rumah sakit hingga Puskesmas, terutama yang berada di wilayah pelosok dan pedesaan yang jauh dari hiruk-pikuk perkotaan, masih sangat menjerit kekurangan tenaga medis yang siap melayani masyarakat.

Fakta sosiologis di lapangan menunjukkan, akibat langkanya dokter, pelayanan kesehatan di Puskesmas desa selama ini justru lebih dominan digerakkan oleh para mantri, bidan, dan perawat.

Berdasarkan kearifan dan panggilan kemanusiaan, mereka terpaksa menjalankan tindakan medis demi menyelamatkan nyawa warga karena ketiadaan dokter spesifik di tempat tersebut.

Melihat kondisi darurat ini, tentu sangat disayangkan apabila para lulusan kedokteran yang secara keilmuan sudah mumpuni, justru dibiarkan “parkir non-fungsi” di tengah derasnya peradaban modern.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Padahal, di era digital yang serbacanggih saat ini, penambahan kualitas ilmu dan kematangan profesi tidak lagi melulu harus disekat oleh ruang ujian, melainkan bisa didapatkan langsung saat interaksi sosial-praktik di lapangan.

Dengan sistem komunikasi modern, proses bimbingan jarak jauh, konsultasi ke dokter senior, dan pemantauan mutu klinis tetap bisa berjalan secara daring dan terintegrasi.

Tenaga dan ilmu yang dimiliki ribuan lulusan kedokteran ini sebenarnya sudah sangat siap untuk mengisi kekosongan di tempat-tempat terpencil yang membutuhkan kehadiran mereka.

Sudah saatnya pemerintah memberikan kelonggaran regulasi agar mereka bisa segera turun langsung ke lapangan, mengabdi, dan mengamalkan ilmunya demi menegakkan keadilan sosial bagi masyarakat jelata.

Sebab itu, dari sudut pandang kajian sosial-budaya, saya mengimbau kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, serta seluruh pihak berwenang agar segera meninjau kembali mekanisme serta standar uji kompetensi yang berlaku saat ini.

Jadikan kebutuhan riil rakyat di pelosok dan hak kultural mereka untuk sehat sebagai rujukan terbaik dalam menelurkan kebijakan. Jangan sampai aturan baku yang sejatinya dimaksudkan untuk menjaga mutu, justru menjelma menjadi tembok birokrasi tunggal yang menghalangi putra-putri terbaik bangsa untuk membaktikan diri.

Semoga jeritan hati ribuan lulusan kedokteran ini dapat didengar, dan pemerintah segera melahirkan solusi yang adil, bijaksana, serta berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Berita Terkait

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR
Jeritan Hati Rakyat dan Ujian Integritas Para Pemimpin Kita: Di Balik Ironi “Lebih Baik Dijajah Lagi”
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Membasuh Luka, Menyemai Asa: Dialektika Humanis Menuju Indonesia Emas 2045
Mengapa Tambahan Anggaran Polri 2027 adalah Investasi Keamanan Milik Kita Bersama
Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:14 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:57 WIB

Jeritan Lulusan Kedokteran yang Terhambat Mengabdi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:15 WIB

Jeritan Hati Rakyat dan Ujian Integritas Para Pemimpin Kita: Di Balik Ironi “Lebih Baik Dijajah Lagi”

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:45 WIB

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:08 WIB

Membasuh Luka, Menyemai Asa: Dialektika Humanis Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Daerah

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Selasa, 23 Jun 2026 - 11:02 WIB