Gubernur Maluku Serukan Penegakan Aturan Hilirisasi Perikanan, Soroti Eksploitasi Laut Maluku

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
M.S.Pelu, GB

AMBON – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyatakan tekadnya untuk mewujudkan hilirisasi sektor perikanan di Maluku dan menuntut penegakan aturan yang lebih ketat oleh pemerintah pusat terkait pengelolaan perikanan. Dalam jumpa pers di Ambon, Gubernur Lewerissa mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik eksploitasi kekayaan laut Maluku yang dinilainya merugikan daerah.

Gubernur Lewerissa menegaskan bahwa Maluku, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terbuka bagi investor manapun yang ingin berinvestasi di sektor perikanan. Namun, ia memberikan syarat mutlak agar para investor mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami terbuka untuk siapa saja yang mau datang untuk berinvestasi di Maluku, tapi dengan syarat mereka yang berinvestasi itu harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gubernur.

Sorotan utama disampaikan terkait Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718. Gubernur Lewerissa mengungkapkan kekesalannya atas aktivitas ribuan kapal penangkapan ikan di wilayah tersebut yang diduga melakukan alih muat atau transit mineral tanpa pencatatan tonase ikan, udang, cumi, dan biota laut lainnya yang berhasil ditangkap.

“Saya tersinggung dengan kenyataan ini, saya sakit hati dengan kenyataan ini. Wilayah pengelolaan perikanan 718 itu ada ribuan kapal yang melakukan aktivitas penangkapan di sana, tapi yang terjadi adalah alih muat atau transit mineral tidak pernah tercatat berapa ton ikan, udang dan cumi yang ditangkap dan biota laut yang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi Hadiri Pemutaran Film Gaza Hayya 3 Ajak Masyarakat Peduli Palestina

Ia menambahkan, tidak tercatatnya hasil tangkapan ini menyebabkan kerugian besar bagi Maluku karena daerah tidak mendapatkan kewajiban pembayaran yang seharusnya diterima dari aktivitas penangkapan ikan. Gubernur Lewerissa menyoroti bahwa laut Maluku telah dieksploitasi secara ekstraktif selama berabad-abad, bahkan sejak zaman bangsa Eropa, dan praktik ini masih terus berlangsung hingga kini.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Gubernur mendesak pemerintah pusat untuk segera menegakkan aturan mengenai Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Menurutnya, PIT akan mewajibkan seluruh aktivitas penangkapan ikan tercatat dan terkontrol oleh aparatur otoritas yang berwenang. Tanpa penerapan PIT, Maluku tidak akan mendapatkan manfaat signifikan dari kekayaan lautnya.

“Kalau tidak diberlakukannya PIT kita tidak akan mendapatkan manfaat apa-apa, ini kesadaran politik kata orang Maluku,” tegasnya.

Gubernur Lewerissa juga secara khusus menyebutkan bahwa sekitar 95% perusahaan penangkap ikan di WPP 718 berasal dari luar Maluku, bahkan didominasi oleh perusahaan-perusahaan dari wilayah Pantura. Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak melakukan relaksasi aturan dan sebaliknya, menegakkan aturan secara ketat demi kontribusi sektor perikanan bagi Maluku.

Baca Juga :  Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

“Kita terbuka karena kita bagian dari NKRI tapi silahkan kalau datang patuhi aturan dan kita minta pemerintah pusat untuk juga tidak melakukan relaksasi aturan, artinya harus menegakkan aturan ini kalau tidak bapak ini harus sukses tapi berapa kontribusi dari sektor perikanan untuk kami,” ucapnya kepada para pengusaha ikan yang hadir dalam konferensi pers.

Isu utama yang digarisbawahi oleh Gubernur adalah perlunya perjuangan bersama untuk mengubah situasi eksploitasi kekayaan laut Maluku agar rakyat Maluku tidak terus-menerus hidup dalam kemiskinan. Ia berharap Maluku dapat memperoleh manfaat nyata, baik melalui pajak daerah maupun retribusi untuk pendapatan negara, dari hasil laut yang melimpah.

Untuk memperkuat upaya ini, Gubernur Lewerissa akan membentuk tim terpadu yang melibatkan seluruh otoritas terkait, termasuk Satpol Air, Angkatan Laut, Dinas Perikanan, dan Bakamla. Ia juga telah menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta beberapa menteri lainnya, dengan harapan penyelesaian masalah tidak berlarut-larut.

Berita Terkait

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan
Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Berita Terbaru