Gubernur Maluku Serukan Penegakan Aturan Hilirisasi Perikanan, Soroti Eksploitasi Laut Maluku

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
M.S.Pelu, GB

AMBON – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyatakan tekadnya untuk mewujudkan hilirisasi sektor perikanan di Maluku dan menuntut penegakan aturan yang lebih ketat oleh pemerintah pusat terkait pengelolaan perikanan. Dalam jumpa pers di Ambon, Gubernur Lewerissa mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik eksploitasi kekayaan laut Maluku yang dinilainya merugikan daerah.

Gubernur Lewerissa menegaskan bahwa Maluku, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terbuka bagi investor manapun yang ingin berinvestasi di sektor perikanan. Namun, ia memberikan syarat mutlak agar para investor mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami terbuka untuk siapa saja yang mau datang untuk berinvestasi di Maluku, tapi dengan syarat mereka yang berinvestasi itu harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gubernur.

Sorotan utama disampaikan terkait Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718. Gubernur Lewerissa mengungkapkan kekesalannya atas aktivitas ribuan kapal penangkapan ikan di wilayah tersebut yang diduga melakukan alih muat atau transit mineral tanpa pencatatan tonase ikan, udang, cumi, dan biota laut lainnya yang berhasil ditangkap.

“Saya tersinggung dengan kenyataan ini, saya sakit hati dengan kenyataan ini. Wilayah pengelolaan perikanan 718 itu ada ribuan kapal yang melakukan aktivitas penangkapan di sana, tapi yang terjadi adalah alih muat atau transit mineral tidak pernah tercatat berapa ton ikan, udang dan cumi yang ditangkap dan biota laut yang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri Nusron Dorong Produktivitas Tanah di Sulawesi Tengah

Ia menambahkan, tidak tercatatnya hasil tangkapan ini menyebabkan kerugian besar bagi Maluku karena daerah tidak mendapatkan kewajiban pembayaran yang seharusnya diterima dari aktivitas penangkapan ikan. Gubernur Lewerissa menyoroti bahwa laut Maluku telah dieksploitasi secara ekstraktif selama berabad-abad, bahkan sejak zaman bangsa Eropa, dan praktik ini masih terus berlangsung hingga kini.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Gubernur mendesak pemerintah pusat untuk segera menegakkan aturan mengenai Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Menurutnya, PIT akan mewajibkan seluruh aktivitas penangkapan ikan tercatat dan terkontrol oleh aparatur otoritas yang berwenang. Tanpa penerapan PIT, Maluku tidak akan mendapatkan manfaat signifikan dari kekayaan lautnya.

“Kalau tidak diberlakukannya PIT kita tidak akan mendapatkan manfaat apa-apa, ini kesadaran politik kata orang Maluku,” tegasnya.

Gubernur Lewerissa juga secara khusus menyebutkan bahwa sekitar 95% perusahaan penangkap ikan di WPP 718 berasal dari luar Maluku, bahkan didominasi oleh perusahaan-perusahaan dari wilayah Pantura. Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak melakukan relaksasi aturan dan sebaliknya, menegakkan aturan secara ketat demi kontribusi sektor perikanan bagi Maluku.

Baca Juga :  Camat Pondok Melati Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Adanya Bau Gas

“Kita terbuka karena kita bagian dari NKRI tapi silahkan kalau datang patuhi aturan dan kita minta pemerintah pusat untuk juga tidak melakukan relaksasi aturan, artinya harus menegakkan aturan ini kalau tidak bapak ini harus sukses tapi berapa kontribusi dari sektor perikanan untuk kami,” ucapnya kepada para pengusaha ikan yang hadir dalam konferensi pers.

Isu utama yang digarisbawahi oleh Gubernur adalah perlunya perjuangan bersama untuk mengubah situasi eksploitasi kekayaan laut Maluku agar rakyat Maluku tidak terus-menerus hidup dalam kemiskinan. Ia berharap Maluku dapat memperoleh manfaat nyata, baik melalui pajak daerah maupun retribusi untuk pendapatan negara, dari hasil laut yang melimpah.

Untuk memperkuat upaya ini, Gubernur Lewerissa akan membentuk tim terpadu yang melibatkan seluruh otoritas terkait, termasuk Satpol Air, Angkatan Laut, Dinas Perikanan, dan Bakamla. Ia juga telah menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta beberapa menteri lainnya, dengan harapan penyelesaian masalah tidak berlarut-larut.

Berita Terkait

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas
Sang Penjaga Kedamaian: “Beta Par Ambon,” Janji Suci Pak Win di Pelataran Polresta Ambon
Kantah Konawe Kepulauan Anjangsana ke Ponpes Darul Musthopa, Perkuat Silaturahmi dan Dukung Sertipikasi Tanah Wakaf
P3K Penempatan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025 Tanda Tangani Adendum Perjanjian Kerja
HUT ke-29 Kota Bekasi, Wali Kota: Warga Kini Jadi Kekuatan Inti Pembangunan
Jaksa Aktif Masuk Pemkot Bekasi, Ketua PWI Soroti Independensi Hukum
Jaksa Masuk Lingkaran Pemkot Bekasi, Siapa yang Mengawasi Pemerintah
Siaga Lebaran 2026, PLN UID Jawa Barat Kerahkan 4.993 Personel Jaga Keandalan Pasokan Listrik
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:55 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:01 WIB

Sang Penjaga Kedamaian: “Beta Par Ambon,” Janji Suci Pak Win di Pelataran Polresta Ambon

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:09 WIB

Kantah Konawe Kepulauan Anjangsana ke Ponpes Darul Musthopa, Perkuat Silaturahmi dan Dukung Sertipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:04 WIB

P3K Penempatan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025 Tanda Tangani Adendum Perjanjian Kerja

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:10 WIB

HUT ke-29 Kota Bekasi, Wali Kota: Warga Kini Jadi Kekuatan Inti Pembangunan

Berita Terbaru