Bank Sampah Sebagai Syarat Pencairan Insentif RT/RW, Tri: Tidak Terbentuk, Insentifnya Tidak Cair

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Feristiana

Kota Bekasi, Jabar – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan langkah tegas Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani persoalan sampah yang kini dinilai sudah dalam kondisi darurat.

Dalam arahannya pada kegiatan sosialisasi Program Penataan RW Bekasi Keren di Gedung Asrama Haji, Tri menyampaikan bahwa mulai tahun depan keberadaan bank sampah akan menjadi syarat utama pencairan insentif bagi pengurus RT dan RW.

“Jika tidak punya bank sampah, maka honor RT dan RW tidak akan dikeluarkan. Kita semua harus punya kepedulian, karena kondisi sampah di Kota Bekasi sudah darurat,” tegas Tri di hadapan para pengurus lingkungan dari seluruh kecamatan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Bekasi dalam mengendalikan timbulan sampah yang mencapai ratusan ton per hari.

Menurut Walikota Bekasi Tri, jika program pengelolaan sampah di tingkat lingkungan berjalan baik, volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang dapat ditekan secara signifikan.

Baca Juga :  Jalanin Libur Nasional dan Cuti Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Kembali Membuka pelayanan 8 April 2025

“Program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) harus benar-benar berjalan. Pemilahan harus dimulai dari rumah, dan bank sampah menjadi ujung tombak pengelolaan di tingkat RW. Pemerintah bertugas melakukan sosialisasi dan memastikan masyarakat terlibat aktif,” ujarnya.

Tri juga menyebutkan bahwa sampah tidak hanya persoalan kebersihan, tetapi sudah menjadi tantangan strategis kota yang harus ditangani bersama.

Melalui kebijakan ini, ia ingin mendorong partisipasi masyarakat agar pengelolaan sampah berbasis lingkungan dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran pengurus lingkungan, Pemerintah Kota Bekasi telah menaikkan insentif bagi RT dan RW. Honorarium ketua RT naik dari Rp. 500.000 menjadi Rp. 750.000 , sedangkan ketua RW meningkat dari Rp. 725.000 menjadi Rp. 1.250.000 per bulan.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Sebutkan Langkah-langkah Evakuasi dan Persiapan Pengungsi Banjir

Namun Tri menegaskan, peningkatan insentif tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab dan komitmen nyata di lapangan. Salah satunya melalui pembentukan bank sampah dan pelaksanaan program pengelolaan sampah yang berkesinambungan.

“Kenaikan insentif ini harus sejalan dengan peningkatan kinerja di lapangan. Salah satunya yaitu memastikan sampah dikelola dengan benar melalui bank sampah,” ujarnya.

Selain soal sampah, Tri juga sampaikan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia mengungkapkan, gangguan kamtibmas saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti maraknya judi daring (judol) dan kondisi ekonomi. Karena itu, seluruh RW diminta mengaktifkan kembali kegiatan siskamling sebagai bentuk antisipasi.

“Mulai 2026, seluruh RW akan dilengkapi alat komunikasi handy talky (HT) agar koordinasi keamanan lingkungan bisa terintegrasi dengan baik,” Tutupnya.

Berita Terkait

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal

Berita Terbaru