Bank Sampah Sebagai Syarat Pencairan Insentif RT/RW, Tri: Tidak Terbentuk, Insentifnya Tidak Cair

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Feristiana

Kota Bekasi, Jabar – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan langkah tegas Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani persoalan sampah yang kini dinilai sudah dalam kondisi darurat.

Dalam arahannya pada kegiatan sosialisasi Program Penataan RW Bekasi Keren di Gedung Asrama Haji, Tri menyampaikan bahwa mulai tahun depan keberadaan bank sampah akan menjadi syarat utama pencairan insentif bagi pengurus RT dan RW.

“Jika tidak punya bank sampah, maka honor RT dan RW tidak akan dikeluarkan. Kita semua harus punya kepedulian, karena kondisi sampah di Kota Bekasi sudah darurat,” tegas Tri di hadapan para pengurus lingkungan dari seluruh kecamatan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Bekasi dalam mengendalikan timbulan sampah yang mencapai ratusan ton per hari.

Menurut Walikota Bekasi Tri, jika program pengelolaan sampah di tingkat lingkungan berjalan baik, volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang dapat ditekan secara signifikan.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Jabat Sekjen APPSI, Momentum Strategis bagi Daerah Kepulauan

“Program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) harus benar-benar berjalan. Pemilahan harus dimulai dari rumah, dan bank sampah menjadi ujung tombak pengelolaan di tingkat RW. Pemerintah bertugas melakukan sosialisasi dan memastikan masyarakat terlibat aktif,” ujarnya.

Tri juga menyebutkan bahwa sampah tidak hanya persoalan kebersihan, tetapi sudah menjadi tantangan strategis kota yang harus ditangani bersama.

Melalui kebijakan ini, ia ingin mendorong partisipasi masyarakat agar pengelolaan sampah berbasis lingkungan dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran pengurus lingkungan, Pemerintah Kota Bekasi telah menaikkan insentif bagi RT dan RW. Honorarium ketua RT naik dari Rp. 500.000 menjadi Rp. 750.000 , sedangkan ketua RW meningkat dari Rp. 725.000 menjadi Rp. 1.250.000 per bulan.

Baca Juga :  Bersama Dengan Warga Masyarakat Terlihat Sejak Dibuka Pra TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika

Namun Tri menegaskan, peningkatan insentif tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab dan komitmen nyata di lapangan. Salah satunya melalui pembentukan bank sampah dan pelaksanaan program pengelolaan sampah yang berkesinambungan.

“Kenaikan insentif ini harus sejalan dengan peningkatan kinerja di lapangan. Salah satunya yaitu memastikan sampah dikelola dengan benar melalui bank sampah,” ujarnya.

Selain soal sampah, Tri juga sampaikan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia mengungkapkan, gangguan kamtibmas saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti maraknya judi daring (judol) dan kondisi ekonomi. Karena itu, seluruh RW diminta mengaktifkan kembali kegiatan siskamling sebagai bentuk antisipasi.

“Mulai 2026, seluruh RW akan dilengkapi alat komunikasi handy talky (HT) agar koordinasi keamanan lingkungan bisa terintegrasi dengan baik,” Tutupnya.

Berita Terkait

Ambon Lawan Sampah dengan Teknologi: CCTV Jadi Mata Kota, Kesadaran Warga Jadi Jiwanya
Wujudkan Keadilan Air, Bodewin Wattimena Resmikan 7 Titik Kran di Ponegoro: Puluhan Tahun Warga Menanti
Tim Kuasa Hukum Keluarga RS Minta Proses Hukum Yang Sesuai Prosedur
Pemkab Konkep dan Kantor Pertanahan Gelar Pertemuan Bahas Penataan Tata Ruang Jalan Bypass
Perayaan Natal Polda Metro Jaya 2025 Digelar, Momentum Perkuat Pelayanan dan Kepedulian
Ketua DPRD Kota Bekasi Siap Menerima Aksi Aspirasi Masyarakat
Fajar Baru dari Timur: Ikhtiar Hendrik Lewerissa Menjemput Kedaulatan Laut Maluku
RSUD CAM Berikan Penjelasan Terkait Pemberitaan Yang Menyebutkan RSUD CAM Terancam Gulung Tikar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 05:48 WIB

Ambon Lawan Sampah dengan Teknologi: CCTV Jadi Mata Kota, Kesadaran Warga Jadi Jiwanya

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:47 WIB

Wujudkan Keadilan Air, Bodewin Wattimena Resmikan 7 Titik Kran di Ponegoro: Puluhan Tahun Warga Menanti

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:48 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga RS Minta Proses Hukum Yang Sesuai Prosedur

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:00 WIB

Pemkab Konkep dan Kantor Pertanahan Gelar Pertemuan Bahas Penataan Tata Ruang Jalan Bypass

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:37 WIB

Perayaan Natal Polda Metro Jaya 2025 Digelar, Momentum Perkuat Pelayanan dan Kepedulian

Berita Terbaru