- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Irfan

JAKARTA – Kabar baik bagi warga ibu kota datang dari Polda Metro Jaya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (16/4/2026), kepolisian berhasil membongkar dua kasus besar yang sempat meresahkan: sindikat begal yang menargetkan petugas damkar dan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sorotan utama tertuju pada pengungkapan kasus pembegalan terhadap petugas pemadam kebakaran (damkar) di wilayah Jakarta Pusat. Aksi nekat ini akhirnya berakhir setelah polisi mengamankan lima tersangka. Yang mengejutkan, tiga dari kelima pelaku tersebut adalah residivis atau mantan narapidana kasus serupa yang kembali beraksi.

Para tersangka berinisial Z, G, C, S, dan satu orang lainnya kini harus menghadapi jeratan hukum Pasal 368 jo Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun menanti mereka.

“Para pelaku ini sangat nekat dan membahayakan nyawa. Fakta bahwa tiga di antaranya adalah residivis menunjukkan adanya modus kejahatan yang berulang dan terstruktur,” ujar perwakilan penyidik di hadapan awak media.

Tak berhenti di situ, jaring penyelidikan polisi juga merambat ke kasus begal lain di kawasan Gunung Sahari. Tim penyidik tengah bekerja keras mengumpulkan saksi dan barang bukti untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Meski sempat ada penundaan pemeriksaan akibat permintaan kuasa hukum, proses hukum dipastikan akan berlanjut esok hari demi transparansi.

Baca Juga :  Program Magang Nasional: Jembatan Nyata Lulusan Perguruan Tinggi Menuju Kerja & Berpenghasilan Terhormat

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen Usut Tuntas

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., memberikan update penting terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di salah satu universitas di Jakarta. Kasus yang sebenarnya terjadi pada Mei 2022 ini baru mencuat ke permukaan beberapa hari lalu.

Keterlambatan pelaporan disebabkan oleh trauma korban yang masih berstatus mahasiswa aktif. Ada kekhawatiran mendalam bahwa laporan tersebut akan mengganggu proses belajar mengajar dan menjatuhkan reputasinya. Namun, keberanian korban akhirnya membuahkan hasil dengan diterimanya laporan tersebut oleh pihak kepolisian.

Dugaan awal mengarah pada tindakan pelecehan oleh seorang oknum dosen. Modusnya beragam, mulai dari ajakan berpacaran yang tidak pada tempatnya, komunikasi bernada negatif, hingga dugaan perabaan fisik yang melanggar batas etika dosen-mahasiswa.

Baca Juga :  Kemnaker Kembali Raih Penghargaan Nasional Pengawasan Kearsipan dengan Kategori (SJTN) 2026

“Kami mengedepankan prinsip victim-centered. Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pekerja sosial agar merasa aman selama proses hukum berjalan,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Polisi kini tengah mengumpulkan bukti kuat, termasuk rekaman komunikasi dan keterangan saksi, untuk menjerat pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.

Komitmen Polisi: Profesional, Proporsional, dan Akuntabel

Menanggapi kedua kasus ini, Polda Metro Jaya menegaskan sikap tegas mereka. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan kerah putih di lingkungan pendidikan.

“Setiap laporan masyarakat pasti kami proses. Namun, langkah hukum selanjutnya bergantung pada kecukupan bukti dan unsur pidana. Jika tidak terpenuhi, prosedur hukum seperti SP3 akan diambil,” jelas Budi Hermanto.

Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada korban kekerasan seksual yang berani bersuara. “Keberanian Anda adalah langkah awal menciptakan lingkungan yang aman. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kelima tersangka begal telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan kasus di kampus terus dipantau ketat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Berita Terbaru