- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Irfan

JAKARTA – Kabar baik bagi warga ibu kota datang dari Polda Metro Jaya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (16/4/2026), kepolisian berhasil membongkar dua kasus besar yang sempat meresahkan: sindikat begal yang menargetkan petugas damkar dan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sorotan utama tertuju pada pengungkapan kasus pembegalan terhadap petugas pemadam kebakaran (damkar) di wilayah Jakarta Pusat. Aksi nekat ini akhirnya berakhir setelah polisi mengamankan lima tersangka. Yang mengejutkan, tiga dari kelima pelaku tersebut adalah residivis atau mantan narapidana kasus serupa yang kembali beraksi.

Para tersangka berinisial Z, G, C, S, dan satu orang lainnya kini harus menghadapi jeratan hukum Pasal 368 jo Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun menanti mereka.

“Para pelaku ini sangat nekat dan membahayakan nyawa. Fakta bahwa tiga di antaranya adalah residivis menunjukkan adanya modus kejahatan yang berulang dan terstruktur,” ujar perwakilan penyidik di hadapan awak media.

Tak berhenti di situ, jaring penyelidikan polisi juga merambat ke kasus begal lain di kawasan Gunung Sahari. Tim penyidik tengah bekerja keras mengumpulkan saksi dan barang bukti untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Meski sempat ada penundaan pemeriksaan akibat permintaan kuasa hukum, proses hukum dipastikan akan berlanjut esok hari demi transparansi.

Baca Juga :  Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen Usut Tuntas

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., memberikan update penting terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di salah satu universitas di Jakarta. Kasus yang sebenarnya terjadi pada Mei 2022 ini baru mencuat ke permukaan beberapa hari lalu.

Keterlambatan pelaporan disebabkan oleh trauma korban yang masih berstatus mahasiswa aktif. Ada kekhawatiran mendalam bahwa laporan tersebut akan mengganggu proses belajar mengajar dan menjatuhkan reputasinya. Namun, keberanian korban akhirnya membuahkan hasil dengan diterimanya laporan tersebut oleh pihak kepolisian.

Dugaan awal mengarah pada tindakan pelecehan oleh seorang oknum dosen. Modusnya beragam, mulai dari ajakan berpacaran yang tidak pada tempatnya, komunikasi bernada negatif, hingga dugaan perabaan fisik yang melanggar batas etika dosen-mahasiswa.

Baca Juga :  Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia hu

“Kami mengedepankan prinsip victim-centered. Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pekerja sosial agar merasa aman selama proses hukum berjalan,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Polisi kini tengah mengumpulkan bukti kuat, termasuk rekaman komunikasi dan keterangan saksi, untuk menjerat pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.

Komitmen Polisi: Profesional, Proporsional, dan Akuntabel

Menanggapi kedua kasus ini, Polda Metro Jaya menegaskan sikap tegas mereka. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan kerah putih di lingkungan pendidikan.

“Setiap laporan masyarakat pasti kami proses. Namun, langkah hukum selanjutnya bergantung pada kecukupan bukti dan unsur pidana. Jika tidak terpenuhi, prosedur hukum seperti SP3 akan diambil,” jelas Budi Hermanto.

Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada korban kekerasan seksual yang berani bersuara. “Keberanian Anda adalah langkah awal menciptakan lingkungan yang aman. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kelima tersangka begal telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan kasus di kampus terus dipantau ketat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
Tugas Tampa Ragu, Adil Tanpa Pandang Bulu: Langkah Bersih Menuju Hukum Yang Berdaulat
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menakar Detak Peradaban, Merawat Tenang Kehidupan: Melangkah Melampaui Angka dan Rasa Takut
Hadiri Undangan BSKDN Wakil Walikota Bekasi: Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat
Pernyataan Sikap Lembaga Kajian Sosial dan Budaya: Menegakkan Daulat Di Tanah Leluhur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:16 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:28 WIB

Tugas Tampa Ragu, Adil Tanpa Pandang Bulu: Langkah Bersih Menuju Hukum Yang Berdaulat

Senin, 20 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

Senin, 20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Menakar Detak Peradaban, Merawat Tenang Kehidupan: Melangkah Melampaui Angka dan Rasa Takut

Berita Terbaru

Daerah

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:59 WIB