- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Irfan

JAKARTA – Kabar baik bagi warga ibu kota datang dari Polda Metro Jaya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Kamis (16/4/2026), kepolisian berhasil membongkar dua kasus besar yang sempat meresahkan: sindikat begal yang menargetkan petugas damkar dan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sorotan utama tertuju pada pengungkapan kasus pembegalan terhadap petugas pemadam kebakaran (damkar) di wilayah Jakarta Pusat. Aksi nekat ini akhirnya berakhir setelah polisi mengamankan lima tersangka. Yang mengejutkan, tiga dari kelima pelaku tersebut adalah residivis atau mantan narapidana kasus serupa yang kembali beraksi.

Para tersangka berinisial Z, G, C, S, dan satu orang lainnya kini harus menghadapi jeratan hukum Pasal 368 jo Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun menanti mereka.

“Para pelaku ini sangat nekat dan membahayakan nyawa. Fakta bahwa tiga di antaranya adalah residivis menunjukkan adanya modus kejahatan yang berulang dan terstruktur,” ujar perwakilan penyidik di hadapan awak media.

Tak berhenti di situ, jaring penyelidikan polisi juga merambat ke kasus begal lain di kawasan Gunung Sahari. Tim penyidik tengah bekerja keras mengumpulkan saksi dan barang bukti untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Meski sempat ada penundaan pemeriksaan akibat permintaan kuasa hukum, proses hukum dipastikan akan berlanjut esok hari demi transparansi.

Baca Juga :  Kilas Balik: Penyerahan 3.946 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Konawe Kepulauan

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen Usut Tuntas

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., memberikan update penting terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di salah satu universitas di Jakarta. Kasus yang sebenarnya terjadi pada Mei 2022 ini baru mencuat ke permukaan beberapa hari lalu.

Keterlambatan pelaporan disebabkan oleh trauma korban yang masih berstatus mahasiswa aktif. Ada kekhawatiran mendalam bahwa laporan tersebut akan mengganggu proses belajar mengajar dan menjatuhkan reputasinya. Namun, keberanian korban akhirnya membuahkan hasil dengan diterimanya laporan tersebut oleh pihak kepolisian.

Dugaan awal mengarah pada tindakan pelecehan oleh seorang oknum dosen. Modusnya beragam, mulai dari ajakan berpacaran yang tidak pada tempatnya, komunikasi bernada negatif, hingga dugaan perabaan fisik yang melanggar batas etika dosen-mahasiswa.

Baca Juga :  Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

“Kami mengedepankan prinsip victim-centered. Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pekerja sosial agar merasa aman selama proses hukum berjalan,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Polisi kini tengah mengumpulkan bukti kuat, termasuk rekaman komunikasi dan keterangan saksi, untuk menjerat pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.

Komitmen Polisi: Profesional, Proporsional, dan Akuntabel

Menanggapi kedua kasus ini, Polda Metro Jaya menegaskan sikap tegas mereka. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan kerah putih di lingkungan pendidikan.

“Setiap laporan masyarakat pasti kami proses. Namun, langkah hukum selanjutnya bergantung pada kecukupan bukti dan unsur pidana. Jika tidak terpenuhi, prosedur hukum seperti SP3 akan diambil,” jelas Budi Hermanto.

Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada korban kekerasan seksual yang berani bersuara. “Keberanian Anda adalah langkah awal menciptakan lingkungan yang aman. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kelima tersangka begal telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan kasus di kampus terus dipantau ketat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri
Panglima TNI Hadiri Taklimat Presiden, 800 Pati TNI-Polri Satukan Visi
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI
Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI
Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja
Hari Kesaktian Pancasila, TNI Rawat Semangat Kebangsaan
Modernisasi Alutsista Marinir, Panglima TNI Serahkan Ranpur AAV M-35 Kepada TNI Angkatan Laut
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Panglima TNI Hadiri Taklimat Presiden, 800 Pati TNI-Polri Satukan Visi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan

Berita Terbaru