Polda Metro Jaya Ungkap 2.216 Kasus Curat Curas dan Curanmor, dan 2.054 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Irfan

Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor selama periode Januari hingga Juni 2026.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus 3C yang digelar di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (30/6/2026).

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk akuntabilitas Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan jalanan.

“Kegiatan hari ini merupakan bentuk akuntabilitas jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus kejahatan jalanan, curat, curas, dan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan jajaran,” ujar Kompol Andaru.

Kompol Andaru menjelaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari rangkaian upaya kepolisian yang dilakukan secara berkesinambungan. Upaya tersebut diawali dengan langkah preemtif melalui sambang kamtibmas, kegiatan preventif melalui patroli, hingga tindakan represif berupa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Keterangan Resmi Pemerintah Kota Ambon Terkait Rakornas 2026

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun selama periode Januari hingga Juni 2026, tercatat 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengungkap 2.216 kasus dan mengamankan 2.054 tersangka. Para tersangka telah dilakukan proses hukum, sebagian di antaranya telah ditahan dan sebagian lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

AKBP Danang menjelaskan, dari total laporan yang diterima, kasus 3C terdiri atas pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan evaluasi, tindak pidana tersebut banyak terjadi pada malam hingga dini hari, terutama pada rentang pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

“Pada jam-jam tersebut aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan cenderung menurun. Karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bersama stakeholder terkait mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan,” ujar AKBP Danang.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp2.076.000.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 telepon genggam, 10 laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit softgun, serta emas seberat 866,98 gram.

Baca Juga :  Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

AKBP Danang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan dan di lokasi sepi. Masyarakat juga diminta memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta memastikan rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan.

Ia juga mengajak masyarakat menghidupkan kembali kepedulian lingkungan melalui ronda malam, siskamling, dan saling berbagi informasi antarwarga. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan 110.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri apabila mengamankan pelaku tindak pidana. Seluruh proses penegakan hukum diminta diserahkan kepada kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Irjen TNI Tutup Turnamen Bola Basket Piala Panglima TNI Tahun 2026
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
TNI Kerahkan Alutsista dan Pasukan Khusus TNI AL Intensifkan Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:30 WIB

Irjen TNI Tutup Turnamen Bola Basket Piala Panglima TNI Tahun 2026

Jumat, 18 September 2026 - 13:21 WIB

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Jumat, 18 September 2026 - 13:17 WIB

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Jumat, 18 September 2026 - 13:14 WIB

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Jumat, 18 September 2026 - 13:10 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru

Daerah

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:35 WIB