Polda Metro Jaya Ungkap 2.216 Kasus Curat Curas dan Curanmor, dan 2.054 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Irfan

Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran mengungkap 2.216 kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor selama periode Januari hingga Juni 2026.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus 3C yang digelar di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (30/6/2026).

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk akuntabilitas Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan jalanan.

“Kegiatan hari ini merupakan bentuk akuntabilitas jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus kejahatan jalanan, curat, curas, dan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan jajaran,” ujar Kompol Andaru.

Kompol Andaru menjelaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari rangkaian upaya kepolisian yang dilakukan secara berkesinambungan. Upaya tersebut diawali dengan langkah preemtif melalui sambang kamtibmas, kegiatan preventif melalui patroli, hingga tindakan represif berupa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Atasi Persoalan Sampah, Mahasiswa KKN UHO Bangun Incinerator di Desa Mulaeno

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun selama periode Januari hingga Juni 2026, tercatat 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari jumlah tersebut, polisi berhasil mengungkap 2.216 kasus dan mengamankan 2.054 tersangka. Para tersangka telah dilakukan proses hukum, sebagian di antaranya telah ditahan dan sebagian lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

AKBP Danang menjelaskan, dari total laporan yang diterima, kasus 3C terdiri atas pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan evaluasi, tindak pidana tersebut banyak terjadi pada malam hingga dini hari, terutama pada rentang pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

“Pada jam-jam tersebut aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan cenderung menurun. Karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bersama stakeholder terkait mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan,” ujar AKBP Danang.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp2.076.000.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 telepon genggam, 10 laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit softgun, serta emas seberat 866,98 gram.

Baca Juga :  Pj. Walikota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku _Praktik Baik: Inovasi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah

AKBP Danang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan dan di lokasi sepi. Masyarakat juga diminta memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, serta memastikan rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan.

Ia juga mengajak masyarakat menghidupkan kembali kepedulian lingkungan melalui ronda malam, siskamling, dan saling berbagi informasi antarwarga. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan 110.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri apabila mengamankan pelaku tindak pidana. Seluruh proses penegakan hukum diminta diserahkan kepada kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:12 WIB

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Berita Terbaru