Masih Menyalahkan Rt.Rw, atau Desa/Kelurahan Karena Bansos di NKRI?

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd.
(Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya)

_”Mengapa tetangga sebelah dapat bantuan, sedangkan saya tidak? Pasti Pak RT pilih kasih!”_

Keluhan bernada tuduhan ini masih sering terdengar di tengah masyarakat. Hingga hari ini, banyak warga yang keliru menganggap bahwa Ketua RT, RW, atau perangkat Desa/Kelurahan memiliki kuasa penuh untuk menentukan siapa yang berhak menerima Bantuan Sosial (Bansos).

Padahal, di era transformasi digital saat ini, tata kelola birokrasi pemerintahan telah bergerak jauh ke depan. Pola pikir lama yang tidak lagi relevan dengan regulasi serta sistem transparansi modern sudah saatnya ditinggalkan.

Era Digital: Mengunci Celah “Kuasa” di Tingkat Bawah
Jika dahulu pengusulan manual memberi ruang bagi subjektivitas lokal, kini seluruh proses penyaluran bansos dikelola melalui sistem digital terintegrasi berskala nasional. Daftar nama penerima bantuan diturunkan langsung oleh kementerian terkait dan terkunci secara sistemik.

Ketua RT, RW, hingga Lurah/Kepala Desa sama sekali tidak memiliki wewenang mandiri untuk menambah, mengubah, atau mencoret nama dari daftar final tersebut. Tugas mereka di lapangan kini murni bersifat administratif, koordinatif, dan fasilitatif, seperti:

* Membantu verifikasi dan pemutakhiran data awal di lapangan.

* Menyampaikan informasi resmi dan mengedukasi warga.

Baca Juga :  Wakil Panglima TNI Buka Kejuaraan Taekwondo Internasional Panglima TNI Cup 2025

* Memfasilitasi pendistribusian bagi warga yang telah terdaftar sah di sistem pusat.

Menilik Dapur Pemerintah: Pembagian Kelompok Desil
Kementerian Sosial RI menentukan kelayakan penerima menggunakan basis data tunggal bernama DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang dimutakhirkan melalui instrumen ilmiah Regsosek bersama BPS dan Bappenas.

Melalui instrumen objektif ini, tingkat kesejahteraan masyarakat dipetakan ke dalam penomoran ilmiah yang disebut Pembagian Kelompok Desil:

Kelompok Desil
* Tingkat Kesejahteraan Status Prioritas Bansos

Desil 1 – 4
* Ekonomi terendah (Paling membutuhkan). Prioritas Utama (Penerima PKH, BPNT, dll).

Desil 5
* Rentan miskin atau menengah ke bawah. Peluang mendapatkan bantuan kecil/situasional.

Desil 6 – 10
* Berkecukupan secara ekonomi ke atas. Tidak Memenuhi Syarat sesuai regulasi.

Penilaian desil ini mengukur variabel nyata secara mendalam, mulai dari pendapatan riil, jumlah tanggungan keluarga, kepemilikan aset/kendaraan, hingga kelayakan fisik bangunan tempat tinggal.

Mengapa Masih Ada “Error” di Lapangan?
Kita tidak menutup mata terhadap adanya error of exclusion (warga miskin terlewat) atau error of inclusion (warga mampu menerima bantuan). Namun, dinamika ini umumnya terjadi akibat faktor jeda waktu (time lag) sinkronisasi atau keterlambatan pembaruan data dari daerah ke pusat—bukan karena asas pilih kasih perangkat lingkungan.

Sesuai UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, instrumen resmi untuk menyaring data adalah melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum kolektif inilah yang berwenang mengusulkan nama baru atau menyanggah penerima yang salah sasaran, untuk kemudian disahkan berjenjang hingga tingkat kementerian. Ketika data periode berjalan sudah diketuk oleh pusat, petugas di tingkat bawah tidak memiliki “tombol ajaib” untuk mengubahnya seketika.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Menjadi Masyarakat Cerdas dan Bijak
Aturan baru telah memutus rantai transaksional dan subjektivitas personal demi keadilan yang lebih merata. Sebagai masyarakat yang cerdas dan sadar hukum, mari kita ubah cara pandang kita:

1. Gunakan Jalur yang Benar: Jika ada ketidaksesuaian data yang nyata, jangan mendatangi RT/RW dengan amarah. Mintalah arahan agar warga yang berhak diusulkan secara kolektif melalui mekanisme Musdes/Muskel berikutnya.

2. Manfaatkan Teknologi: Pemerintah telah membuka ruang transparansi luas melalui Fitur Usul-Sanggah di Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Melalui aplikasi ini, setiap warga negara dapat aktif mengawal, mengusulkan tetangga yang layak, atau menyanggah penerima yang sudah mampu.

Sebagai masyarakat yang cerdas memahami alur ini
Dengan memahami alur birokrasi yang tepat, kita tidak hanya menjaga keharmonisan di tingkat akar rumput, tetapi juga ikut mengawal terwujudnya keadilan sosial yang tepat sasaran.

 

Berita Terkait

Gelar Pekan Olahraga, Kapolri: Upaya Terus Bersama Masyarakat Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Dari Rumah Kita Memulai: Menjaga Lentera Keluarga dari Ancaman Senyap Narkotika
Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat
Tatap Kedepan dan Jangan Menoleh Kebelakang: Masa Depan Merupakan Hak “Neraka” atau “Surganya” Para Pemuda
Menjaga Uang Rakyat Rp131,5 Triliun: Jangan Sampai Dirampok Lagi di Meja Birokrasi!
Aturan Baru Beli Nomor HP Pekan Depan: Wajib Scan Wajah & Awas Bahaya “Telepon Hening”!
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR
Jeritan Lulusan Kedokteran yang Terhambat Mengabdi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:28 WIB

Gelar Pekan Olahraga, Kapolri: Upaya Terus Bersama Masyarakat Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:02 WIB

Masih Menyalahkan Rt.Rw, atau Desa/Kelurahan Karena Bansos di NKRI?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:07 WIB

Dari Rumah Kita Memulai: Menjaga Lentera Keluarga dari Ancaman Senyap Narkotika

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:10 WIB

Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:13 WIB

Tatap Kedepan dan Jangan Menoleh Kebelakang: Masa Depan Merupakan Hak “Neraka” atau “Surganya” Para Pemuda

Berita Terbaru