Gubernur Maluku Tetapkan 10 Kabupaten/Kota Calon Desa Percontohan Anti Korupsi 2025

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
M.S. Pelu GB

Ambon, Maluku – Dalam upaya serius memerangi korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta akuntabel, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 919 Tahun 2025 telah menetapkan daftar calon desa percontohan anti korupsi untuk tahun 2025. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam strategi pencegahan korupsi yang lebih terarah dan berbasis komunitas di wilayah Maluku.

Dari berbagai usulan dan kajian, Gubernur Maluku telah menunjuk desa-desa dari 10 kabupaten yang tersebar di Provinsi Maluku sebagai calon pionir dalam program ini. Penunjukan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada potensi, komitmen pemerintah desa, serta dukungan masyarakat setempat untuk menjadi agen perubahan dalam melawan praktik korupsi.

Pemilihan 10 kabupaten/kota ini mengindikasikan cakupan yang luas dan representasi wilayah yang beragam di Maluku. Kabupaten-kabupaten yang termasuk dalam daftar tersebut diharapkan dapat menjadi lokomotif bagi desa-desa lainnya untuk mengimplementasikan praktik-praktik tata kelola yang baik dan bersih.

Baca Juga :  Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel Kolaborasi dengan Pemda

Diantaranya Desa yang menjadi Pilot Projeck meliputi :
1. Maluku Tengah, Amahai, Desa Amahai
2. Tual, Pulau Dullah Utara, Desa Lebetawi
3. Ambon, Teluk Ambon Baguala, Desa Negeri Lama
4. Maluku Tenggara, Kei Kecil Barat, Drsa Ohoidertom
5. Buru Selatan, Waesama, Desa Waetawa
6. Seram Bagian Timur, Pulau Gorom, Desa Dulak
7. Maluku Barat Daya, Moa, Desa Tounwawan
8. Kepulauan Tanimbar, Wertamrian, Desa Tumbur
9. Seram Bagian Barat, Seram Barat, Desa Neniari
10. Buru, Waeapo, Desa Savana Jaya

Program Desa Percontohan Anti Korupsi ini bertujuan untuk:

Meningkatkan Transparansi: Mendorong keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan desa dan pengambilan keputusan.

Mewujudkan Akuntabilitas: Memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memperkuat Partisipasi Masyarakat: Melibatkan aktif masyarakat dalam pengawasan dan perencanaan pembangunan desa.

Membangun Integritas: Menciptakan lingkungan desa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan anti korupsi.

Mencegah Praktik Korupsi: Mengurangi potensi terjadinya penyelewengan dana dan wewenang di tingkat desa.

Langkah selanjutnya setelah penetapan calon desa ini adalah pembinaan intensif dan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan, Kejaksaan, Kepolisian, inspektorat daerah, serta lembaga swadaya masyarakat. Pembinaan akan meliputi aspek manajemen keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia di desa.

Baca Juga :  Bupati Kabupaten Buru Ikram Umasugi Tertangkap Kamera Naik Angkot di Ambon

Gubernur Maluku dalam beberapa kesempatan telah menekankan pentingnya komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem desa yang bebas dari korupsi. “Desa adalah ujung tombak pembangunan, dan kita harus memastikan bahwa sumber daya yang dialokasikan untuk desa benar-benar sampai kepada masyarakat dan dimanfaatkan secara optimal tanpa ada kebocoran,” ujarnya.

Dengan adanya program Desa Percontohan Anti Korupsi ini, diharapkan akan muncul model-model desa yang berhasil menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang pada akhirnya dapat direplikasi oleh desa-desa lain di seluruh Maluku. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan Maluku yang lebih bersih, makmur, dan berintegritas.

Berita Terkait

GPN Nol Delapan (GPN 08) Selenggarakan Dialog Nasional Bersinergi dan Berinovasi untuk Menuju Indonesia 2045
Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting
52 Santri Dilepas Wakil Bupati Untuk Mondok Pesantren di Pulau Jawa
Majelis Taklim Nur Umul Iman Pemantik Semangat Kebersamaan Menuju Berkah Illahi
Perayaan Budaya dan Harmoni Pele Meti di Walapia
Festival Budaya KKN-PPM UGM Resmi Dibuka, Wakil Bupati Kabupaten Buru Ajak Lestarikan Budaya Lokal
Ada Singkatan Serupa, PWI Bekasi Raya Tegaskan Tidak Terkait dengan PWI L
Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:36 WIB

GPN Nol Delapan (GPN 08) Selenggarakan Dialog Nasional Bersinergi dan Berinovasi untuk Menuju Indonesia 2045

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:27 WIB

Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:55 WIB

52 Santri Dilepas Wakil Bupati Untuk Mondok Pesantren di Pulau Jawa

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:45 WIB

Majelis Taklim Nur Umul Iman Pemantik Semangat Kebersamaan Menuju Berkah Illahi

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:56 WIB

Perayaan Budaya dan Harmoni Pele Meti di Walapia

Berita Terbaru