Masuk Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com

Asmor

BEKASI, JABAR – Kini, rangkaian proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memasuki Masa Tenang dimana para Pasangan Calon Kepala Daerah tidak boleh lagi berkampanye sampai dengan nanti Hari Pemungutan Suara.

Masa Tenang Pilkada Serentak dimulai pada tanggal 24 sampai dengan 26 November dimana saat pukul 00.00 (24/11) para personil lintas sektor, yakni dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Kota Bekasi: Satpol PP, Dishub, Dinas LH, DBMSDA beserta TNI-Polri mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagau ruas jalan se- Kota Bekasi.

Penertiban APK dimulai dengan pelaksanaan Apel Gabungan yang dipimpin oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad dan dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Kajari Kota Bekasi Imran, S.H. M.H beserta Pejabat Pemerintah Kota Bekasi yang personilnya terlibat langsung dalam penertiban.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Sampaikan Duka Cita dan Belasungkawa atas Meninggalnya Dua Mahasiswa KKN UGM

Selepas Apel tersebut, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban APK yang diawali oleh Tim Bawaslu bersama personil lainnya di area sekitar Islamic Center.

Gani Muhamad menegaskan bahwa, “penertiban APK harus sudah mulai dilakukan saat hari Minggu dini hari (24/11) dan penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga sampai  tingkat Kecamatan/Kelurahan dan antar personil harus menjalin komunikasi yang baik,” tegasnya.

Baca Juga :  Pertanian: Cegah Krisis Beras dan Jaga Stabilitas Harga Pangan

Selain menjalin komunikasi yang baik, seluruh personil harus memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang selama Masa Tenang Pilkada Serentak dan saat pelaksanaannya nanti.

“Pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman,” imbuh Gani.

Terakhir, Gani Muhamad mengingatkan, “APK yang terpasang di setiap sudut, dan apapun itu jenisnya harus dilepas sehingga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di Kota Bekasi selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 terwujud,” tutupnya.

Berita Terkait

Nakhoda Baru Lini Hukum NasDem Lampung: Mempertegas Integritas dan Pengabdian Publik
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar
Liang Metanduno Diguncang Keraguan, Tapi Dunia Sudah Terlanjur Menoleh Ke Muna
Plh. Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Hadiri Pisah Sambut Kajati Jabar Pakuan Bandung
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Kadisdik Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Jalankan Surat Edaran KPK pada SPMB 2026
Disdik Kota Bekasi Imbau Sekolah Teliti Sebelum Cetak Sertifikat TKA
Heboh Pemilihan BPKam Desa Kilangan: Dinilai Tabrak Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:52 WIB

Nakhoda Baru Lini Hukum NasDem Lampung: Mempertegas Integritas dan Pengabdian Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:36 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:10 WIB

Liang Metanduno Diguncang Keraguan, Tapi Dunia Sudah Terlanjur Menoleh Ke Muna

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:31 WIB

Plh. Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe Hadiri Pisah Sambut Kajati Jabar Pakuan Bandung

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:50 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru