Warga Masyarakat Keluhkan Rumitnya Pengurus ROYA di BPN Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Proses pengurusan sertifikat tanah sistem Roya di Kantor Pertanahan/BPN Kota Bekasi dikeluhkan warga karena dinilai rumit, berbelit-belit, dan tidak ada kepastian waktu penyelesaian.

Hal itu dialami Herman, warga Rawalumbu Kota Bekasi. Ia mendaftarkan permohonan Roya sejak 21 Juli 2026, namun hingga 31 Agustus 2026 belum ada kejelasan.

Diminta Tunggu Tanpa Batas Waktu
Saat pendaftaran, petugas BPN menyampaikan bahwa pihaknya akan menghubungi melalui WhatsApp jika ada informasi terkait pembayaran.

“Namun sampai tanggal 31 Agustus tidak ada kabar yang masuk ke saya,” kata Herman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Baca Juga :  Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

Karena tidak ada kejelasan, Herman kemudian mendatangi langsung kantor BPN Kota Bekasi untuk menanyakan keberadaan berkasnya di bagian informasi.

“Jawabannya suruh menunggu. Tapi nunggunya sampai kapan, tidak dijelaskan. Jadi tidak ada kepastian,” ujarnya.

BPN Alasan Verifikasi NIK dan Akta Lahir
Terkait keluhan tersebut, Humas BPN Kota Bekasi, Ratna, memberikan penjelasan. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena adanya proses verifikasi data.

“Untuk pengurusan sertifikat Roya sekarang itu diverifikasi ke NIK dan akta lahir. Itu yang menyebabkan prosesnya menjadi lama,” jelas Ratna.

Penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan bagi Herman. Ia mengaku bingung dengan syarat yang diminta.

Baca Juga :  WAJAR Bodewin-Ely: Membangun Ambon Setahun

“Kenapa urus Roya harus pakai akta lahir? Apa urusannya dengan akta lahir saya. Inilah yang membuat pelayanan BPN jadi amburadul. Mereka juga tidak bisa memberikan jawaban pasti berapa lama pengurusan selesai,” tegas Herman.

Minta ATR/BPN Benahi Sistem,
Herman berharap Kementerian ATR/BPN segera membenahi sistem pelayanan pertanahan di Kota Bekasi. Ia menilai, ketidakjelasan waktu membuat masyarakat yang dirugikan.

“Seharusnya Kementerian ATR/BPN mengikuti pelayanan publik lainnya yang jelas waktu selesainya. Jangan sampai warga bolak-balik tapi hasilnya tidak jelas,” tutupnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, BPN Kota Bekasi belum memberikan jawaban tertulis terkait standar waktu penyelesaian layanan Roya.

Berita Terkait

Erupsi Anak Krakatau, Wali Kota Bekasi Tinjau Langsung Pelaksanaan PJJ di SMPN 14
Kadisnaker Kota Bekasi Klain Tak Berwenang Awasi TKA, AHLI PengawasanTetap Jadi Tupoksi Daerah
Olimpiade Madrasah Indonesia 2026 Kota Bekasi: Asah Potensi Sains Terintegrasi Nilai Islam
Torehan Prestasi Baru, Kota Bekasi Duduki Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Gemuruh Semangat Heroik di HUT ke 451 Ambon: Walikota “Pak Win” Wattimena Panggil Warga Baku Kele Bangun Kota Manise
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:59 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Wali Kota Bekasi Tinjau Langsung Pelaksanaan PJJ di SMPN 14

Selasa, 8 September 2026 - 12:55 WIB

Kadisnaker Kota Bekasi Klain Tak Berwenang Awasi TKA, AHLI PengawasanTetap Jadi Tupoksi Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 05:35 WIB

Olimpiade Madrasah Indonesia 2026 Kota Bekasi: Asah Potensi Sains Terintegrasi Nilai Islam

Senin, 7 September 2026 - 18:01 WIB

Torehan Prestasi Baru, Kota Bekasi Duduki Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:42 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Berita Terbaru

Jakarta

Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial

Selasa, 8 Sep 2026 - 05:28 WIB