Tim Kuasa Hukum Keluarga RS Minta Proses Hukum Yang Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Feristiana

Kota Bekasi, Jabar – Dalam konferensi pers tim pengacara dan keluarga inisial (RS) secara tegas mempertanyakan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan oleh Polres Bekasi Kota, pada Kamis (15/01/2026) siang di KFC Pratama, Jl. Insinyur H. Juanda No. 151 RT.001/001, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mereka menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai prosedur, serta menyatakan kesiapan membawa perkara ini ke Polda Metro Jaya jika tidak ada respons memadai.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan yang terjadi pada tahun ajaran 2023-2024, tetapi baru ditindaklanjuti pada akhir bulan Desember 2025. Penetapan inisial (RS) sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi Kota menjadi sorotan utama.

Tim pengacara menilai langkah tersebut janggal dan terburu-buru, mengingat sejumlah kelemahan prosedural yang mereka identifikasi.

Poin-Poin Tuduhan Janggal dari Tim Pengacara
Tim hukum merinci tiga kejanggalan utama dalam proses penyidikan:
1. *Penetapan tersangka yang prematur*: Tanpa bukti awal yang kuat, klien langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA.
2. *Tidak adanya olah TKP*: Tempat kejadian perkara tidak pernah diolah secara teknis, yang dianggap melanggar standar penyidikan pidana.
3. *Ketiadaan pemeriksaan saksi kunci*: Belum ada pemanggilan keterangan dari murid, guru, maupun kepala sekolah yang terkait langsung dengan kejadian.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Dan Kemensos Bergerak, Beri Bantuan Untuk Disabilitas Dan Komunitas

Dalam Konferensi pers ini dihadiri oleh enam pengacara yaitu:
– Ramses Kartago Dolok Saribu, SH.
– Arkan Cikwan, SH.
– Mangalaban Silaban, SH.MH.
– M.R. Nembang Saragih, SH.
– Tirta, SH.MH.
– Jonris Hotman Tua, SH., SE., MM., CMA., CTA.

Kutipan Langsung dari Pengacara Utama;
Ramses Kartago Dolok Saribu, sebagai kuasa hukum utama, membuka konferensi dengan pertanyaan retoris yang tajam.

“Periksalah saksi-saksi yang ada. Kenapa pihak kepolisian unit PPA sudah langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka?” tegasnya.

Ia menambahkan, “Kenapa kasus ini sudah langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka? Ini dapat terbilang prematur. Kami pun siap gelar perkara ini sampai kepada Polda Metro Jaya.”katanya.

Pengacara lain turut menyuarakan dukungan, meski konferensi difokuskan pada pernyataan kolektif. Mereka menekankan bahwa tuntutan ini bukan untuk menghalangi hukum, melainkan memastikan prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diikuti dengan benar.

Suara Keluarga: Pertanyaan atas Penundaan Pelaporan
Mewakili keluarga, Tomu U Silaen menyampaikan keheranan atas dinamika pelaporan. “Kenapa kejadian ini tidak dilaporkan pada saat itu? Padahal kejadian perkara pada tahun ajaran 2023-2024, sekarang saja sudah tahun 2026. Kenapa tidak melaporkan pelecehan pada saat itu, kenapa harus ada 2 laporan tindak kekerasan dan dugaan tindak pidana cabul?” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga :  Kemitraan Humanis Polres Buru dan Insan Pers: Benteng Kredibilitas Informasi di Era Disrupsi

Ia menambahkan, “Saya sangat mendukung proses hukum yang berkeadilan.” Pernyataan ini mencerminkan sikap keluarga yang kooperatif, sambil menyoroti potensi ketidakkonsistenan dalam laporan korban yang bisa memengaruhi kredibilitas kasus.

Konteks Hukum dan Implikasi
Dari perspektif hukum, penetapan tersangka tanpa olah TKP atau pemeriksaan saksi awal memang bisa dianggap melanggar Pasal 184 KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah. Kasus semacam ini, yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak atau perempuan, sering kali sensitif dan berada di bawah pengawasan Komnas Perempuan serta Komnas HAM. Eskalasi ke Polda Metro Jaya berpotensi membuka gelar perkara bersama, di mana bukti dapat dievaluasi ulang oleh tim independen.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Bekasi Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Tim pengacara berharap ada respons cepat untuk menghindari eskalasi lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Erupsi Anak Krakatau, Wali Kota Bekasi Tinjau Langsung Pelaksanaan PJJ di SMPN 14
Kadisnaker Kota Bekasi Klain Tak Berwenang Awasi TKA, AHLI PengawasanTetap Jadi Tupoksi Daerah
Olimpiade Madrasah Indonesia 2026 Kota Bekasi: Asah Potensi Sains Terintegrasi Nilai Islam
Torehan Prestasi Baru, Kota Bekasi Duduki Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Gemuruh Semangat Heroik di HUT ke 451 Ambon: Walikota “Pak Win” Wattimena Panggil Warga Baku Kele Bangun Kota Manise
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:59 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Wali Kota Bekasi Tinjau Langsung Pelaksanaan PJJ di SMPN 14

Selasa, 8 September 2026 - 12:55 WIB

Kadisnaker Kota Bekasi Klain Tak Berwenang Awasi TKA, AHLI PengawasanTetap Jadi Tupoksi Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 05:35 WIB

Olimpiade Madrasah Indonesia 2026 Kota Bekasi: Asah Potensi Sains Terintegrasi Nilai Islam

Senin, 7 September 2026 - 18:01 WIB

Torehan Prestasi Baru, Kota Bekasi Duduki Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:42 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Berita Terbaru

Jakarta

Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial

Selasa, 8 Sep 2026 - 05:28 WIB