Tersangka Belum Dihadirkan, Ketua PWI Soroti Kinerja Penyidik

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

KABUPATEN BEKASI – Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyoroti kinerja penyidik dalam penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama, khususnya terkait belum dihadirkannya terlapor yang disebut telah berstatus tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menyaksikan langsung pertemuan antara para pelapor yang didampingi kuasa hukum dengan jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi, Selasa (3/3/2026).

Dalam forum tersebut, pelapor mempertanyakan progres penanganan perkara, termasuk belum dihadirkannya tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya mendengar langsung keluhan para pelapor dan kuasa hukumnya. Mereka menyampaikan bahwa terlapor yang sudah berstatus tersangka belum juga dihadirkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Ade.

Baca Juga :  Membanggakan, Prajurit TNI Juara Musabaqoh Hifdzil Qur’an 30 Juz di Libya

Menurutnya, ketika status tersangka telah ditetapkan, publik secara logis berharap ada langkah hukum yang jelas dan terukur dari aparat penegak hukum.

“Kalau statusnya sudah tersangka, maka publik berharap ada tindakan nyata. Ketidakhadiran tersangka dalam waktu yang cukup lama bisa memunculkan persepsi kurang maksimalnya penanganan perkara,” tegasnya.

Ade menegaskan, pernyataannya bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

“Kami tidak mencampuri teknis penyidikan. Namun ketika keluhan disampaikan secara terbuka dan kami menyaksikan langsung, tentu ini menjadi perhatian. Kepastian hukum harus sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Melampaui Ritual, Merayakan Kemanusiaan: Kidung Toleransi di Pesisir Ambon.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka apabila terdapat kendala dalam menghadirkan tersangka.

“Jika ada hambatan dalam proses pemanggilan atau tindakan hukum lainnya, sebaiknya disampaikan secara transparan. Publik berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul spekulasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal satu perkara, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kepercayaan publik itu mahal. Karena itu, setiap proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan terbuka,” tutupnya.

Berita Terkait

Awak Media Bekasi Raya Bersatu, Aksi Damai 15 Oktober Desak Bupati Evaluasi Kadis LH
Terkai ‎Dugaan Pengusiran Wartawan, Ucap Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi: Kepala Daerah Harus Mengevaluasi Kembali Pejabatnya
Kasus Pembacokan Sesama Pelajar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap Polisi
PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH
Wali Kota Bekasi Serahkan Hibah Aset Daerah Senilai Rp2,7M, Untuk Memaksimalkan Operasional Kemenag Kota Bekasi
HUT Ke-81 TNI Tahun 2026, Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara, Dipererat Kebersamaan TNI dan Kepolisian
Peringati HUT ke-81 TNI, Korem 143/HO Gelar Makan Gratis Bersama Masyrakat dan Libatkan UMKM
Upacara HUT TNI ke-81 di Yahukimo Berjalan Khidmat di Lapangan Abyu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Awak Media Bekasi Raya Bersatu, Aksi Damai 15 Oktober Desak Bupati Evaluasi Kadis LH

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Terkai ‎Dugaan Pengusiran Wartawan, Ucap Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi: Kepala Daerah Harus Mengevaluasi Kembali Pejabatnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Kasus Pembacokan Sesama Pelajar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap Polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan Hibah Aset Daerah Senilai Rp2,7M, Untuk Memaksimalkan Operasional Kemenag Kota Bekasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:01 WIB

HUT Ke-81 TNI Tahun 2026, Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara, Dipererat Kebersamaan TNI dan Kepolisian

Berita Terbaru