Tersangka Belum Dihadirkan, Ketua PWI Soroti Kinerja Penyidik

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

KABUPATEN BEKASI – Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyoroti kinerja penyidik dalam penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama, khususnya terkait belum dihadirkannya terlapor yang disebut telah berstatus tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menyaksikan langsung pertemuan antara para pelapor yang didampingi kuasa hukum dengan jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi, Selasa (3/3/2026).

Dalam forum tersebut, pelapor mempertanyakan progres penanganan perkara, termasuk belum dihadirkannya tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya mendengar langsung keluhan para pelapor dan kuasa hukumnya. Mereka menyampaikan bahwa terlapor yang sudah berstatus tersangka belum juga dihadirkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Ade.

Baca Juga :  Satgas Yonif 763/SBA Pos Fef Laksanakan Upacara Bendera dan Perlombaan Perayaan HUT RI Ke-80

Menurutnya, ketika status tersangka telah ditetapkan, publik secara logis berharap ada langkah hukum yang jelas dan terukur dari aparat penegak hukum.

“Kalau statusnya sudah tersangka, maka publik berharap ada tindakan nyata. Ketidakhadiran tersangka dalam waktu yang cukup lama bisa memunculkan persepsi kurang maksimalnya penanganan perkara,” tegasnya.

Ade menegaskan, pernyataannya bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

“Kami tidak mencampuri teknis penyidikan. Namun ketika keluhan disampaikan secara terbuka dan kami menyaksikan langsung, tentu ini menjadi perhatian. Kepastian hukum harus sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Bersama Ketua DPRD Terima Hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka apabila terdapat kendala dalam menghadirkan tersangka.

“Jika ada hambatan dalam proses pemanggilan atau tindakan hukum lainnya, sebaiknya disampaikan secara transparan. Publik berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul spekulasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal satu perkara, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kepercayaan publik itu mahal. Karena itu, setiap proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan terbuka,” tutupnya.

Berita Terkait

Satpol PP Satlinmas Kota Bekasi Gelar Aksi Gotong Royong K3 Massal di Kawasan Medan Satria
Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan
Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD
Walikota Bekasi Komitmen Penataan Kabel Semrawut, Wujudkan Kota Yang Aman Dan Nyaman
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Walikota Bekasi Ajak Lestarikan Budaya
Menjemput Takdir Birokrasi: Pesan Sang Pemimpin di Balik Seleksi Sekkot Ambon
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:24 WIB

Satpol PP Satlinmas Kota Bekasi Gelar Aksi Gotong Royong K3 Massal di Kawasan Medan Satria

Rabu, 22 April 2026 - 18:17 WIB

Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

Rabu, 22 April 2026 - 18:06 WIB

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Selasa, 21 April 2026 - 11:39 WIB

Walikota Bekasi Komitmen Penataan Kabel Semrawut, Wujudkan Kota Yang Aman Dan Nyaman

Senin, 20 April 2026 - 09:51 WIB

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Walikota Bekasi Ajak Lestarikan Budaya

Berita Terbaru