Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman Dari Risiko Bencana

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Tangerang Selatan – Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Baca Juga :  Jelang Putusan MK, Kodim 1714/PJ Intensifkan Sweping Gabungan

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.

Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.

  • Lain halnya dengan sertipikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani
BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Sosialisasikan Pengelolaan Limbah Domestik Bersama PWI Bekasi Raya
Amankan Aset Negara, Menteri Nusron Serahkan Ratusan Sertipikat Tanah Aset Pemda Se-Jawa Tengah
Simak, Menteri Nusron Dalam Dialognya Bersama Kepala Daerah Se-Jawa Tengah
Bappelitbangda Kota Bekasi Laksanakan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kota Bekasi Tahun 2025-2029
Camat Pondok Melati Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Adanya Bau Gas
Pemkot Bekasi Jelaskan Seleksi SPI Pada RSUD CAM Sesuai Prosedur
Walikota Bekasi Sambut Kepala BPK Provinsi Jabar Dalam Rangka Entry Meeting
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 18:35 WIB

Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani

Rabu, 23 April 2025 - 18:29 WIB

BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Sosialisasikan Pengelolaan Limbah Domestik Bersama PWI Bekasi Raya

Rabu, 23 April 2025 - 17:07 WIB

Amankan Aset Negara, Menteri Nusron Serahkan Ratusan Sertipikat Tanah Aset Pemda Se-Jawa Tengah

Rabu, 23 April 2025 - 12:07 WIB

Bappelitbangda Kota Bekasi Laksanakan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kota Bekasi Tahun 2025-2029

Selasa, 22 April 2025 - 16:30 WIB

Camat Pondok Melati Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Adanya Bau Gas

Berita Terbaru

Daerah

Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:35 WIB