Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman Dari Risiko Bencana

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Tangerang Selatan – Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Baca Juga :  Beri Pengarahan, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Peran Pemda Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.

Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.

  • Lain halnya dengan sertipikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Berita Terkait

Menenun Kembali Benang Sejarah di Negeri Kailolo: H. Umar Key dan Para Raja Bersatu dalam Semangat Orang Basudara
Ambon Lawan Sampah dengan Teknologi: CCTV Jadi Mata Kota, Kesadaran Warga Jadi Jiwanya
Wujudkan Keadilan Air, Bodewin Wattimena Resmikan 7 Titik Kran di Ponegoro: Puluhan Tahun Warga Menanti
Tim Kuasa Hukum Keluarga RS Minta Proses Hukum Yang Sesuai Prosedur
Pemkab Konkep dan Kantor Pertanahan Gelar Pertemuan Bahas Penataan Tata Ruang Jalan Bypass
Perayaan Natal Polda Metro Jaya 2025 Digelar, Momentum Perkuat Pelayanan dan Kepedulian
Ketua DPRD Kota Bekasi Siap Menerima Aksi Aspirasi Masyarakat
Fajar Baru dari Timur: Ikhtiar Hendrik Lewerissa Menjemput Kedaulatan Laut Maluku
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:10 WIB

Menenun Kembali Benang Sejarah di Negeri Kailolo: H. Umar Key dan Para Raja Bersatu dalam Semangat Orang Basudara

Sabtu, 17 Januari 2026 - 05:48 WIB

Ambon Lawan Sampah dengan Teknologi: CCTV Jadi Mata Kota, Kesadaran Warga Jadi Jiwanya

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:47 WIB

Wujudkan Keadilan Air, Bodewin Wattimena Resmikan 7 Titik Kran di Ponegoro: Puluhan Tahun Warga Menanti

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:48 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga RS Minta Proses Hukum Yang Sesuai Prosedur

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:00 WIB

Pemkab Konkep dan Kantor Pertanahan Gelar Pertemuan Bahas Penataan Tata Ruang Jalan Bypass

Berita Terbaru