Pengadilan Bandar Lampung Dalami Fakta Kematian Mahasiswa, Riwayat Tumor Otak Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Admin

Bandar Lampung — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Kemahasiswaan Mahepel FEB Unila kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kunci, termasuk pimpinan tertinggi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung guna menguji kebenaran materil yang objektif dan berdasarkan fakta yang dialami langsung oleh para saksi di lapangan.

Dalam persidangan tersebut, hadir memberikan kesaksian langsung Dekan FEB Unila, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si. Selain itu, persidangan memeriksa dua orang saksi dari pihak senior pelaksana kegiatan, yakni Bunga dan Kumbang.

Berdasarkan fakta yang digali di ruang sidang, baik kesaksian dari Dekan FEB Unila Prof. Nairobi maupun keterangan dari saksi senior (Bunga dan Kumbang), menegaskan secara konsisten bahwa sama sekali tidak ada tindakan kekerasan fisik, pemukulan, ataupun penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa selama rangkaian kegiatan kedisiplinan berlangsung. Rangkaian acara murni merupakan pembinaan keorganisasian yang resmi.

Baca Juga :  Pemilik Hak Ulayat Desak Gubernur Maluku Terbitkan Izin Pertambangan Rakyat

​Tim penasihat hukum terdakwa berhasil mengungkap secara benderang di hadapan Majelis Hakim bahwa penyebab pasti kematian korban murni merupakan peristiwa medis.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dan rekam medis kedokteran yang sah, korban terbukti memiliki riwayat penyakit tumor otak yang bersifat laten dan tidak terdeteksi sebelumnya oleh panitia pelaksana.

Fakta krusial lain yang terungkap di persidangan adalah mengenai rentang waktu (causality link). Diketahui bahwa korban tidak meninggal dunia saat kegiatan Diksar berlangsung atau sesaat setelahnya.

Terdapat tenggat waktu yang cukup panjang, di mana korban tercatat mengembuskan napas terakhirnya enam bulan setelah kegiatan Diksar Mahepel selesai dilaksanakan. Jeda waktu setengah tahun ini dinilai secara hukum memutus rantai hubungan sebab-akibat antara aktivitas fisik kedisiplinan organisasi dengan kematian korban.

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Chandra Bangkit Saputra, S.H., yang mendampingi perkara bersama M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., C.PLA., CPM., dan Bagus Priyono Pamungkas, S.H., memberikan penjelasan mendalam dan pernyataan tegas mengenai duduk perkara serta substansi hukum yang sedang disidangkan.

Baca Juga :  Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri

​”Pertama-tama, kami tim penasihat hukum terdakwa kembali mengajak kita semua untuk bersama-sama mendoakan korban, Pratama, agar almarhum tenang di alam sana,” buka M. Rian Ali Akbar.

​Lebih lanjut, M. Rian Ali Akbar. membedah poin penting dalam persidangan ini terkait pasal yang didakwakan kepada para terdakwa oleh jaksa penuntut umum.

​”Poin paling krusial yang harus dipahami bersama adalah bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa berbentuk alternatif, yaitu dakwaan pertama penganiayaan ringan (Pasal 466 ayat 1) atau dakwaan kedua penganiayaan berat (Pasal 466 ayat 2). Di dalam dakwaan alternatif ini, sudah tidak membahas lagi sampai dengan kematian korban pada bulan Mei (6 bulan berikutnya).

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berfokus pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 sampai 17 November 2024,” jelasnya.

Berita Terkait

Danrem 143/HO Tutup Latihan Kadertih Program Latihan Khusus Sabuk Hitam Tingkat I PSM
Polda NTB Sukses Amankan 157 Ribu Penonton MotoGP Mandalika
Mengukir Prestasi Membanggakan, di Lomba Basket Bells Fest, SMA St. Lusia
Bank Sehat Melahirkan Kepercayaan, Kampus Unggul Melahirkan Masa Depan: Kontemplasi Atas Prestasi Jurusan Studi Pembangunan UNIQBU
Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri
Awak Media Bekasi Raya Bersatu, Aksi Damai 15 Oktober Desak Bupati Evaluasi Kadis LH
Terkai ‎Dugaan Pengusiran Wartawan, Ucap Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi: Kepala Daerah Harus Mengevaluasi Kembali Pejabatnya
Kasus Pembacokan Sesama Pelajar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Danrem 143/HO Tutup Latihan Kadertih Program Latihan Khusus Sabuk Hitam Tingkat I PSM

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Polda NTB Sukses Amankan 157 Ribu Penonton MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Mengukir Prestasi Membanggakan, di Lomba Basket Bells Fest, SMA St. Lusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Bank Sehat Melahirkan Kepercayaan, Kampus Unggul Melahirkan Masa Depan: Kontemplasi Atas Prestasi Jurusan Studi Pembangunan UNIQBU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Awak Media Bekasi Raya Bersatu, Aksi Damai 15 Oktober Desak Bupati Evaluasi Kadis LH

Berita Terbaru

Jakarta

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:49 WIB