Pengadilan Bandar Lampung Dalami Fakta Kematian Mahasiswa, Riwayat Tumor Otak Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Admin

Bandar Lampung — Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Kemahasiswaan Mahepel FEB Unila kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kunci, termasuk pimpinan tertinggi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung guna menguji kebenaran materil yang objektif dan berdasarkan fakta yang dialami langsung oleh para saksi di lapangan.

Dalam persidangan tersebut, hadir memberikan kesaksian langsung Dekan FEB Unila, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si. Selain itu, persidangan memeriksa dua orang saksi dari pihak senior pelaksana kegiatan, yakni Bunga dan Kumbang.

Berdasarkan fakta yang digali di ruang sidang, baik kesaksian dari Dekan FEB Unila Prof. Nairobi maupun keterangan dari saksi senior (Bunga dan Kumbang), menegaskan secara konsisten bahwa sama sekali tidak ada tindakan kekerasan fisik, pemukulan, ataupun penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa selama rangkaian kegiatan kedisiplinan berlangsung. Rangkaian acara murni merupakan pembinaan keorganisasian yang resmi.

Baca Juga :  Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

​Tim penasihat hukum terdakwa berhasil mengungkap secara benderang di hadapan Majelis Hakim bahwa penyebab pasti kematian korban murni merupakan peristiwa medis.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dan rekam medis kedokteran yang sah, korban terbukti memiliki riwayat penyakit tumor otak yang bersifat laten dan tidak terdeteksi sebelumnya oleh panitia pelaksana.

Fakta krusial lain yang terungkap di persidangan adalah mengenai rentang waktu (causality link). Diketahui bahwa korban tidak meninggal dunia saat kegiatan Diksar berlangsung atau sesaat setelahnya.

Terdapat tenggat waktu yang cukup panjang, di mana korban tercatat mengembuskan napas terakhirnya enam bulan setelah kegiatan Diksar Mahepel selesai dilaksanakan. Jeda waktu setengah tahun ini dinilai secara hukum memutus rantai hubungan sebab-akibat antara aktivitas fisik kedisiplinan organisasi dengan kematian korban.

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Chandra Bangkit Saputra, S.H., yang mendampingi perkara bersama M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., C.PLA., CPM., dan Bagus Priyono Pamungkas, S.H., memberikan penjelasan mendalam dan pernyataan tegas mengenai duduk perkara serta substansi hukum yang sedang disidangkan.

Baca Juga :  Pertemuan Pemkot Blitar dan Pemkot Bekasi Bahas Kerja Sama Komoditi Antara Pelaku Usaha

​”Pertama-tama, kami tim penasihat hukum terdakwa kembali mengajak kita semua untuk bersama-sama mendoakan korban, Pratama, agar almarhum tenang di alam sana,” buka M. Rian Ali Akbar.

​Lebih lanjut, M. Rian Ali Akbar. membedah poin penting dalam persidangan ini terkait pasal yang didakwakan kepada para terdakwa oleh jaksa penuntut umum.

​”Poin paling krusial yang harus dipahami bersama adalah bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa berbentuk alternatif, yaitu dakwaan pertama penganiayaan ringan (Pasal 466 ayat 1) atau dakwaan kedua penganiayaan berat (Pasal 466 ayat 2). Di dalam dakwaan alternatif ini, sudah tidak membahas lagi sampai dengan kematian korban pada bulan Mei (6 bulan berikutnya).

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berfokus pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 sampai 17 November 2024,” jelasnya.

Berita Terkait

Dampingi Wakapolres, Kapolsek Pondok Gede Pastikan Keamanan Maulid Akbar Sukses dan Kondusif
TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo
PGR Kota Bekasi Perkuat Mesin Politik hingga Akar Rumput, Enam Ranting Bekasi Utara Terima SK
Wujud Nyata Kemanunggalan, Kodim 0808/Blitar Gelar Bakti Sosial Dan Baksoskes Serentak Sambut HUT Ke-81 TNI
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur
FPMM Maulid Akbar Nusantara Nabi Besar Muhammad SAW 1448 H / 2026 M
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:47 WIB

Dampingi Wakapolres, Kapolsek Pondok Gede Pastikan Keamanan Maulid Akbar Sukses dan Kondusif

Minggu, 20 September 2026 - 18:35 WIB

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 September 2026 - 18:21 WIB

PGR Kota Bekasi Perkuat Mesin Politik hingga Akar Rumput, Enam Ranting Bekasi Utara Terima SK

Minggu, 20 September 2026 - 12:57 WIB

Wujud Nyata Kemanunggalan, Kodim 0808/Blitar Gelar Bakti Sosial Dan Baksoskes Serentak Sambut HUT Ke-81 TNI

Minggu, 20 September 2026 - 07:45 WIB

FPMM Maulid Akbar Nusantara Nabi Besar Muhammad SAW 1448 H / 2026 M

Berita Terbaru

Daerah

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:35 WIB