Sorot Nasional.com
Riski
Muna, Sultra – Meski kewajiban keberadaan dua chef bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah disampaikan secara terbuka oleh Badan Gizi Nasional (BGN), fakta di lapangan menunjukkan standar tersebut belum sepenuhnya terpenuhi di SPPG Muna Napabalano.
Kepala SPPG Muna Napabalano, La Ode Toni, mengakui bahwa hingga saat ini dapur yang dipimpinnya belum memiliki dua chef bersertifikat BNSP sebagaimana ketentuan yang disampaikan BGN.
Ia mengklaim telah berupaya mendorong mitra dan yayasan pengelola untuk memenuhi persyaratan tersebut. Namun, saat diminta menunjukkan surat resmi atau dokumen tertulis sebagai bukti komunikasi kepada mitra maupun yayasan, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan arsip pendukung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan standar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika sertifikasi kompetensi chef dinilai penting hingga dijadikan salah satu persyaratan oleh BGN, mengapa dapur yang belum memenuhi ketentuan tersebut tetap dapat beroperasi dan melayani para penerima manfaat.
Sertifikasi chef BNSP bukan sekadar kelengkapan administratif. Standar tersebut dirancang untuk memastikan proses pengolahan makanan dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dalam aspek keamanan pangan, sanitasi, higienitas, pengendalian mutu, serta pemenuhan standar gizi. Karena itu, belum terpenuhinya ketentuan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai jaminan kualitas dan keamanan pangan yang diberikan kepada para penerima manfaat program.
Lebih jauh, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara standar yang disampaikan kepada publik dengan pelaksanaannya di lapangan. Jika keberadaan dua chef bersertifikat BNSP memang merupakan syarat yang wajib dipenuhi, maka belum terpenuhinya ketentuan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan verifikasi operasional SPPG.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan yang diterapkan. Apakah terdapat masa transisi, dispensasi tertentu, atau kebijakan khusus yang memungkinkan SPPG tetap beroperasi meskipun belum memenuhi seluruh persyaratan? Pertanyaan ini menjadi penting mengingat Program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dan menyasar kelompok penerima manfaat yang rentan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra pengelola SPPG Muna Napabalano belum memberikan keterangan resmi terkait belum terpenuhinya standar dua chef bersertifikat BNSP tersebut. Demikian pula Yayasan Alumni Yogyakarta Sulawesi Tenggara selaku yayasan pengelola SPPG Muna Napabalano, yang saat dihubungi belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait semakin memperkuat pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan sertifikat, melainkan tentang konsistensi dalam penerapan aturan yang telah ditetapkan. Sebab, standar yang dibuat namun tidak dijalankan secara konsisten berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola program yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan dalam pelaksanaan kebijakan negara.






