Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Asmor

Kota Bekasi, Jabar — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, bukan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah yang dilaksanakan pada (8/6/2026).

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian utama. Salah satunya mengenai perlunya kepastian regulasi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Pintu Kesempatan Masa Depan: Informasi Penting Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Pusat didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan yang mengatur hak-hak PPPK, termasuk jenjang karier, hak pensiun, jaminan hari tua, serta hak lainnya yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, dalam rapat tersebut juga Pemerintah Kota Bekasi Mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu dapat segera dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan pegawai, serta menciptakan rasa keadilan bagi para tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Persoalan pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu juga menjadi pembahasan penting. Pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat kemampuan fiskal di sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Tegakkan Profesionalisme Lewat Pembekalan UU Pers, KIP, dan ITE

Di sisi lain, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai masih menjadi tantangan tersendiri bagi banyak daerah. Meski demikian, kebutuhan pengangkatan PPPK dan peningkatan kualitas pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik, mengelola APBD secara akuntabel dan transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil.

Berita Terkait

Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Koops TNI Habema Hadir Membawa Harapan bagi Warga di Tengah Konflik Ugimba, Papua Tengah
Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Koops TNI Habema Hadir Membawa Harapan bagi Warga di Tengah Konflik Ugimba, Papua Tengah
Masuk Hari ke-30 Kadertih PSM Korem 143/HO: Terus Tanpa Kader Pelatih Yang Tangguh dan Profesional
Di HUT ke-12 Muna Barat, Rabia Ridwan Apresiasi UMKM dan Komitmen Dorong Tembus Pasar Nasional-Internasional
Sulawesi Tenggara Jadi Pertahanan Rahasia Jepang di Perang Dunia II
Diserang Kata “Bodoh”, YM. La Ode Riago, S.H. Sangia Kobenteno Ajak Tetap Teduh dan Utamakan Adab
IBOS Expo 2026 di Bekasi Kembali Digelar, 100 Brand Tawarkan Peluang Kemitraan Usaha
Wakil Ketua DPRD: Perda Jadi Kunci Bersihkan Penyimpangan dan Krisis Moral Kota Bekasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Koops TNI Habema Hadir Membawa Harapan bagi Warga di Tengah Konflik Ugimba, Papua Tengah

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Koops TNI Habema Hadir Membawa Harapan bagi Warga di Tengah Konflik Ugimba, Papua Tengah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Masuk Hari ke-30 Kadertih PSM Korem 143/HO: Terus Tanpa Kader Pelatih Yang Tangguh dan Profesional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Di HUT ke-12 Muna Barat, Rabia Ridwan Apresiasi UMKM dan Komitmen Dorong Tembus Pasar Nasional-Internasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:50 WIB

Sulawesi Tenggara Jadi Pertahanan Rahasia Jepang di Perang Dunia II

Berita Terbaru