sorotnasional.com
Ade. P
Konawe Kepulauan, Sultra – Dalam rangka memperingati Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menegaskan kembali komitmennya dalam melaksanakan reforma agraria sebagai salah satu agenda nasional.
UUPA yang disahkan pada 24 September 1960 menjadi tonggak penting penataan agraria di Indonesia.
UUPA lahir untuk menghapus dualisme hukum agraria pada masa kolonial dan memberikan dasar hukum yang jelas mengenai penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam konteks Konawe Kepulauan, pelaksanaan reforma agraria tidak hanya berarti redistribusi dan legalisasi aset tanah, akan tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial dan ekonomi.
Wilayah ini dikenal dengan potensi pertanian dan perikanan, sehingga pemberian sertipikat tanah kepada petani dan nelayan akan menjadi modal besar bagi peningkatan kesejahteraan mereka.
Sebagai contoh, ketika kelompok petani diberikan kepastian hukum atas lahan garapannya, mereka akan lebih mudah mengakses modal usaha dari lembaga keuangan untuk meningkatkan produksi padi, jagung, atau komoditas perkebunan lokal.
Begitu pula nelayan yang memperoleh legalisasi hak atas lahan pesisir dan tambak, akan memiliki dasar kuat dalam mengembangkan usaha perikanan budidaya maupun tangkap.
Dengan sertipikat yang sah, masyarakat memiliki kekuatan ekonomi baru untuk memperluas usaha, meningkatkan pendapatan, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Kepala Kantor Pertanahan Konawe Kepulauan menegaskan bahwa reforma agraria harus dipahami bukan sekadar program bagi-bagi tanah, tetapi gerakan yang membawa perubahan struktural,”katanya.
“Reforma agraria adalah instrumen untuk memperkuat masyarakat desa, mengurangi ketimpangan, dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata.
Momentum Hari UUPA ini menjadi pengingat bahwa tanah adalah sumber penghidupan yang harus dikelola adil dan berkelanjutan,” ujarnya.Melalui sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, reforma agraria di Konawe Kepulauan diharapkan dapat terus berkembang menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.