Redistribusi Tanah Wujudkan Kesejahteraan Petani di Konawe Kepulauan

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P

Konawe Kepulauan, Sultra – Program Reforma Agraria terus digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di Kabupaten Konawe Kepulauan, salah satu wujud nyata pilar Reforma Agraria, yakni legalisasi aset, telah dilaksanakan pada tahun 2025 dalam bentuk kegiatan redistribusi tanah.

Sebanyak 721 bidang tanah berhasil disertipikasi dan dibagikan kepada masyarakat. Bidang tanah tersebut tersebar di 8 desa, yaitu Desa Bahaba, Teporoko, Matabaho, Lantula, Wawouso, Wawouso Baru, Baku-Baku, dan Saburano. Program redistribusi tanah ini menyasar kelompok petani dan penggarap yang selama ini mengandalkan lahan untuk menghidupi keluarga.

Baca Juga :  Pejabat BPN Konawe Kepulauan Hadiri Rapat Kordinasi Forum Penataan Ruang Tahun 2025

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong produktivitas ekonomi.

Dengan adanya sertipikat hasil redistribusi, para petani kini memiliki jaminan hukum atas tanah yang mereka kelola. Sertipikat tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan akses permodalan, sehingga usaha pertanian dapat berkembang lebih baik.

“Masyarakat penerima redistribusi tanah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan. Sertipikat ini adalah modal penting bagi petani dan penggarap di Konawe Kepulauan untuk lebih produktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Mulai Menggelar Lomba Meriahkan HUT RI Ke-80 Tahun 2025

Program redistribusi tanah ini diharapkan mampu menjadi tonggak peningkatan kesejahteraan di wilayah pesisir Konawe Kepulauan. Dengan tanah yang jelas statusnya, petani lebih tenang dalam bekerja, terbuka peluang usaha baru, serta tercipta pemerataan ekonomi di daerah.

Reforma Agraria melalui legalisasi aset seperti redistribusi tanah ini menunjukkan bahwa keadilan agraria bukan hanya wacana, melainkan langkah nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat di akar rumput.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Lingkaran Pemkot Bekasi, Siapa yang Mengawasi Pemerintah
Siaga Lebaran 2026, PLN UID Jawa Barat Kerahkan 4.993 Personel Jaga Keandalan Pasokan Listrik
Jelang HUT Kota Bekasi, Tri Adhianto : Tabur Bunga Jadi Agenda Rutin Mengenang Jasa Pahlawan
Pemkot Bekasi Raih Rekor Muri Libatkan Ribuan Orang Membaca Dan Tulis Mushaf Quran
Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI
Pemerintah Kota Bekasi Sigap Terkait Pemberitaan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Hotel di Bekasi Wajib Laporkan Tamu WNA ke Imigrasi, Ini Aturannya
Walikota Ambon Dorong Kelancaran MBG: Dukung SDM Berkualitas dan Ekonomi Lokal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:48 WIB

Jaksa Masuk Lingkaran Pemkot Bekasi, Siapa yang Mengawasi Pemerintah

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:35 WIB

Siaga Lebaran 2026, PLN UID Jawa Barat Kerahkan 4.993 Personel Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Senin, 9 Maret 2026 - 20:57 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi, Tri Adhianto : Tabur Bunga Jadi Agenda Rutin Mengenang Jasa Pahlawan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:47 WIB

Pemkot Bekasi Raih Rekor Muri Libatkan Ribuan Orang Membaca Dan Tulis Mushaf Quran

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:57 WIB

Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI

Berita Terbaru