Pejabat BPN Konawe Kepulauan Hadiri Rapat Kordinasi Forum Penataan Ruang Tahun 2025

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Konkep, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah Konkep) turut serta dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Kabupaten (FPRK) yang digelar di Kantor Bupati Konawe Kepulauan pada, Senin (21/4/ 2025).

Kehadiran Kantor Pertanahan (Kantah) Konawe Kepulauan diwakili oleh Analis Hukum Pertanahan, Purnama Syarif. Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Syaifullah, bersama Ketua FPRK setempat.

Baca Juga :  Polresta Ambon Inspirasi Pelajar SMA 13 untuk Bijak Bermedsos dan Berkarir di Polri

Forum Penataan Ruang Kabupaten merupakan wadah koordinasi antar pemangku kepentingan di tingkat daerah, yang bertugas memberikan masukan, pertimbangan, serta rekomendasi dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang wilayah.

Forum ini juga berperan penting dalam membantu pemerintah daerah dan pusat menyelesaikan persoalan tata ruang.

Pembentukan FPRK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga :  Reses Erwin Tanaya Menjembatani Aspirasi Rakyat

Anggota forum terdiri dari perwakilan instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, serta unsur asosiasi profesi dan akademisi yang ditunjuk melalui mekanisme yang diatur oleh regulasi tersebut.

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah
Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern
Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Bekerja Tanpa Visa/Izin Tinggal Sesuai
Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah

Kamis, 16 April 2026 - 16:04 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Jakarta

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:51 WIB