Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Oplosan Gas LPG Subsidi, Ribuan Tabung Disita

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Irfan

JAKARTA – Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi kembali terbongkar ke permukaan. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan LPG 3 kilogram yang isinya dipindahkan secara paksa ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram demi meraup keuntungan besar.

Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi dalam siaran pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kamis, (16/42026).

Kasus ini terungkap berawal dari serangkaian laporan masyarakat yang masuk ke polisi sepanjang tanggal 7 hingga 15 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas menemukan aktivitas ilegal yang beroperasi di enam lokasi berbeda.

Lokasi-lokasi tersebut tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, hingga Kota Tangerang. Tempat-tempat itu diduga kuat berfungsi ganda sebagai gudang penyimpanan dan lokasi eksekusi pemindahan isi tabung gas subsidi.

Dalam operasi penyergapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka dengan peran yang terbagi rapi. Mereka terdiri dari pemilik usaha, operator pemindahan gas, hingga sopir dan kernet yang bertugas mendistribusikan hasil oplosan.

Para pelaku diketahui bekerja secara terorganisir; mereka membeli LPG subsidi berukuran 3 kilogram dari berbagai warung, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi yang lebih besar untuk dijual kembali dengan harga jauh di atas harga pasar resmi.

Baca Juga :  PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Polisi menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat besar. Total ada sekitar 1.259 tabung gas berbagai ukuran yang diamankan. Selain itu, lima unit kendaraan operasional serta puluhan alat suntik dan perangkat modifikasi pipa besi yang digunakan khusus untuk memindahkan isi gas juga disita.

Temuan ini mengindikasikan bahwa skala operasi sindikat ini cukup masif dan terstruktur.

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang sangat berbahaya bagi keselamatan. Mereka mendinginkan tabung kosong menggunakan es batu, kemudian membalik tabung LPG 3 kilogram dan mengalirkan isinya melalui pipa besi yang telah dimodifikasi.

Untuk mengisi penuh satu tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung LPG subsidi. Sementara itu, untuk mengisi satu tabung ukuran 50 kilogram, mereka membutuhkan hingga 18 tabung LPG 3 kilogram.

Dari praktik ilegal ini, para tersangka diduga memperoleh keuntungan fantastis. Mereka membeli LPG subsidi dengan harga berkisar Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung.

Baca Juga :  STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

Setelah dioplos, gas tersebut dijual dengan harga mencapai Rp130.000 hingga Rp200.000 untuk tabung 12 kilogram, dan Rp820.000 hingga Rp850.000 untuk tabung 50 kilogram. Estimasi total keuntungan yang berhasil diraup sindikat ini selama beroperasi mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menghadang mereka sangat berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi mencapai Rp60 miliar.

Kabidhumas Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi.

Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara dan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan publik akibat metode pemindahan gas yang tidak standar. Selain itu, aksi ini mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang berhak.

“Masyarakat dihimbau untuk waspada dan hanya membeli LPG di agen resmi. Jangan tergiur harga murah yang tidak wajar, karena berpotensi membahayakan keselamatan jiwa,” pungkas Budi Hermanto.

Berita Terkait

Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional
Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI 2026 Resmi Ditutup
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 05:28 WIB

Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial

Minggu, 6 September 2026 - 12:21 WIB

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Minggu, 6 September 2026 - 12:15 WIB

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Minggu, 6 September 2026 - 12:11 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Minggu, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Berita Terbaru

Jakarta

Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial

Selasa, 8 Sep 2026 - 05:28 WIB