Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Reporter

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam tiga kasus besar, pada Sabtu (11/7/2026) .

Pengumuman penetapan tersangka  ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejaksaan Agung, berselang satu hari setelah ia mengajukan pengunduran diri dari jabatan negara tersebut.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara yang memadai:

– Memeriksa 15 saksi dan 2 ahli

– Melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kediaman tersangka di Sentul, Bogor, dan tempat usaha di Jakarta Selatan

– Menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, valuta asing, dan uang tunai senilai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi pada:

1. Pengadaan batu bara untuk PT PLN

2. Pengelolaan dana PT ASABRI

3. Restrukturisasi dan pengadaan terkait PT Krakatau Steel

Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta yang diduga terlibat pencucian uang hasil kejahatan tersebut.

Namun hingga saat ini, Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung . Hal itu juga dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono.

“Belum dilakukan penahanan. Informasi penetapan tersangka baru kami terima, kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara lengkap dari Polri sebelum memutus langkah selanjutnya,” kata Rudi Margono.

Menurutnya, alasan belum dilakukan penahanan, pertama karena berkas perkara masih dalam tahap pelimpahan dari penyidik Polri ke Kejagung. Kedua, masih menunggu penyelesaian administrasi status kepegawaian dan pengunduran diri yang sedang diproses Keputusan Presiden. Ketiga, pihak berwenang akan mempelajari kelengkapan alat bukti terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah perlu menahan atau tidak

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Pulau untuk Masa Depan Bangsa

Kemudian langkah selanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Kejagung akan memutuskan melakukan pemeriksaan tersangka. Selanjutnya,  menilai apakah ada alasan kuat untuk menahan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan

“Jika berkas perkara sudah lengkap, tentunya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejagung saat ini telah menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus untuk menjaga kelancaran penanganan perkara-perkara yang sebelumnya ditangani Febrie, serta memastikan sinergi dengan Polri dan pengawasan Komisi III DPR agar proses berjalan transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Kala Brangkas Menelan Dapur Kita: Merenungkan Moralitas Bangsa Yang Bocor
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di Kampung Nelayan Merah Putih
Mengawal Usulan Kenaikan 20 Juta Biaya Haji 2027
Program Magang Nasional Bagi Lulusan SLTA Sederajat: Membuka Barikade Keadilan Kerja
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:18 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:06 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:51 WIB

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Berita Terbaru

Daerah

Fadli Zon Belanja Produk UMKM Muna di Festival Liangkabori

Minggu, 12 Jul 2026 - 14:07 WIB

Daerah

Resmi, Fadli Zon Tanda Tangani Plakat Lia Metanduno

Minggu, 12 Jul 2026 - 13:16 WIB

Daerah

Sangia Tilano Lia Metanduno gelar adat Fadli Zon

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:17 WIB