Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Reporter

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam tiga kasus besar, pada Sabtu (11/7/2026) .

Pengumuman penetapan tersangka  ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejaksaan Agung, berselang satu hari setelah ia mengajukan pengunduran diri dari jabatan negara tersebut.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara yang memadai:

– Memeriksa 15 saksi dan 2 ahli

– Melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kediaman tersangka di Sentul, Bogor, dan tempat usaha di Jakarta Selatan

– Menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, valuta asing, dan uang tunai senilai miliaran rupiah.

Baca Juga :  24 Satker ATR/BPN Terima Predikat WBK, Menteri Nusron Beri Apresiasi dan Imbau untuk Jaga Kualitas Layanan

Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi pada:

1. Pengadaan batu bara untuk PT PLN

2. Pengelolaan dana PT ASABRI

3. Restrukturisasi dan pengadaan terkait PT Krakatau Steel

Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta yang diduga terlibat pencucian uang hasil kejahatan tersebut.

Namun hingga saat ini, Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung . Hal itu juga dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono.

“Belum dilakukan penahanan. Informasi penetapan tersangka baru kami terima, kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara lengkap dari Polri sebelum memutus langkah selanjutnya,” kata Rudi Margono.

Menurutnya, alasan belum dilakukan penahanan, pertama karena berkas perkara masih dalam tahap pelimpahan dari penyidik Polri ke Kejagung. Kedua, masih menunggu penyelesaian administrasi status kepegawaian dan pengunduran diri yang sedang diproses Keputusan Presiden. Ketiga, pihak berwenang akan mempelajari kelengkapan alat bukti terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah perlu menahan atau tidak

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Laksanakan Halalbihalal Usai Libur Idulfitri

Kemudian langkah selanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Kejagung akan memutuskan melakukan pemeriksaan tersangka. Selanjutnya,  menilai apakah ada alasan kuat untuk menahan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan

“Jika berkas perkara sudah lengkap, tentunya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejagung saat ini telah menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus untuk menjaga kelancaran penanganan perkara-perkara yang sebelumnya ditangani Febrie, serta memastikan sinergi dengan Polri dan pengawasan Komisi III DPR agar proses berjalan transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah
Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui
IKKT PWA Enam Dekade Berkarya Mewujudkan Kesejahteraan Keluarga yang Berkualitas
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi
Serda Muhammad Raihan Fadhila Raih Emas pada 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026
Pintu Kesempatan Masa Depan: Informasi Penting Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026
Wakil Panglima TNI Buka 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026
Kodam Jaya, Polda Metro Jaya dan Pemprop DKI Apresiasi Dukungan Masyarakat, Seluruh Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:40 WIB

IKKT PWA Enam Dekade Berkarya Mewujudkan Kesejahteraan Keluarga yang Berkualitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Dibuka, Kemnaker Ajak Masyarakat Tingkatkan Kompetensi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Serda Muhammad Raihan Fadhila Raih Emas pada 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026

Berita Terbaru