Sorot Nasional.com
Reporter
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam tiga kasus besar, pada Sabtu (11/7/2026) .
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejaksaan Agung, berselang satu hari setelah ia mengajukan pengunduran diri dari jabatan negara tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara yang memadai:
– Memeriksa 15 saksi dan 2 ahli
– Melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kediaman tersangka di Sentul, Bogor, dan tempat usaha di Jakarta Selatan
– Menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, valuta asing, dan uang tunai senilai miliaran rupiah.
Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi pada:
1. Pengadaan batu bara untuk PT PLN
2. Pengelolaan dana PT ASABRI
3. Restrukturisasi dan pengadaan terkait PT Krakatau Steel
Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta yang diduga terlibat pencucian uang hasil kejahatan tersebut.
Namun hingga saat ini, Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung . Hal itu juga dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono.
“Belum dilakukan penahanan. Informasi penetapan tersangka baru kami terima, kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara lengkap dari Polri sebelum memutus langkah selanjutnya,” kata Rudi Margono.
Menurutnya, alasan belum dilakukan penahanan, pertama karena berkas perkara masih dalam tahap pelimpahan dari penyidik Polri ke Kejagung. Kedua, masih menunggu penyelesaian administrasi status kepegawaian dan pengunduran diri yang sedang diproses Keputusan Presiden. Ketiga, pihak berwenang akan mempelajari kelengkapan alat bukti terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah perlu menahan atau tidak
Kemudian langkah selanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Kejagung akan memutuskan melakukan pemeriksaan tersangka. Selanjutnya, menilai apakah ada alasan kuat untuk menahan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan
“Jika berkas perkara sudah lengkap, tentunya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejagung saat ini telah menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus untuk menjaga kelancaran penanganan perkara-perkara yang sebelumnya ditangani Febrie, serta memastikan sinergi dengan Polri dan pengawasan Komisi III DPR agar proses berjalan transparan dan akuntabel.






