sorotnasional.com
M.s. Pelu GB
Ambon, Maluku – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Yapono dihadapkan pada situasi pelik: secara moral ingin melayani seluruh warga kota Ambon, namun terhalang oleh batasan kewenangan yang berlaku.
Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menjelaskan hal ini sebagai respons atas desakan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, yang meminta perhatian serius pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang belum tersentuh program air bersih, seperti Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan.
Batasan Konsesi: Mengapa Perumdam Tak Bisa Masuk?
Saimima menegaskan bahwa Perumdam Tirta Yapono memiliki keterbatasan dalam memperluas jaringan ke wilayah-wilayah yang disebutkan. Alasannya sangat jelas:
Wilayah Konsesi PT. DSA: Daerah seperti Tantui, Batumerah, Kelurahan Karang Panjang, dan sebagian Hative Kecil merupakan area konsesi PT. DSA (sesuai kerja sama tahunan dengan Drenthe).
Melanggar Aturan: Perumdam Tirta Yapono tidak bisa melakukan pengembangan jaringan di area konsesi pihak lain. Melakukannya akan menyalahi aturan dan kewenangan yang sudah ditetapkan.
Audit dan Temuan BPKP: Memaksakan pengembangan di luar wilayah konsesi akan berujung pada temuan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Kantor Akuntan Publik Independen.
“Secara moral Perumdam Tirta Yapono berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada semua warga kota. namun kami tidak memiliki kewenangan sebab wilayah tersebut masuk dalam konsesi PT. DSA,” ujar Saimima.
Dana Penyertaan Modal untuk 5 Titik Prioritas
Saimima juga meluruskan konteks dana Penyertaan Modal sebesar Rp 2.250.000.000,- dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Dana tersebut diperuntukkan secara spesifik untuk peningkatan jaringan air bersih pada 5 titik prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang belum terlayani sama sekali:
1. Halong Baru
2. Halong Atas
3. Passo (Waimahu Tahola)
4. Kudamati Atas
5. Kezia
Menunggu Keputusan Mahkamah Agung (MA)
Lalu, bagaimana nasib wilayah konsesi PT. DSA? Saimima menjelaskan bahwa saat ini Perumdam Tirta Yapono tidak dapat berbuat banyak. Solusi untuk mengambil alih pelayanan di wilayah tersebut hanya bisa terjadi jika:
Ada bantuan pengembangan air bersih dari Kementerian PUPR atau Pemerintah Provinsi.
Ada Pengalihan Kewenangan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kita sementara menunggu (putusan MA). Tidak mungkin tabrak aturan, karena putusan belum ada. Kalau (putusan MA) sudah turun maka kewenangan ada pada Perumdam yang digugat oleh DSA, maka kita akan ambil alih,” jelas Saimima.
Leitimur Selatan: Dikelola Swadaya Mandiri
Khusus untuk Leitimur Selatan, Saimima mengungkapkan bahwa wilayah tersebut belum diintervensi oleh Perumdam Tirta Yapono karena masyarakat setempat sudah menggunakan air bersih yang disediakan oleh Pemerintah Negeri melalui Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD).
Sumber Air Berlimpah: Wilayah ini memiliki sumber air bersih yang cukup berlimpah.
Swadaya Mandiri: Pelayanan air bersih dilaksanakan melalui program Swadaya Mandiri yang dikelola sendiri oleh kelompok masyarakat setempat.
Pemkot Memahami Keresahan Warga
Terpisah, Penjabat Sekretaris Kota (Pj. Sekkot) Ambon, Roby Sapulette, menyatakan bahwa desakan dari Anggota DPRD Gunawan Mochtar adalah suara hati yang tulus dan berangkat dari keresahan masyarakat di wilayah-wilayah konsesi PT. DSA.
Saimima berharap, penjelasan mengenai batasan kewenangan dan aturan yang harus ditaati Pemerintah ini dapat diterima oleh masyarakat yang saat ini belum merasakan pemerataan pembangunan air bersih,” Pungkasnya.










