Penunjukan Plt Ketua PWI Daerah adalah Pembodohan, Pembangkangan, dan Penghinaan terhadap Konstitusi Organisasi

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras manuver penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat. Tindakan tersebut dinilai sebagai pembodohan terhadap anggota, pembangkangan terhadap konstitusi organisasi, dan penghinaan terhadap marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga penyesatan organisasi. PD/PRT PWI jelas tidak mengenal istilah Plt yang ditunjuk sepihak tanpa mandat anggota. Mengaku senior, tapi tidak paham aturan organisasi, ini ironi,” tegas Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Sabtu (14/6/2025).

PWI sebagai organisasi profesi wartawan memiliki landasan konstitusional yang tegas. Setiap pengurus harus lahir dari mekanisme organisasi yang sah: musyawarah, pemilihan, dan legitimasi dari anggota, bukan hasil penunjukan atas dasar kepentingan kelompok atau loyalitas buta terhadap satu faksi.

Baca Juga :  Maklumat Bersama Bulan Suci Ramadhan 1446 H

“Lebih parah lagi, penunjukan Plt ini dilakukan saat semangat rekonsiliasi tengah dibangun. Kesepakatan Jakarta yang difasilitasi oleh Dewan Pers juga jelas: PWI akan menyelenggarakan Kongres Persatuan paling lambat 30 Agustus 2025. SC dan OC pun sudah dibentuk dan mulai bekerja,” ujar Ade.

Jika dalam masa transisi menuju kongres persatuan ini, masih ada pihak yang bermanuver menunjuk atau bahkan mengukuhkan Plt secara sepihak, maka hal itu merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap Dewan Pers, pengkhianatan terhadap Kesepakatan Jakarta, dan pelecehan terhadap kerja keras SC dan OC.

Baca Juga :  Kekecewaan Ahli Waris Nurlatu di Gunung Botak Memuncak, DPRD Buru Siap Meditasi

“Kalau begini caranya, apa gunanya rekonsiliasi? Apa gunanya Dewan Pers hadir? Semua terasa sia-sia jika tetap ada oknum yang memaksakan agenda sendiri. Ini bukan hanya memecah belah organisasi, tapi juga mempermalukan PWI di mata publik,” katanya.

PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa segala bentuk intervensi struktural tanpa dasar hukum dan tanpa legitimasi anggota adalah ilegal, dan akan dilawan secara konstitusional.

“Organisasi ini milik seluruh anggota, bukan milik segelintir orang yang merasa paling benar. Kami tidak akan diam ketika aturan ditabrak, kesepakatan dilanggar, dan konstitusi diinjak-injak,” pungkas Ade.

Berita Terkait

Puskesmas Fena Leisela Garda Terdepan Kesehatan Buka 24 Sinergi Buru Berseri
Tuduhan Miring Terhadap Wagub Maluku, Dugaan Aroma Dendam Politik Tercium Kuat
Kantah Konkep Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah di Desa Matabaho
Tumbuh Kembang Pendidikan Anak Tidak Terlepas Peran Orang Tua Dalam Keluarga
Tingkatkan Kualitas SDM, DBMSDA Kota Bekasi Gelar Pelatihan Informatika
Jumat Bersih Kecamatan Waeapo Sinergi Buru Berseri
PWI Bekasi Raya Berbagi di Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Sosial Wartawan
Mumuliakan Kaum Du’afa Melalui Sekolah Rakyat di Maluku
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:44 WIB

Puskesmas Fena Leisela Garda Terdepan Kesehatan Buka 24 Sinergi Buru Berseri

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:39 WIB

Tuduhan Miring Terhadap Wagub Maluku, Dugaan Aroma Dendam Politik Tercium Kuat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:01 WIB

Kantah Konkep Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah di Desa Matabaho

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:45 WIB

Tumbuh Kembang Pendidikan Anak Tidak Terlepas Peran Orang Tua Dalam Keluarga

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:42 WIB

Jumat Bersih Kecamatan Waeapo Sinergi Buru Berseri

Berita Terbaru