sorotnasional.com
Ade P.
Konawe Kepulauan, Sultra – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah Konkep) menegaskan komitmen bersama dalam menata kawasan tata ruang, khususnya di sepanjang etalase Jalan Bypass Kecamatan Wawonii Barat sebagai kawasan ibukota kabupaten.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kantor Pertanahan Konkep, Rabu (14/1/2025).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Saifullah Razak, S.T., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam penataan ruang wilayah yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Asran, S.SiT., menyampaikan bahwa rapat tersebut secara khusus membahas penataan kawasan tata ruang di Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan fokus utama pada koridor Jalan Bypass Kecamatan Wawonii Barat. Kawasan ini dinilai memiliki peran strategis sebagai wajah dan pusat aktivitas ibukota kabupaten.
“Untuk penataan di wilayah bypass, kami akan melakukan langkah-langkah penataan agar pemanfaatan ruang dapat sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Sehingga ke depan tata ruang di kawasan bypass maupun di Kabupaten Konawe Kepulauan secara umum dapat tertata dengan baik,” ujar Asran usai rapat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis Kantah Konkep, terdapat sejumlah bidang tanah di sepanjang jalur bypass yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, Kantah Konkep akan melakukan penataan dan penyesuaian terhadap bidang-bidang tersebut.
“Dalam waktu dekat, bidang-bidang tanah di jalur bypass yang tidak sesuai dengan tata ruang akan kami tata agar sejalan dengan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan. Kami berharap masyarakat dapat membangun dan memanfaatkan tanah sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Asran juga menekankan bahwa pemanfaatan lahan di kawasan tertentu, seperti di luar sempadan pantai, tidak dapat dilakukan tanpa izin khusus.
Misalnya, kegiatan reklamasi pantai harus memperoleh izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar pemanfaatan lahan tersebut dapat dilegalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di sinilah peran pemerintah sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Konawe Kepulauan, Rifqi Saifullah Razak, S.T., menyampaikan bahwa penataan kawasan tata ruang merupakan hal yang sangat penting, mengingat masih terdapat pembangunan yang belum sesuai dengan koridor dan ketentuan zonasi.
“Banyak hal yang kita diskusikan hari ini, salah satunya terkait penataan kawasan. Ke depan kita ingin wilayah kita benar-benar tertata dengan baik. Jika hari ini tidak kita tertibkan, maka di masa mendatang penataannya akan semakin sulit,” ujar Bupati Rifqi.
Ia berharap seluruh masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan dapat mendukung upaya pemerintah dalam penataan kawasan berdasarkan zonasi yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga penataan permukiman, kawasan usaha, dan fasilitas umum dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.










