Sorot Nasional.com
Asmor / ADV.
Kota Bekasi, Jawa Barat – Dalam upaya menata wajah kota yang lebih tertib, bersih, dan indah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mengambil langkah strategis berupa penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Langkah ini merupakan amanat Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Tertuang dalam surat resmi bernomor 500.2.2.5/6, agenda penertiban tahap pertama ini difokuskan pada kawasan Jalan Ir. H. Juanda. Untuk mewujudkan pengelolaan yang optimal, Disdagperin berkoordinasi dengan PT Mitra Patriot Persada selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipercaya mengelola Pasar Baru Bekasi. Kolaborasi ini menjadi sinergi kuat untuk memastikan fasilitas Pasar Baru hadir lebih memadai dan layak bagi para pedagang.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menegaskan bahwa relokasi ini sejatinya adalah ikhtiar bersama untuk mengembalikan marwah ruang publik.
“Dalam rangka meningkatkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan Kota Bekasi, serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai dengan Perda No. 18 Tahun 2024, kami akan melakukan penertiban dan relokasi tahap I terhadap PKL,” ungkap Ika dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengimbau para pedagang yang terdampak untuk segera bertransisi dan menempati ruang usaha baru yang telah disiapkan di Pasar Baru Blok II. Pihak pengelola, lanjutnya, telah menyiapkan fasilitas yang memadai untuk menyambut para pedagang. Sebagai langkah awal, PKL diwajibkan melakukan pendataan atau mendaftar ulang kepada pengelola Pasar Baru untuk mendapatkan kepastian lapak atau kios.
Ika Indah Yarti berharap seluruh pedagang dapat bersikap kooperatif dengan mengosongkan lapaknya di pinggiran jalan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Semangat kebersamaan ini diyakini menjadi kunci kenyamanan bagi semua pihak. Meski mengedepankan pendekatan persuasif, ia juga menegaskan bahwa dinas tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila imbauan ini diabaikan, demi tegaknya aturan dan ketertiban kota. ADV. **









