Menata Kota, Merangkul Pedagang: Langkah Humanis Relokasi PKL ke Pasar Baru Bekasi

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor / ADV.

Kota Bekasi, Jawa Barat – Dalam upaya menata wajah kota yang lebih tertib, bersih, dan indah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mengambil langkah strategis berupa penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Langkah ini merupakan amanat Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Tertuang dalam surat resmi bernomor 500.2.2.5/6, agenda penertiban tahap pertama ini difokuskan pada kawasan Jalan Ir. H. Juanda. Untuk mewujudkan pengelolaan yang optimal, Disdagperin berkoordinasi dengan PT Mitra Patriot Persada selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipercaya mengelola Pasar Baru Bekasi. Kolaborasi ini menjadi sinergi kuat untuk memastikan fasilitas Pasar Baru hadir lebih memadai dan layak bagi para pedagang.

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi Hadiri Pemutaran Film Gaza Hayya 3 Ajak Masyarakat Peduli Palestina

Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menegaskan bahwa relokasi ini sejatinya adalah ikhtiar bersama untuk mengembalikan marwah ruang publik.

“Dalam rangka meningkatkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan Kota Bekasi, serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sesuai dengan Perda No. 18 Tahun 2024, kami akan melakukan penertiban dan relokasi tahap I terhadap PKL,” ungkap Ika dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2026).

Ia mengimbau para pedagang yang terdampak untuk segera bertransisi dan menempati ruang usaha baru yang telah disiapkan di Pasar Baru Blok II. Pihak pengelola, lanjutnya, telah menyiapkan fasilitas yang memadai untuk menyambut para pedagang. Sebagai langkah awal, PKL diwajibkan melakukan pendataan atau mendaftar ulang kepada pengelola Pasar Baru untuk mendapatkan kepastian lapak atau kios.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya, Insan Pers Dalam HPN Bagikan Santunan Kepada Anak Yatim

Ika Indah Yarti berharap seluruh pedagang dapat bersikap kooperatif dengan mengosongkan lapaknya di pinggiran jalan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Semangat kebersamaan ini diyakini menjadi kunci kenyamanan bagi semua pihak. Meski mengedepankan pendekatan persuasif, ia juga menegaskan bahwa dinas tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila imbauan ini diabaikan, demi tegaknya aturan dan ketertiban kota. ADV. **

Berita Terkait

PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik
Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
TNI–ADF Padukan Kekuatan Laut dan Udara dalam Demo Pendaratan Amfibi Keris Woomera 2026
Sangat Kecewa, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Tegaskan: Copot Kadis LH Dalam 7 Hari Kedepan Atau Aksi Damai Jilid II
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:16 WIB

PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Berita Terbaru