Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Langkah untuk Sertipikasi Tanah Wakaf di Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat langkah untuk sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kegiatan Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan sekaligus Penyerahan Sertipikat Hak Pakai dan Wakaf yang berlangsung di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu (30/04/2025).

“Target total jumlah masjid, musala, pesantren, totalnya 800 ribu se-Indonesia, yang telah tersertipikat wakaf baru 232 ribu. Masih 500 ribu lebih madrasah, pesantren, masjid, musala yang belum bersertipikat wakaf,” ujar Menteri Nusron.

Sertipikasi tanah wakaf ini dinilai Menteri Nusron sangat penting untuk kelangsungan tanah-tanah wakaf ke depannya. “Misal nanti ada pelebaran jalan, lalu tanah wakafnya belum disertipikatkan, nanti membuat ribut antar pengurus, akibat tidak segera disertipikatkan. Ayo kita ingatkan sama-sama Bapak/Ibu, bagi yang punya tanah wakaf belum disertipikatkan, segera diurus sertipikasinya,” imbaunya.

Di kesempatan ini, Menteri Nusron menyerahkan 19 Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kota Tangerang dan 5 sertipikat wakaf. Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang ikut mendampingi Menteri Nusron dalam penyerahan ini mengapresiasi segala upaya Kementerian ATR/BPN dalam menyertipikasi tanah di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Jum’at Peduli, Ajak Komunitas Ojek Online Jaga Jakarta

“Kami apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN sehingga hari ini bisa dilaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Pakai untuk PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) Kota Tangerang,” ungkap Sachrudin yang hadir dengan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan.

Menurut Sachrudin, Sertipikat Hak Pakai untuk PSU amat penting karena dengan legalitas aset ini Pemerintah Kota Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan PSU, seperti Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan drainase. “Oleh karena itu, kami ingin mendorong percepatan serah terima terkait PSU ini, agar pengelolaan infrastruktur menjadi lebih baik,” tuturnya.

Apresiasi juga datang dari para penerima sertipikat wakaf yang merasa mendapatkan kemudahan dalam proses sertipikasi tanah untuk masjidnya. Heri Purwanto (55) adalah salah satu yang menyatakan hal tersebut.

“Dalam pengurusan sertipikasi wakaf ini, Alhamdulillah dipermudah oleh BPN. Kemarin juga para pengurus dan jemaah bahagia sekali akhirnya sertipikasi tanahnya selesai dan berkesempatan diberikan secara langsung oleh Pak Menteri,” ujarnya selaku pengelola Masjid Jami’ Al-Huda, Cikokol, Tangerang.

Baca Juga :  Proyek Pelabuhan Maluku Terintegrasi Kantongi Izin Menteri Perhubungan

Senada dengan Heri Purwanto, pengelola Masjid Nurul Falah, Cipondoh, Tangerang, Syamsi (65), juga puas dengan layanan sertipikasi tanah wakaf di Kota Tangerang. “Pelayanan sertipikasi tanah wakaf di BPN baik sekali, petugasnya sangat proaktif. Semua perkembangan proses tanah wakaf juga senantiasa diberi tahu oleh petugasnya. Semoga yang baik-baik bisa terus dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya; Plt. Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga, Muda Saleh; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ana Anida; Kepala Kanwil BPN Banten, Sudaryanto; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Berita Terkait

Dari Rumah Kita Memulai: Menjaga Lentera Keluarga dari Ancaman Senyap Narkotika
Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat
Tatap Kedepan dan Jangan Menoleh Kebelakang: Masa Depan Merupakan Hak “Neraka” atau “Surganya” Para Pemuda
Menjaga Uang Rakyat Rp131,5 Triliun: Jangan Sampai Dirampok Lagi di Meja Birokrasi!
Aturan Baru Beli Nomor HP Pekan Depan: Wajib Scan Wajah & Awas Bahaya “Telepon Hening”!
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR
Jeritan Lulusan Kedokteran yang Terhambat Mengabdi
Jeritan Hati Rakyat dan Ujian Integritas Para Pemimpin Kita: Di Balik Ironi “Lebih Baik Dijajah Lagi”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:07 WIB

Dari Rumah Kita Memulai: Menjaga Lentera Keluarga dari Ancaman Senyap Narkotika

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:10 WIB

Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:13 WIB

Tatap Kedepan dan Jangan Menoleh Kebelakang: Masa Depan Merupakan Hak “Neraka” atau “Surganya” Para Pemuda

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:00 WIB

Menjaga Uang Rakyat Rp131,5 Triliun: Jangan Sampai Dirampok Lagi di Meja Birokrasi!

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:49 WIB

Aturan Baru Beli Nomor HP Pekan Depan: Wajib Scan Wajah & Awas Bahaya “Telepon Hening”!

Berita Terbaru