sorotnasional.com
Djunaidi Raupele
(Jurnalis dan penulis opini, Maluku)
Maluku – Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Namun bagi masyarakat Kabupaten Buru Selatan, pemenuhan hak tersebut hingga kini masih dihadapkan pada tantangan geografis yang tidak ringan, terutama karena seluruh proses persidangan perdata maupun pidana harus ditempuh melalui Pengadilan Negeri Ambon.
Jarak antara Buru Selatan dan Ambon yang dipisahkan oleh laut menimbulkan berbagai hambatan nyata. Keterbatasan transportasi laut, risiko keselamatan perjalanan akibat cuaca yang tidak menentu, serta jadwal angkutan yang terbatas berdampak langsung pada masyarakat pencari keadilan.
Tidak sedikit warga yang harus mengeluarkan biaya besar untuk perjalanan, penginapan, dan kebutuhan hidup selama mengikuti proses persidangan.
Beban tersebut tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis.
Perjalanan jauh dengan kondisi laut yang tidak selalu bersahabat menjadi tekanan tersendiri, khususnya bagi masyarakat adat, perempuan, dan warga lanjut usia. Dalam situasi seperti ini, proses hukum yang seharusnya memberi rasa keadilan justru berpotensi menjadi pengalaman yang memberatkan dan tidak manusiawi.
Atas dasar itulah, aspirasi agar akses keadilan dapat lebih didekatkan kepada masyarakat Buru Selatan terus mengemuka. Aspirasi ini disuarakan oleh sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang, di antaranya Bapak E. Hukunala, SH. MH.
Senior Besar sekaligus tokoh adat, pengacara Rio Solissa, akademisi hukum Sandy Victor Hukunala, tokoh pendidikan Hi. Ajit Fafcey, serta tokoh masyarakat dan Mantan Birokrat Mansyur Mamulaty dan Drs. A.M Laitupa. M.Pd.
Pandangan mereka mencerminkan kegelisahan yang sama mengenai pentingnya mendekatkan layanan peradilan bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Upaya mendekatkan akses keadilan tersebut sejatinya juga telah mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan unsur terkait.
Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa Bupati Buru Selatan, Kapolres Buru Selatan, serta Lembaga Pelayanan Publik dan Pengawasan Pembangunan Pulau Buru (LP4PB) telah menyampaikan usulan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perlunya kebijakan yang memungkinkan masyarakat Buru Selatan memperoleh layanan peradilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Harapan yang disampaikan tersebut bukan semata tuntutan kelembagaan, melainkan cerminan kebutuhan riil masyarakat agar proses hukum dapat dijalani secara layak, aman, dan terjangkau. Aspirasi ini patut dipahami sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh warga negara.
Apabila pembentukan Pengadilan Negeri Buru Selatan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat karena pertimbangan anggaran dan kebijakan nasional, maka diperlukan solusi transisional yang berpihak pada masyarakat.
Salah satu alternatif yang dinilai lebih realistis adalah menempatkan proses persidangan masyarakat Buru Selatan di Pengadilan Negeri Namlea, yang secara geografis lebih dekat dan lebih mudah diakses.
Pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memastikan bahwa setiap warga dapat mengakses proses hukum tanpa hambatan yang tidak proporsional.
Mendekatkan layanan peradilan bagi masyarakat Buru Selatan merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi, berkeadaban, dan berpihak pada warga di wilayah kepulauan**
*Catatan Redaksi hanya menayangkan, selanjutnya isi dari pada kolom opini ini menjadi tangung jawab oleh pembuat opini*









