Sorot Nasional.com
H. Asmor
Wawonii Barat, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah KonKep) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Reforma Agraria melalui kegiatan penyuluhan redistribusi tanah di Desa Matabaho, Kecamatan Wawonii Barat, pada Jumat (11/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 yang difokuskan pada pemberdayaan masyarakat dan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Balai Desa Matabaho dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Asran, S.Sit, beserta jajaran tim teknis.
Turut hadir dalam acara, Kepala Desa Matabaho, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga calon subjek penerima redistribusi tanah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantah KonKep, Asran, menekankan pentingnya redistribusi tanah sebagai salah satu instrumen pemerataan ekonomi masyarakat di wilayah pedesaan.
“Redistribusi tanah adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan agraria. Sertifikat tanah bukan hanya dokumen legal, tapi juga aset untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujar Asran.
Materi penyuluhan meliputi pemahaman tentang dasar hukum redistribusi tanah, kriteria subjek dan objek penerima, tahapan pelaksanaan, serta manfaat yang akan diterima oleh masyarakat setelah proses redistribusi selesai.
Tim teknis Kantah juga membuka sesi dialog interaktif guna menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran warga terkait pelaksanaan program ini.
Kepala Desa Matabaho dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Kantor Pertanahan. Ia berharap seluruh warga yang menjadi sasaran program ini dapat mendukung penuh kegiatan, serta menjaga komunikasi yang baik selama proses redistribusi berlangsung, “harap Kepala Desa Matabaho.
Penyuluhan ini diakhiri dengan pendataan awal terhadap calon subjek dan objek redistribusi tanah serta penyerahan dokumen pendukung kepada pemerintah desa sebagai langkah awal koordinasi teknis di tingkat lokal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Matabaho semakin memahami pentingnya legalitas hak atas tanah dan turut serta aktif dalam menyukseskan program Reforma Agraria yang sedang dijalankan pemerintah.