Wali Kota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, maka disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga :  Malam Puncak Penggalangan Donasi Kecamatan Bekasi Timur dan Rawalumbu, Donasi Kemanusiaan Masih Dibuka

1. Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan diluar dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN.

2. Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada dibawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

Baca Juga :  Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah

3. Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.
4. Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto, Hari Rabu 19 Maret 2025.

Berita Terkait

Danrem 143/HO Tutup Latihan Kadertih Program Latihan Khusus Sabuk Hitam Tingkat I PSM
Polda NTB Sukses Amankan 157 Ribu Penonton MotoGP Mandalika
Mengukir Prestasi Membanggakan, di Lomba Basket Bells Fest, SMA St. Lusia
Bank Sehat Melahirkan Kepercayaan, Kampus Unggul Melahirkan Masa Depan: Kontemplasi Atas Prestasi Jurusan Studi Pembangunan UNIQBU
Polda Lampung Ungkap Empat Kasus Kejahatan Ekonomi, Amankan Rokok Ilegal hingga Merkuri
Awak Media Bekasi Raya Bersatu, Aksi Damai 15 Oktober Desak Bupati Evaluasi Kadis LH
Terkai ‎Dugaan Pengusiran Wartawan, Ucap Ketua Pokja Wartawan Kota Bekasi: Kepala Daerah Harus Mengevaluasi Kembali Pejabatnya
Kasus Pembacokan Sesama Pelajar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap Polisi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Danrem 143/HO Tutup Latihan Kadertih Program Latihan Khusus Sabuk Hitam Tingkat I PSM

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Polda NTB Sukses Amankan 157 Ribu Penonton MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:13 WIB

Mengukir Prestasi Membanggakan, di Lomba Basket Bells Fest, SMA St. Lusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Bank Sehat Melahirkan Kepercayaan, Kampus Unggul Melahirkan Masa Depan: Kontemplasi Atas Prestasi Jurusan Studi Pembangunan UNIQBU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Awak Media Bekasi Raya Bersatu, Aksi Damai 15 Oktober Desak Bupati Evaluasi Kadis LH

Berita Terbaru

Jakarta

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:49 WIB