Wali Kota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, maka disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga :  Polresta Ambon Inspirasi Pelajar SMA 13 untuk Bijak Bermedsos dan Berkarir di Polri

1. Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan diluar dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN.

2. Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada dibawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

Baca Juga :  Syafrin Sofyan Ketum GPN 08 Angkat Bicara Terkait Pagar Laut Tangerang-Banten

3. Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.
4. Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto, Hari Rabu 19 Maret 2025.

Berita Terkait

Wakil Walikota Bekasi Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran oleh Presiden Prabowo
Pemkot Bekasi Perkuat Ekosistem Inovasi Daerah Lewat Kolaborasi Strategis
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pembukaan Latihan Kesiapsiagaan Operasional Koopsudnas TA.2025
Berduka, Wawali Harris Bobihoe Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Istri Wiranto
Prabowo Luncurkan 288 Ribu Smartboard, Dorong Digitalisasi Sekolah se-Indonesia
Semangat Kebersamaan dan Kesehatan di Car Free Day Kabupaten Bertajuk Buru Berseri
Langkah Cinta Bupolo Sehat: Pesan Inspiratif dari Ibu Mohra Umasugi
Visitasi Krusial Wakil Bupati SBT: Miftah Thoha Jamin Mutu Pelayanan RSUD Goran Riun, Masyarakat Sambut Peningkatan Pelayanan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 15:11 WIB

Wakil Walikota Bekasi Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran oleh Presiden Prabowo

Selasa, 18 November 2025 - 15:04 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Ekosistem Inovasi Daerah Lewat Kolaborasi Strategis

Selasa, 18 November 2025 - 13:10 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pembukaan Latihan Kesiapsiagaan Operasional Koopsudnas TA.2025

Senin, 17 November 2025 - 16:56 WIB

Berduka, Wawali Harris Bobihoe Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Istri Wiranto

Senin, 17 November 2025 - 16:42 WIB

Prabowo Luncurkan 288 Ribu Smartboard, Dorong Digitalisasi Sekolah se-Indonesia

Berita Terbaru