Wali Kota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, maka disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga :  Jelang Sertijab, Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Exit Briefing

1. Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan diluar dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN.

2. Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada dibawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

Baca Juga :  Bincang Isu Pertanahan, Tata Ruang, Menteri Nusron Sampaikan Perkembangan Penyelesaian Pagar Laut Di Kabupaten Tangerang Dan Bekasi

3. Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.
4. Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto, Hari Rabu 19 Maret 2025.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani
BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Sosialisasikan Pengelolaan Limbah Domestik Bersama PWI Bekasi Raya
Amankan Aset Negara, Menteri Nusron Serahkan Ratusan Sertipikat Tanah Aset Pemda Se-Jawa Tengah
Simak, Menteri Nusron Dalam Dialognya Bersama Kepala Daerah Se-Jawa Tengah
Bappelitbangda Kota Bekasi Laksanakan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kota Bekasi Tahun 2025-2029
Camat Pondok Melati Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Adanya Bau Gas
Pemkot Bekasi Jelaskan Seleksi SPI Pada RSUD CAM Sesuai Prosedur
Walikota Bekasi Sambut Kepala BPK Provinsi Jabar Dalam Rangka Entry Meeting
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 18:35 WIB

Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani

Rabu, 23 April 2025 - 18:29 WIB

BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Sosialisasikan Pengelolaan Limbah Domestik Bersama PWI Bekasi Raya

Rabu, 23 April 2025 - 17:07 WIB

Amankan Aset Negara, Menteri Nusron Serahkan Ratusan Sertipikat Tanah Aset Pemda Se-Jawa Tengah

Rabu, 23 April 2025 - 12:07 WIB

Bappelitbangda Kota Bekasi Laksanakan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kota Bekasi Tahun 2025-2029

Selasa, 22 April 2025 - 16:30 WIB

Camat Pondok Melati Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Adanya Bau Gas

Berita Terbaru

Daerah

Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:35 WIB