Kantah Konkep Gandeng Muhammadiyah Kendari untuk Percepatan Sertipikasi Tanah di Desa Wawouso

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah KonKep) berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Amaliyah (KKA) Universitas Muhammadiyah Kendari dalam rangka mendukung percepatan sertipikasi tanah di Desa Wawouso, Kecamatan Wawonii Selatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Asran, S.Sit, menyampaikan bahwa sinergi antara Kantah dan mahasiswa ini sangat membantu dalam mempercepat proses pengumpulan data yuridis dan fisik bidang tanah.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Tetapkan 10 Kabupaten/Kota Calon Desa Percontohan Anti Korupsi 2025

“Kolaborasi ini membuat proses pendataan lebih cepat dan akurat. Mahasiswa juga mendapat kesempatan belajar langsung tentang praktik pertanahan di lapangan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, mahasiswa KKA terlibat aktif dalam sosialisasi kepada warga, verifikasi data, serta membantu proses administrasi awal sebelum sertipikat diterbitkan.

Partisipasi ini disambut positif oleh masyarakat yang selama ini belum memiliki bukti hak kepemilikan tanah secara resmi.

Baca Juga :  Grand Launching Graha Mirai Phase 2: Rumah Idaman Masa Depan

Kepala Desa Wawouso mengapresiasi langkah ini, menyebutnya sebagai program yang memberikan manfaat langsung bagi warganya dan memperkuat kesadaran akan pentingnya sertipikasi tanah.

Kantah KonKep berharap kerja sama seperti ini dapat terus berlanjut dan diperluas ke desa-desa lain di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, sejalan dengan program reforma agraria yang dicanangkan pemerintah.

 

Berita Terkait

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal

Berita Terbaru