Jelaskan Status HGB di Perairan Sidoarjo, Menteri Nusron: Sertipikat Legal Berupa Tambak Namun Menjadi Laut Karena Abrasi

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, teranyar ditemukan pula HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur. Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku terdapat tiga sertipikat yang terbit di desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Menteri Nusron kepada awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025).

Baca Juga :  Hadiri Sidang Expose Audit Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Satuan Kerja BPN Sultra

Menteri Nusron menjelaskan secara rinci terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare. “Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare; 219,31 hektare; dan 152,36 hektare. Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996,” kata Menteri Nusron.

Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menyebut bahwa sertipikat ini legal karena dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada, Polda Metro Serukan Pentingnya Persatuan Di Tengah Keberagaman Sorot

“Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” pungkas Menteri Nusron.

Berita Terkait

Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
Plt. Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf
Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Pentingnya Efisiensi Akuntabilitas Anggaran
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawai
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bekasi, Motif Tersinggung Perkataan Korban
Kementerian ATR/BPN Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang, dengan Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:54 WIB

Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:45 WIB

Plt. Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:30 WIB

Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:26 WIB

Sekjen Kementerian ATR/BPN Buka Rapat Evaluasi Proyek ILASP: Tekankan Pentingnya Efisiensi Akuntabilitas Anggaran

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025

Berita Terbaru

Daerah

Babinsa Berbagi Rasa, Bantu Panen Padi Kelompok Tani Mukti

Sabtu, 14 Jun 2025 - 08:56 WIB