Jelaskan Status HGB di Perairan Sidoarjo, Menteri Nusron: Sertipikat Legal Berupa Tambak Namun Menjadi Laut Karena Abrasi

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, teranyar ditemukan pula HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur. Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku terdapat tiga sertipikat yang terbit di desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Menteri Nusron kepada awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025).

Baca Juga :  Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Menteri Nusron menjelaskan secara rinci terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare. “Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare; 219,31 hektare; dan 152,36 hektare. Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996,” kata Menteri Nusron.

Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menyebut bahwa sertipikat ini legal karena dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini.

Baca Juga :  Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

“Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” pungkas Menteri Nusron.

Berita Terkait

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru

Daerah

Solidaritas Wartawan Bekasi Raya Tagih Janji Bupati Bekasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 18:15 WIB