Jelaskan Status HGB di Perairan Sidoarjo, Menteri Nusron: Sertipikat Legal Berupa Tambak Namun Menjadi Laut Karena Abrasi

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Selain polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang, teranyar ditemukan pula HGB di atas permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur. Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku terdapat tiga sertipikat yang terbit di desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,” jelas Menteri Nusron kepada awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Rabu (22/01/2025).

Baca Juga :  Panglima TNI Kirim Pasukan Pilihan Bantu Penyaluran Makanan Ditengah Gempuran Rudal Israel di Gaza

Menteri Nusron menjelaskan secara rinci terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Adapun ketiga bidang tersebut memiliki total luas 656,85 hektare. “Tiga bidang itu luasnya 285,16 hektare; 219,31 hektare; dan 152,36 hektare. Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996,” kata Menteri Nusron.

Terkait status HGB ini, Menteri Nusron menyebut bahwa sertipikat ini legal karena dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapi ini.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK

“Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” pungkas Menteri Nusron.

Berita Terkait

Terima Kunjungan Wamenlu, Wamen Ossy Bicarakan Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora
Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir Pemegang Girik di 2026
Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Ditsamapta Berikan Apresiasi dalam Menjaga Kondusifitas Jakarta
Peran TNI dalam Ketahanan Pangan Mendapat Apresiasi Presiden
TNI Salurkan 1.800 Paket Alat Sekolah Kepada Anak – Anak Korban Banjir Wilayah Provinsi Aceh
Wakil Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Subianto Doa Bersama Warga Terdampak Bencana di Malam Tahun Baru 2026
Sinergi Tanpa Batas: Kota Ambon Perkuat Armada Damkar Lewat Hibah Pemprov DKI Jakarta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:09 WIB

Terima Kunjungan Wamenlu, Wamen Ossy Bicarakan Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora

Senin, 12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir Pemegang Girik di 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 17:42 WIB

Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:34 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Ditsamapta Berikan Apresiasi dalam Menjaga Kondusifitas Jakarta

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:53 WIB

Peran TNI dalam Ketahanan Pangan Mendapat Apresiasi Presiden

Berita Terbaru