Disdukcapil Kota Bekasi MoU 13 RS. Swasta Terkait Kerjasama Layanan Akta Kelahiran

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi. Hal ini disepakati dengan dilakukannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama bertempat di Aula Disdukcapil Kota Bekas, pada hari Jumat (2/5/2025).

Acara penandatanganan kerjasama dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kota Bekasi DR Taufiq Rachmat Hidayat, AP, M.Si. dan Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi dr. Mira Puspitasari, MARS, Fisqua.

Pelaksanaan Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Disdukcapil Kota Bekasi dengan ARSSI Kota Bekasi tentang Sinergitas Pelayanan Adminduk dengan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi  yang telah ditandatangani pada awal bulan lalu.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Jelaskan Seleksi SPI Pada RSUD CAM Sesuai Prosedur

Dalam sambutannya dr. Mira menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiasi Disdukcapil Kota Bekasi dan momen ini merupakan hal yang ditunggu dalam rangka memberikan pelayanan yang purna kepada pasien ibu melahirkan.

Selanjutnya Kepala Disdukcapil Kota Bekasi DR Taufiq Rachmat Hidayat, AP, M.Si. menuturkan sinergi kerjasama layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memiliki akta kelahiran  bagi penduduk Kota Bekasi yang melahirkan di Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi.

Langkah ini dilakukan merespon dari arahan Gubernur Jawa Barat bahwa setiap bayi yang dilahirkan berhak atas dokumen Akte Kelahiran, disamping itu juga merupakan capaian program 100 hari kerja Wali Kota Bekasi.

“Kerjasama akan dilakukan dengan seluruh Rumah Sakit Swasta, dan di tahap pertama ini dilaksanakan penandatanganan kerjasama dengan 13 Rumah Sakit Swasta, selebihnya akan diagendakan kemudian” ujar Taufiq.

Baca Juga :  Menteri Nusron Ingin Tokoh Keagamaan Terlibat Aktif dalam Penyelesaian Sertipikasi Tanah Wakaf

“Alhamdulillah, layanan Akta Kelahiran di Rumah Sakit milik Pemerintah sudah lebih dahulu berjalan, dan minggu lalu Disdukcapil Kota Bekasi juga telah menandatangani Nota Kesepakatan  (Memorandum of Understanding/MoU) Layanan Akte Kelahiran  dengan Ikatan Bidan Indonesia Cabang Kota Bekasi” tutup Taufiq.

Berikut daftar Rumah Sakit swasta yang sudah melakukan PKS layanan Akta Kelahiran ;
1.RS Permata Cibubur
2.RS Ana Medika Bekasi Utara
3.RSIA Selasih Medika
4.RS Ananda
5.RS Mekarsari
6.RS Satria Medika
7.RS Elisabeth
8.RS Hermina Galaksi
9.RS Masmitra Pondokgede
10.RS Helsa Jatirahayu
11.RS.Hermina ( Margajaya)
12.RS.Mitra Keluarga Pratama Jatiasih
13.RS Karya Medika Bantargebang.

Berita Terkait

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal
Harapan Baru Pelayanan Kesehatan: RSUD Namlea Kabupaten Buru Berbenah di Bawah Kepemimpinan Baru
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Rabu, 15 April 2026 - 15:06 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 15:01 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu, 15 April 2026 - 14:44 WIB

Kantah Konkep Gelar Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Internal

Berita Terbaru