PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing di Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Kota Bekasi , Jabar – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menggelar Dialog Interaktif dengan tema _“Harmonisasi Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing: Peran Imigrasi, Pengawasan Tenaga Kerja, dan Disdukcapil pada, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman bersama dan sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat dalam pengawasan keberadaan Orang Asing di wilayah Kota Bekasi.

Pengawasan Ketenagakerjaan: Jamin yang disampaikan Langsung, Helmi H. Halim, S.E., S.H., Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Madya, menyampaikan kepada Awak Media, tupoksi pengawasan ketenagakerjaan terhadap TKA.

“Pengawas Ketenagakerjaan memastikan perusahaan yang mempekerjakan TKA telah memenuhi legalitas, mulai dari RPTKA hingga izin kerja. Kami juga mengawasi kepatuhan alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, serta memastikan hak-hak pekerja lokal tidak tergeser,” tegas Helmi.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara berkala di perusahaan untuk mencegah pelanggaran norma ketenagakerjaan dan memastikan TKA bekerja sesuai jabatan yang disetujui.

Baca Juga :  Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Urun Karya Selesaikan Persoalan Pertanahan

Kemudian, Kantor Imigrasi: Atur izin tinggal & lakukan pengawasan WNA
Anggi Wicaksono, A.Md.IM., S.H., M.A.P., Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, memaparkan peran Imigrasi dalam pengawasan Orang Asing.

“Imigrasi memiliki kewenangan mengatur izin tinggal, mulai dari Visa, KITAS, hingga KITAP. Kami juga melakukan pemantauan keberadaan WNA melalui kegiatan intelijen dan operasi. Untuk penindakan, kami punya TIMPORA, Tim Pengawasan Orang Asing, yang bertugas menindak WNA yang menyalahi izin tinggal,” jelas Anggi.

Ia juga menegaskan perbedaan mendasar: “Ketenagakerjaan mengatur boleh bekerja atau tidak. Imigrasi mengatur boleh tinggal di Indonesia atau tidak. Keduanya harus selaras agar pengawasan berjalan efektif.”

Disdukcaoil: Tertiokan Data Kependudukan WNA Melalui
Dr. Taufiq Rahmat Hidayat, AP., M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, menyoroti pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi WNA.

Baca Juga :  Suara Timur untuk Keadilan Fiskal, Perjuangan Gubernur Maluku Utara Srikandi dari Timur Indonesia

“Tupoksi Disdukcapil adalah mencatat dan mendata WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Data ini penting untuk integritas data kependudukan daerah dan pelayanan publik. Tanpa pencatatan yang baik, akan sulit melakukan pengawasan dan pelayanan yang akurat,” ungkap Taufiq.

Ia berharap kolaborasi data antara Imigrasi, Ketenagakerjaan, dan Disdukcapil dapat terus diperkuat.

Kemudian terkahir, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin SH juga menyampaikan bahwa dialog ini menjadi ruang strategis untuk membuka informasi kepada publik. Dengan harmonisasi pelayanan dan pengawasan, diharapkan keberadaan Orang Asing di Kota Bekasi dapat tertib administrasi, taat hukum, dan tidak merugikan kepentingan tenaga kerja lokal.

Berita Terkait

Forkorindo Sorot Kisruh PTSL 2026: BPN Bekasi Dinilai Ubah Target Sembarangan, Warga Jatirangga Jadi Korban
Sukses Selenggarakan Lomba, Panitia Lomba Lagu Daerah Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati dan Wabup Muna
Canda dan Tawa Warnai TMMD Ke-129, Kedekatan Satgas TNI dengan Anak-Anak Kampung Sesor Semakin Erat
Sang Merah Putih Terbesar di Indonesia Berkibar di Puncak Gunung Cycloop, Koops TNI Habema : Gegap Gempita Damai Persatuan dari Tanah Cenderawasih
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Forkorindo Sorot Kisruh PTSL 2026: BPN Bekasi Dinilai Ubah Target Sembarangan, Warga Jatirangga Jadi Korban

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:48 WIB

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing di Kota Bekasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sukses Selenggarakan Lomba, Panitia Lomba Lagu Daerah Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati dan Wabup Muna

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Canda dan Tawa Warnai TMMD Ke-129, Kedekatan Satgas TNI dengan Anak-Anak Kampung Sesor Semakin Erat

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terbaru