Sorot Nasional.com
Asmor
Kota Bekasi, Jabar – DPRD Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan proses penerimaan peserta didik harus berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa.
Untuk memastikan hal tersebut, Sardi menugaskan Komisi IV DPRD Kota Bekasi agar mengawal seluruh tahapan pelaksanaan SPMB, mulai dari proses seleksi hingga penyelesaian berbagai persoalan yang mungkin muncul selama pelaksanaan.
“Sebagai Ketua DPRD, saya menugaskan Komisi IV DPRD Kota Bekasi untuk terus melakukan pengawasan dalam proses SPMB Kota Bekasi Tahun 2026. Pastikan setiap proses seleksi berjalan sesuai aturan di bawah pengawasan DPRD Kota Bekasi,” ujar Sardi, pada Jumat (3/7/2026).
Menurut Sardi, DPRD memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh mekanisme penerimaan murid baru dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik di Kota Bekasi.
Selain melakukan pemantauan terhadap proses seleksi, Komisi IV DPRD juga diminta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, khususnya apabila terdapat kendala administrasi maupun dugaan kesalahan (human error) yang berpotensi merugikan calon peserta didik.
“Saya bersama pimpinan DPRD dan seluruh anggota dewan wajib menerima setiap keluhan yang disampaikan orang tua murid. Jika memang ada kesalahan dalam proses seleksi yang merugikan calon siswa, hal itu harus segera ditindaklanjuti dan direspons,” katanya.
Sardi berharap pengawasan yang dilakukan DPRD tidak hanya memastikan proses SPMB berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di Kota Bekasi.
Rangkaian SPMB Tahun 2026 diawali dengan tahap pra-pendaftaran yang berlangsung pada 18 Mei hingga 19 Juni 2026. Pada tahap ini, orang tua calon peserta didik diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan sekaligus melakukan verifikasi administrasi.
Selanjutnya, pendaftaran tahap pertama dilaksanakan pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 untuk jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi. Adapun pendaftaran tahap kedua untuk jalur Domisili dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi menetapkan komposisi kuota penerimaan yang disesuaikan dengan masing-masing jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD Negeri, kuota terdiri atas jalur Domisili Dalam Kota sebesar 78 persen, Afirmasi 15 persen, Domisili Luar Kota 5 persen, dan Mutasi 2 persen.
Sementara itu, pada jenjang SMP Negeri, kuota dialokasikan melalui jalur Domisili Dalam Kota sebesar 43 persen, Prestasi 25 persen, Afirmasi 25 persen, Mutasi 5 persen, serta Domisili Luar Kota sebesar 2 persen.
Seluruh calon peserta didik juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi sesuai jalur yang dipilih, antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak, surat keterangan kelulusan atau ijazah untuk jenjang SMP, Sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta dokumen pendukung bagi jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.
DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan SPMB Tahun 2026 hingga seluruh proses penerimaan peserta didik selesai. Pengawasan tersebut diharapkan mampu menjamin pelaksanaan seleksi berlangsung secara transparan, objektif, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.






