Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di DPD RI: Raperda Penataan Ruang Provinsi Maluku Kian Matang

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
M.S. Pelu GB

Jakarta, Hari ini senin (14/7/ 2025) – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata ruang wilayahnya. Kehadiran Lewerissa di sidang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta menjadi bukti keseriusan tersebut, di mana fokus utama pertemuan adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Ruang Provinsi Maluku.

Dalam sidang yang berlangsung konstruktif, Gubernur Lewerissa memaparkan secara detail urgensi dan pokok-pokok penting dalam Raperda Penataan Ruang Provinsi Maluku.

Ia menekankan bahwa penataan ruang yang komprehensif adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Maluku, yang kaya akan potensi sumber daya alam maritim dan daratan.

Baca Juga :  Plt. Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

“Raperda ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi bagi masa depan Maluku. Kita harus memastikan bahwa setiap jengkal wilayah Maluku tertata dengan baik, selaras dengan potensi alam, kebutuhan masyarakat, dan visi pembangunan nasional,” ujar Gubernur Lewerissa di hadapan anggota DPD RI.

Ia juga menambahkan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum untuk mengelola investasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memeratakan pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Maluku.

Para anggota DPD RI menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku. Mereka memberikan masukan konstruktif yang mencakup aspek keberlanjutan lingkungan, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta potensi pengembangan ekonomi kreatif berbasis kelautan.

Pembahasan ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi Raperda dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebijakan strategis lainnya.

Baca Juga :  Wamen ATR/Waka BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional

Pertemuan di DPD RI ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif pusat. Diharapkan, masukan dari DPD RI akan memperkaya substansi Raperda, menjadikannya produk hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Maluku.

Langkah selanjutnya Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti masukan dari DPD RI untuk penyempurnaan Raperda Penataan Ruang. Pengesahan Raperda ini menjadi Perda diharapkan dapat segera terealisasi setelah melalui tahapan pembahasan internal dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Penetapan Perda Penataan Ruang ini akan menjadi tonggak penting bagi perencanaan pembangunan Maluku yang terarah, berkelanjutan, dan inklusif.

Berita Terkait

Panglima TNI Instruksikan Jajaran TNI AD Jaga Kondusifitas dan Ketahanan Nasional di Apel Dansatkowil 2025
Menteri Nusron Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan
Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah
Seminar Hari Pahlawan di Gedung Joang 45: Wujud Sinergi Semangat Kebangsaan
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Raih Rural Development dan Regional Equity di CNN Indonesia Award 2025
Visioner SMSI: KH. Ma’ruf Amin Perkuat Arah Moral Media Siber Indonesia
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:33 WIB

Panglima TNI Instruksikan Jajaran TNI AD Jaga Kondusifitas dan Ketahanan Nasional di Apel Dansatkowil 2025

Rabu, 12 November 2025 - 11:33 WIB

Menteri Nusron Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan

Rabu, 12 November 2025 - 10:53 WIB

Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah

Minggu, 9 November 2025 - 07:05 WIB

Seminar Hari Pahlawan di Gedung Joang 45: Wujud Sinergi Semangat Kebangsaan

Jumat, 7 November 2025 - 21:28 WIB

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Berita Terbaru