Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di DPD RI: Raperda Penataan Ruang Provinsi Maluku Kian Matang

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
M.S. Pelu GB

Jakarta, Hari ini senin (14/7/ 2025) – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata ruang wilayahnya. Kehadiran Lewerissa di sidang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta menjadi bukti keseriusan tersebut, di mana fokus utama pertemuan adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Ruang Provinsi Maluku.

Dalam sidang yang berlangsung konstruktif, Gubernur Lewerissa memaparkan secara detail urgensi dan pokok-pokok penting dalam Raperda Penataan Ruang Provinsi Maluku.

Ia menekankan bahwa penataan ruang yang komprehensif adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Maluku, yang kaya akan potensi sumber daya alam maritim dan daratan.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Brimob–Polres Jaktim Gagalkan Tawuran dan Balap Liar Dini Hari; Celurit dan Panah Disita

“Raperda ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi bagi masa depan Maluku. Kita harus memastikan bahwa setiap jengkal wilayah Maluku tertata dengan baik, selaras dengan potensi alam, kebutuhan masyarakat, dan visi pembangunan nasional,” ujar Gubernur Lewerissa di hadapan anggota DPD RI.

Ia juga menambahkan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum untuk mengelola investasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memeratakan pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Maluku.

Para anggota DPD RI menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku. Mereka memberikan masukan konstruktif yang mencakup aspek keberlanjutan lingkungan, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta potensi pengembangan ekonomi kreatif berbasis kelautan.

Pembahasan ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi Raperda dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebijakan strategis lainnya.

Baca Juga :  Operasi Satgas Habema TNI Berhasil Lumpuhkan Tokoh OPM Papua Tengah

Pertemuan di DPD RI ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif pusat. Diharapkan, masukan dari DPD RI akan memperkaya substansi Raperda, menjadikannya produk hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan di Maluku.

Langkah selanjutnya Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti masukan dari DPD RI untuk penyempurnaan Raperda Penataan Ruang. Pengesahan Raperda ini menjadi Perda diharapkan dapat segera terealisasi setelah melalui tahapan pembahasan internal dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Penetapan Perda Penataan Ruang ini akan menjadi tonggak penting bagi perencanaan pembangunan Maluku yang terarah, berkelanjutan, dan inklusif.

Berita Terkait

Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis
Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD
Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat
Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Menjadi Kunci Utama untuk Mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo
Pemutakhiran Data Digital, Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama
Dikukuhkan Jadi Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Menteri Nusron Tekankan Gotong Royong dan Perlindungan Rakyat
Sosialisasikan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, Sekjen: Terapkan secara Terstruktur dan Menyeluruh
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:34 WIB

Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:30 WIB

Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:23 WIB

Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:58 WIB

Pemutakhiran Data Digital, Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:50 WIB

Dikukuhkan Jadi Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Menteri Nusron Tekankan Gotong Royong dan Perlindungan Rakyat

Berita Terbaru