SorotNasional.com
Riski
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Jaringan Pemantau Independen Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) menyoroti keras dugaan aktivitas PT. Sultra Industrial Park (PT.SIP) di Kabupaten Bombana. Aktivitas itu diduga tetap berjalan di tengah belum rampungnya penataan ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan.
Menurut Koordinator Lapangan PJ SULTRA, Laode Muh Syawal, jika dokumen RTRW/RDTR Kabupaten Bombana belum final, maka seharusnya tidak ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan fisik apapun. Konstruksi, pembukaan lahan, pematangan lahan, hingga pembukaan jalan harus dihentikan sampai seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
PJ SULTRA mempertanyakan fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Bombana. Pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional memastikan setiap investasi berjalan sesuai tata ruang, ketentuan lingkungan hidup, dan perizinan yang berlaku. Kepatuhan hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan investasi.
Lebih lanjut, PJ SULTRA menerima informasi mengenai dugaan kunjungan Bupati Bombana ke kantor dan mess PT. SIP bersama sejumlah petinggi perusahaan. Informasi tersebut mendesak untuk diklarifikasi secara terbuka kepada publik.
“Kami tidak berspekulasi. Tapi publik berhak tahu agenda, tujuan, dan bentuk komunikasi Bupati dengan perusahaan,” tegas Laode Muh Syawal di Kendari, Minggu 31 Agustus 2026.
PJ SULTRA juga mengingatkan, apabila dalam pertemuan itu terdapat dugaan pemberian sesuatu atau fasilitas kepada pejabat yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri secara objektif. Unsur tindak pidana korupsi harus diuji dengan alat bukti yang sah, bukan asumsi.
Dari sisi tata ruang, PJ SULTRA menilai kegiatan PT. SIP berpotensi bertentangan dengan RTRW Kabupaten Bombana. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 21 Tahun 2021, jelas mengatur pengendalian pemanfaatan ruang dan sanksi bagi pelanggar.
Soal lingkungan, persoalannya juga serius. Jika pembangunan jalan, kantor, dan pembukaan lahan dilakukan sebelum mengantongi Persetujuan Lingkungan, maka itu pelanggaran. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan PP Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen lingkungan dan dampaknya ke masyarakat.
Karena itu PJ SULTRA mendesak seluruh dokumen perizinan PT. SIP dibuka dan diverifikasi secara transparan. Dokumen yang dimaksud meliputi KKPR atau PKKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, perizinan berusaha, serta dasar tata ruang lokasi.
“Jika ditemukan izin diterbitkan tanpa memenuhi syarat atau tidak sesuai tata ruang, maka harus ada koreksi dan pemeriksaan terhadap pejabat yang menerbitkan,” kata Laode.
PJ SULTRA menutup dengan peringatan keras. Pemerintah yang mengetahui dugaan pelanggaran namun membiarkan, harus diperiksa dari aspek administrasi pemerintahan dan pertanggungjawaban hukum. Pembiaran tidak boleh menjadi cara untuk melegitimasi kegiatan perusahaan yang belum jelas dasar hukumnya.






